https://www.traditionrolex.com/27 Kian Memanas, Bupati Giri Prasta Laporkan Disel Astawa ke Polda Bali - FAJAR BALI
 

Kian Memanas, Bupati Giri Prasta Laporkan Disel Astawa ke Polda Bali

(Last Updated On: 04/04/2022)

 

DENPASAR -fajarbali.com |Kasus pengelolaan tanah di Pantai Melasti Ungasan, Kuta Selatan, kian memanas. Bupati Badung Nyoman Giri Prasta dan Tim Hukum Pemerintah Kabupaten Badung resmi melaporkan Bendesa Adat Ungasan Kuta Selatan, Wayan Disel Astawa ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Bali, pada Senin 4 April 2022. 

 

Terlapor Wayan Disel dilaporkan dalam Pasal 263 KUHP dan Pasal 266 KUHP, terkait pemberian keterangan palsu dalam surat perjanjian atau akta autentik dan membuat surat yang isinya dipalsukan. 

 

Usai melapor, Giri Prasta menerangkan bahwa laporan ini bertujuan agar kasus yang terjadi di Ungasan Kuta Selatan bisa diselesaikan dan transparansi ke masyarakat. Dia juga berharap kasus ini tidak menimpa di desa lain, dan sehingga tidak menimbulkan kerugian negara. 

 

Politikus PDIP asal Petang Badung ini mengungkapkan, pihaknya resmi melaporkan Wayan Disel Astawa dalam 2 pasal sekaligus, yakni Pasal 263 KUHP dan Pasal 266 KUHP. 

 

“Kami resmi membuat laporan adanya dugaan Pasal 266 KUHP yaitu menyuruh orang lain melakukan kesepakatan akta autentik dan berkenaan dengan 263 KUHP, membuat perjanjian dibawah tangan. Saya ingin transparan untuk masyarakat dan Desa Adat mengetahui,” terangnya. 

 

Diungkapkan Giri Prasta, ada 7 perjanjian pengelolaan tanah yang disebutnya sebagai tanah negara. Enam sudah dibuatkan akta dan satu dengan perjanjian di bawah tangan. Yang menarik, nilai perjanjian itu mencapai lebih dari Rp 40 miliar. 

 

“Saya lihat dana sudah Rp 40 miliar lebih. Jangan sampai oknum atau kelompok saja yang tahu,” tambahnya. 

 

Dalam laporan tersebut, Giri Prasta mengatakan pihaknya membawa bukti salah satu akta perjanjian dengan Catamaran Beach Club. Dimana, akta itu berbunyi “Pihak pertama (Desa Adat) adalah pihak yang berhak menguasai secara hukum dan sah, atas sebidang tanah Ulayat Desa, dengan luas sekian”. 

 

Kedua, perjanjian kerjasama di Melasti Beach dibuat menurut keterangan Disel berbunyi “Dalam hal ini adalah bertindak poin A untuk diri sendiri, poin B selaku Kelian Desa Adat Ungasan berdasarkan keputusan Bendesa Madya Kabupaten Badung”. 

 

Namun, Bupati Giri menilai keterangan tersebut keliru. Ia pun mempertanyakan dasar dari poin atau keterangan Disel (untuk diri sendiri) dalam perjanjian tersebut. Termasuk pembuatan akta terhadap lahan sempadan pantai (tanah negara) yang disebutkan perlu dengan landasan serta perizinan yang tepat melalui pemerintah daerah, meski mengatasnamakan Desa Adat. 

 

“Kalau melihat otonomi daerah itu kan kewenangannya di pemerintah daerah, berkenaan dengan UU Nomor 1 tahun 2014, pengelolaan daratan itu adalah Kabupaten atau Kota,” tegasnya. 

 

Bagian lain, Giri Prasta membantah bahwa pelaporan terkait kasus Pantai Melasti Ungasan bernuansa politis. Menurutnya, laporan itu murni persoalan ketatanegaraan yang perlu ditegakkan sesuai prosedur hukum yang berlaku. 

 

“Saya ambil contoh, Bendesa Tanjung Benoa, dia juga anggota DPRD dari Partai Gerindra. Tapi kalau dia sudah melaksanakan kewenangan sesuai prosedur, ya kami pasti bantu, jadi tidak ada kepentingan politik. Ini murni adalah ketatanegaraan,” pungkasnya. 

 

Menanggapi laporan Bupati Giri Prasta, Direktur Reskrimum Polda Bali Kombespol Surawan mengatakan pihaknya sudah menerima laporan tersebut. 

 

“Ya, laporan yang diterima terkait Pasal 266 KUHP tentang dugaan pemberian keterangan palsu dalam akta autentik,” bebernya Senin 4 April 2022. 

 

Menurutnya, dalam perjanjian kerjasama dibuat oleh notaris antara Desa Adat dengan pengusaha. “Bukti yang dibawa sudah lengkap ada 7 akta perjanjian. Jadi tidak ada perjanjian di bawah tangan yang disebutkan karena semua sudah bentuk akta yang dibuat notaris,” terangnya.

 

Perwira melati tiga dipundak itu kembali menjelaskan, pihaknya juga mempertimbangkan legal standing dari Pemkab terkait pengawasan wilayah, yakni lahan atau sempadan pantai itu disebutkan sebagai kawasan tanah negara. 

 

Selanjutnya, akan dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan, melengkapi dokumen, memanggil pelapor, terlapor dan siapa pun yang terlibat, termasuk memanggil Badan Pertanahan Nasional. “Ini guna membuktikan status tanah dalam perjanjian apakah sebagai tanah negara atau memang milik desa adat,” tegasnya.

 

Ricuh kasus pengelolaan tanah di Pantai Melasti Ungasan mencuat setelah dilaporkan oleh Bupati Giri Prasta diwakili Kasat Pol PP IGK Surya Negara ke SPKT Polresta Denpasar, pada Januari 2022. Terkait adanya pelanggaran tata ruang yang diberikan kepada para investor. 

 

Laporan yang masih berbentuk Pengaduan Masyarakat (Dumas) ini ditujukan kepada terlapor Wayan Disel Astawa, Bendesa Adat Ungasan sebelumnya Ketut Marcin, Prebekel Desa Ungasan saat ini Made Kari dan Prebekel sebelumnya Wayan Sugita Putra. 

 

Laporan kedua dilanjutkan Bupati Giri Prasta ke Polda Bali terkait adanya dugaan pelanggaran dalam pengelolaan tanah di Pantai Melasti Ungasan, Kuta Selatan dengan terlapor tunggal Wayan Disel Astawa. Laporan ini sempat dilayangkan ke Polresta Denpasar Jumat 1 April 2022 lalu namun ditolak karena belum lengkap. (Hen)

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Mobil Mitsubishi Seruduk Truk yang Lagi Parkir, Tiga Penumpang Luka-luka

Sen Apr 4 , 2022
Dibaca: 16 (Last Updated On: 04/04/2022)  MANGUPURA -fajarbali.com |Kecelakaan lalulintas terjadi di Jalan Raya Denpasar – Singaraja, tepatnya di depan Pasar Sembung Br. Dajan Peken, Mengwi Badung, pada Senin 4 April 2022 sekitar pukul 10.00 Wita. Kecelakaan itu melibatkan mobil mitsubishi DK 7701 UU dengan truk DK 8633 GP.   Save […]

Berita Lainnya