Kian Memanas, Bupati Giri Prasta Laporkan Disel Astawa ke Polda Bali

 

DENPASAR -sandybrown-gazelle-543782.hostingersite.com |Kasus pengelolaan tanah di Pantai Melasti Ungasan, Kuta Selatan, kian memanas. Bupati Badung Nyoman Giri Prasta dan Tim Hukum Pemerintah Kabupaten Badung resmi melaporkan Bendesa Adat Ungasan Kuta Selatan, Wayan Disel Astawa ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Bali, pada Senin 4 April 2022. 

 

Terlapor Wayan Disel dilaporkan dalam Pasal 263 KUHP dan Pasal 266 KUHP, terkait pemberian keterangan palsu dalam surat perjanjian atau akta autentik dan membuat surat yang isinya dipalsukan. 

 

Usai melapor, Giri Prasta menerangkan bahwa laporan ini bertujuan agar kasus yang terjadi di Ungasan Kuta Selatan bisa diselesaikan dan transparansi ke masyarakat. Dia juga berharap kasus ini tidak menimpa di desa lain, dan sehingga tidak menimbulkan kerugian negara. 

 

Politikus PDIP asal Petang Badung ini mengungkapkan, pihaknya resmi melaporkan Wayan Disel Astawa dalam 2 pasal sekaligus, yakni Pasal 263 KUHP dan Pasal 266 KUHP. 

 

"Kami resmi membuat laporan adanya dugaan Pasal 266 KUHP yaitu menyuruh orang lain melakukan kesepakatan akta autentik dan berkenaan dengan 263 KUHP, membuat perjanjian dibawah tangan. Saya ingin transparan untuk masyarakat dan Desa Adat mengetahui," terangnya. 

 

Diungkapkan Giri Prasta, ada 7 perjanjian pengelolaan tanah yang disebutnya sebagai tanah negara. Enam sudah dibuatkan akta dan satu dengan perjanjian di bawah tangan. Yang menarik, nilai perjanjian itu mencapai lebih dari Rp 40 miliar. 

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top