Baksos Fakultas Hukum Universitas Ngurah Rai di Desa Gunaksa, Dawan, Klungkung, Sabtu (3/8/2024).
SEMARAPURA-fajarbali.com | Fakultas Hukum Universitas Ngurah Rai (UNR) kembali melakukan bakti sosial (baksos) bertempat di Banjar Babung, Desa Gunaksa, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung, Sabtu (3/8/2024).
Baksos diisi dengan penanaman puluhan bibit kelapa jenis langka, penyerahan bantuan sejumlah tong sampah, serta penyuluhan hukum untuk mencegah tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Dekan Fakultas Hukum UNR Dr. IWP. Sucana Aryana, SE., SH., MH., CMC., mengungkapkan, baksos merupakan agenda rutin tiap smester yang menyasar desa seluruh Bali. Sebelum menentukan lokasi, dilakukan diskusi internal atau berdasarkan permintaan dari pimpinan desa bersangkutan.
Baksos kali ini, menurut dekan, dirangkai dengan penanaman puluhan bibit pohon kelapa ‘me-adan’ seperti kelapa mulung, rangda, bojog, sudamala dan sebagainya. Penyerahan tong sampah serta penyuluhan hukum mencegah KDRT yang menyasar puluhan ibu-ibu PKK setempat.
“Kami ingin menyebar spirit Tri Hita Karana, sehingga muncul kedamaian, vibrasi positif di Gunaksa. Penyuluhan hukum diharapkan menjadikan keluarga hidup harmonis, begitu juga penanaman pohon dan menjaga kebersihan lingkungan membuat hidup harmonis dengan alam,” jelasnya didampingi Wakil Dekan Dr. Cok. Gede Swetasoma, SH., MH., Kaprodi Hukum Dr. I Made Artana, SH., MH., dan seluruh dosen/mahasiswa.
Baksos merupakan implementasi salah satu Tri Dharma Pergurun Tinggi, yakni pengabdian kepada masyarakat. Dengan demikian, kehadiran Fakultas Hukum Universitas Ngurah Rai dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
Dekan menambahkan, bahwa Prodi Hukum pada Fakultas Hukum UNR sudah terakreditasi Unggul. Ia menyarankan warga Desa Gunaksa untuk bergabung menjadi mahasiswanya. Untuk diketahui, tidak semua program studi hukum di sebuah perguruan tinggi mampu meraih akreditasi unggul karena prosedurnya sangat ketat.
“Bapak Perbekel Gunaksa adalah salah satu alumni kami yang sukses. Semoga menjadi inspirasi warga di sini. Dan apa yang kami lakukan semoga bermanfaat,” harap IWP Sucana.
Fakultas Hukum UNR, lanjut dekan, juga siap memfasilitasi semua warga yang ingin berkonsultasi tentang persoalan hukum.
Perbekel Desa Gunaksa, I Wayan Sadiarna, SH., mengapresiasi Fakultas Hukum UNR yang telah menurunkan semua sumber daya manusianya, memenuhi permohonan melakukan baksos di wilyahnya.
Penanaman bibit pohon kelapa.
Sadiarna menjelaskan, meski kasus KDRT di Gunaksa sangat minim, namun upaya pencegahan perlu dilakukan, sebab KDRT menjadi salah satu pemicu retaknya sebuah rumah tangga, selanjutnya berdampak pada kualitas keluarga itu sendiri.
“Misalnya ada keluarga yang cek-cok hingga bercerai, akibatnya kan luas. Anak-anaknya bisa tak terurus, sehingga menyebabkan kualitas SDM turun. Jadi sangat tepat kita antisipasi lewat penyuluhan ini agar tercipta kesadaran hukum menuju keluarga berkualitas, keluarga bahagia” jelasnya sembari mengatakan Desa Gunaksa dihuni oleh 1.681 Kepala Keluarga.
Demikian pula soal penanaman kelapa, secara filosofis, kelapa adalah tanaman kaya manfaat muai dari akar hingga ujung daunnya. Terlebih yang ditanam adalah kelapa bertuah nan langka. Kelak jika sudah berbuah, bisa dimanfaatkan warga sekitar terutama untuk bahan minyak (obat) karena ditanam di lahan milik desa.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Ngurah Rai Dr. Cokorde Istri Dian Laksmi Dewi, SH., MH., bertindak sebagai nara sumber “Melalui Kesadaran Hukum, Mari Wujudkan Keluarga Bahagia Bebas dari KDRT”.
Menurut Cok Di, sapaannya, berdasarkan UU No. 23 tahun 2004, KDRT didefinisikan sebagai suatu perlakuan kepada seseorang khususnya perempuan yang dapat menimbulkan penderitaan fisik, psikologis, seksual dan penelantaran ekonomi yang didalamnya mencakup ancaman berupa pemaksaan dan perampasan kemerdekaan yang tidak sesuai dengan hukum dalam rumah tangga.
KDRT, kata Cok Di, terjadi pada semua lapisan sosial masyarakat maupun latar belakang pendidikan. Hal ini menunjukkan bahwa kekerasan terhadap perempuan bukanlah disebabkan oleh situasi ekonomi atau tinggi rendahnya pendidikan seseorang, tetapi lebih pada ketidak-setaraan kekuasaan antara laki-laki dan perempuan.
“Pembagian peran sosial terjadap perempuan dan laki-laki menyebabkan terjadinya ketidaksamaan dan ketidakadilan terhadap perempuan,” kata Cok Di.
Adapun bentuk-bentuk KDRT meliputi, kekerasan fisik, seksual, psikologis dan finansial. Hingga saat ini, masih ada yang beranggapan bahwa kekerasan adalah cara terakhir untuk menyelesaikan konflik. Padalah anggapan itu sangat menyesatkan, dan merugikan pelaku serta korban.
Peserta penyuluhan kesadaran hukum menuju keluarga bahagia bebas dari KDRT
Keterlibatan masyarakat memiliki peran penting dalam mematuhi peraturan yang berlaku secara sadar dan dilaksanakan secara displin baik dalam lingkup individu maupun berkelompok. Untuk mencapai tingkat kesadaran hukum yang tinggi, maka keempat indikator tersebut harus berjalan secara efektif
“Indikator kesadaran hukum bisa ditinjau dari pengetahuan, pemahaman, sikap dan perilaku. Semoga setelah penyuluhan ini, masyarakat menjadi paham apa yang harus dilakukan jika mendapatkan perilaku kekerasan,” harap Cok Di.