Kian Memanas, Bupati Giri Prasta Laporkan Disel Astawa ke Polda Bali

 

"Saya lihat dana sudah Rp 40 miliar lebih. Jangan sampai oknum atau kelompok saja yang tahu," tambahnya. 

 

Dalam laporan tersebut, Giri Prasta mengatakan pihaknya membawa bukti salah satu akta perjanjian dengan Catamaran Beach Club. Dimana, akta itu berbunyi "Pihak pertama (Desa Adat) adalah pihak yang berhak menguasai secara hukum dan sah, atas sebidang tanah Ulayat Desa, dengan luas sekian". 

 

Kedua, perjanjian kerjasama di Melasti Beach dibuat menurut keterangan Disel berbunyi "Dalam hal ini adalah bertindak poin A untuk diri sendiri, poin B selaku Kelian Desa Adat Ungasan berdasarkan keputusan Bendesa Madya Kabupaten Badung". 

 

Namun, Bupati Giri menilai keterangan tersebut keliru. Ia pun mempertanyakan dasar dari poin atau keterangan Disel (untuk diri sendiri) dalam perjanjian tersebut. Termasuk pembuatan akta terhadap lahan sempadan pantai (tanah negara) yang disebutkan perlu dengan landasan serta perizinan yang tepat melalui pemerintah daerah, meski mengatasnamakan Desa Adat. 

 

"Kalau melihat otonomi daerah itu kan kewenangannya di pemerintah daerah, berkenaan dengan UU Nomor 1 tahun 2014, pengelolaan daratan itu adalah Kabupaten atau Kota," tegasnya. 

 

Bagian lain, Giri Prasta membantah bahwa pelaporan terkait kasus Pantai Melasti Ungasan bernuansa politis. Menurutnya, laporan itu murni persoalan ketatanegaraan yang perlu ditegakkan sesuai prosedur hukum yang berlaku. 

 

"Saya ambil contoh, Bendesa Tanjung Benoa, dia juga anggota DPRD dari Partai Gerindra. Tapi kalau dia sudah melaksanakan kewenangan sesuai prosedur, ya kami pasti bantu, jadi tidak ada kepentingan politik. Ini murni adalah ketatanegaraan," pungkasnya. 

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top