Menanggapi laporan Bupati Giri Prasta, Direktur Reskrimum Polda Bali Kombespol Surawan mengatakan pihaknya sudah menerima laporan tersebut.
"Ya, laporan yang diterima terkait Pasal 266 KUHP tentang dugaan pemberian keterangan palsu dalam akta autentik," bebernya Senin 4 April 2022.
Menurutnya, dalam perjanjian kerjasama dibuat oleh notaris antara Desa Adat dengan pengusaha. "Bukti yang dibawa sudah lengkap ada 7 akta perjanjian. Jadi tidak ada perjanjian di bawah tangan yang disebutkan karena semua sudah bentuk akta yang dibuat notaris," terangnya.
Perwira melati tiga dipundak itu kembali menjelaskan, pihaknya juga mempertimbangkan legal standing dari Pemkab terkait pengawasan wilayah, yakni lahan atau sempadan pantai itu disebutkan sebagai kawasan tanah negara.
Selanjutnya, akan dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan, melengkapi dokumen, memanggil pelapor, terlapor dan siapa pun yang terlibat, termasuk memanggil Badan Pertanahan Nasional. "Ini guna membuktikan status tanah dalam perjanjian apakah sebagai tanah negara atau memang milik desa adat," tegasnya.
Ricuh kasus pengelolaan tanah di Pantai Melasti Ungasan mencuat setelah dilaporkan oleh Bupati Giri Prasta diwakili Kasat Pol PP IGK Surya Negara ke SPKT Polresta Denpasar, pada Januari 2022. Terkait adanya pelanggaran tata ruang yang diberikan kepada para investor.
Laporan yang masih berbentuk Pengaduan Masyarakat (Dumas) ini ditujukan kepada terlapor Wayan Disel Astawa, Bendesa Adat Ungasan sebelumnya Ketut Marcin, Prebekel Desa Ungasan saat ini Made Kari dan Prebekel sebelumnya Wayan Sugita Putra.










