Hanya Gara-gara Anjing, Warga Italia Dituntut 2 Bulan Penjara

“Memohon kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara ini untuk menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama dua bulan,”

(Last Updated On: )

1000042657

Terdakwa Elisabetta Vidali saat sidang di Pengadilan Negeri Denpasar.Foto/dok

DENPASAR-Fajarbali.com|Elisabetta Vidali (64), warga negara Italia Ini bisa saja mendekam dalam penjara selama 2 bulan. Pasalnya, Vidiali yang awalnya diduga menganiaya Elisabetta Nicole Halse hanya karena persoalan anjing, dituntut dua bulan penjara. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agung Satriadi Putra dalam amar tuntutan yang dibacakan dalam sidang menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP. 

“Memohon kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara ini untuk menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama dua bulan,” sebut jaksa dalam surat tuntutannya yang dibacakan dalam sidang, Selasa (13/8/2024) di Pengadilan Negeri Denpasar.  Atas tuntutan itu, terdakwa tidak terima dan akan mengajukan pembelaan secara tertulis pada sidang pekan depan. 

Diberitakan sebelumnya, kasus yang menyeret Elisabetta Vidali ini berawal terjadi pada Jumat, tanggal 4 Agustus 2023 sekira pukul 17.30 WITA di Pantai Nelayan, Br. Canggu, Desa Canggu, Kec. Kuta Utara, Kab. Badung.

Berawal ketika korban datang ke Pantai Nelayan untuk jalan-jalan dengan membawa lima ekor anjingnya. Sesampai di Pantai Nelayan, saksi korban membiarkan anjing-anjingnya untuk bermain.

Saat itu korban menyadari tidak melihat salah satu anjingnya yang bernama “Happy”. “Karena satu anjingnya tidak ada, korban mencari dan menemukan anjingnya yang Bernama “Happy” sedang bersama kerumunan anjing liar yang ada di areal Pantai Nelayan, yang mana anjing-anjing liar tersebut sedang diberi makan oleh terdakwa,” ujar jaksa dalam dakwaannya.

Melihat hal itu, korban mendekati kerumunan anjing tersebut dan bermaksud untuk mengambil anjingnya “Happy” dan tiba-tiba terdakwa berkata dengan nada marah yang meminta korban untuk membawa anjingnya dan memberi makan di rumah.

Perkataan terdakwa tidak digubris oleh korban karena korban terus berjalan dan mengambil anjingnya.’ Namun tiba-tiba terdakwa mengejar dan menyerang saksi korban dengan cara memukul ke arah kepala saksi korban dengan kedua tangan terdakwa,” ungkap jaksa.

“Mendapat serangan, korban berusaha melindungi kepalanya dengan cara menutupi dengan kedua tangan saksi korban dan berusaha menghindar kemudian menjauh dari terdakwa,” paparnya.

Setelah berhasil menjauh dari terdakwa, saksi korban berteriak meminta tolong kepada warga sekitar. Dan, atas kasus tersebut, korban pun melapor ke aparat berwajib hingga akhirnya kasus ini masuk ke ranah hukum.

Akibat perbuatannya, saksi korban Nicole Halse mengalami sakit dan terhalang untuk menjalankan pekerjaanya sehari-hari. Akibat kejadian tersebut saksi korban Nicole Halse mengalami luka memar pada kepala dan luka memar pada kedua tangannya,” paparnya.W-007

Next Post

Bule Amerika Ditemukan Tewas Terdampar di Pantai Bingin, Dievakuasi Tim Basarnas

Rab Agu 14 , 2024
Polisi Masih Lidik
IMG_20240814_190208

Berita Lainnya