https://www.traditionrolex.com/27 Korban dan Tersangka Damai, Kejari Badung Hentikan Penuntutan Kasus Penganiayaan - FAJAR BALI
 

Korban dan Tersangka Damai, Kejari Badung Hentikan Penuntutan Kasus Penganiayaan

Penghentian penuntutan atau RJ ini bisa dilakukan karena semua syarat telah terpenuhi”

 Save as PDF
(Last Updated On: 01/03/2023)

RESTORATIVE JUSTICE-Kejari Badung menghentikan penuntutan melalui Restorative Justice atas kasus tindak pidana penganiayaan.Foto/Ist

BADUNG-Fajarbali.com|Kejaksaan Negeri Badung kembali melaksanakan Restorative Justice (RJ) atau Keadilan Restoratif atau Penghentian penuntutan atas kasus penganiayaan yang menyeret Muhamad Rezha Juarsah sebagai tersangka, Rabu (1/3/2023) di Rumah Restorative Justice Kejari Badung.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Badung, Suseno, S.H.,M.H., didampingi Kasi Pidana Umum I.G. Gatot Hariawan mengatakan, RJ atas kasus penganiayaan dilakukan setelah korban memaafkan tersangka yang dibuktikan dengan adanya surat perdamaian.

Baca Juga : Tuntaskan Perkara Tanpa Persidangan, Kejaksaan Jadikan Kertha Gosa ‘Rumah’ Restorative Justice

“Penghentian penuntutan atau RJ ini bisa dilakukan karena semua syarat yang salah satunya  adalah masyarakat merespon positif, mendukung dan sepakat terhadap perkara ini untuk diselesaikan di luar pengadilan sudah terpenuhi,’ jelas Suseno kepada wartawan.

Dengan telah dilakukan RJ terhadap kasus ini, Kata Kajari, maka perkara atas nama tersangka Mohamad Rezha Juarsah resmi dihentikan dan tersangka dikembalikan kepada keluarga. 

Baca Juga : Kejari Badung Hentikan Penuntutan Kasus Pencurian Melalui RJ

Dijelaskannya, kasus yang menyeret Muhamad Rezha Juarsah sebagai tersangka ini terjadi pada tanggal 15 Desember 2022 pukul 21.20 WITA di di Burger King, Jalan Sunset Road, Kel. Legian, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung.

Pada saat tersangka berjalan menuju pintu keluar, korban membukakan pintu keluar dan menegur tersangka dengan nada tinggi, sehingga terjadi adu mulut. Tanpa pikir panjang, tersangka langsung menyundul dahi kanan korban dengan menggunakan kepala.

Baca Juga : Kejari Badung Hentikan Penuntutan Kasus Pencurian Melalui RJ

Akibat perbuatan tersangka tersebut, korban mengalami luka robek pada dahi kanan. Akibat luka yang dialaminya, Korban harus berobat ke Rumah Sakit Siloam dan mendapatkan perawatan medis berupa menjahit luka robek pada dahi kanan.W-007

 

 Save as PDF

Next Post

KKL, Mahasiswa Prodi Hukum Undiksha Diajak ke Gedung DPR RI

Rab Mar 1 , 2023
Dibaca: 33 (Last Updated On: 01/03/2023) Mahasiswa KKL Prodi Ilmu Hukum FHIS Undiksha dan pimpinan Prodi di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta.   DENPASAR – fajarbali.com | Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial (FHIS) Universitas Pendidikan Ganesha (Undiksha) dalam Program KKL (Kuliah Kerja Lapangan) mengunjungi Gedung […]
4D39A4C8-0BFB-42E7-9AF1-5074697123EF

Berita Lainnya