https://www.traditionrolex.com/27 Endus Dokumen Bernilai 135 Miliar, Kejaksaan Geledah LPD Anturan Ajak Tersangka Wirawan - FAJAR BALI
 

Endus Dokumen Bernilai 135 Miliar, Kejaksaan Geledah LPD Anturan Ajak Tersangka Wirawan

(Last Updated On: 05/08/2022)

Kejaksaan Negeri Buleleng melakukan penggeledahan terhadap LPD Desa Anturan yang mengajak Tersangka Ketua LPD Nyoman Arta Wirawan

SINGARAJA – fajarbali.com I Dalam kasus penyelidikan terhadap terduga korupsi Ketua LPD Desa Anturan, Kecamatan Buleleng Nyoman Arta Wirawan yang kini telah dilakukan penahanan oleh Kejaksaan Negeri Buleleng dengan tuduhan melakukan korupsi dana LPD kini Kejaksanaan Negeri Buleleng telah melakukan penggeledahan terhadap beberapa dokumen yang masih tersimpan di LPD Desa Anturan, Kamis (4/8) kemarin.

Yang menjadi mengejutkan dimana saat melakukan penggeledahan yang dilakukan Kejaksanaan Negeri Buleleng mengajak tersangka Wirawan yang didampingi kuasa hukum yang bersangkutan. Tersangka yang diduga melakukan penggelapan anggaran LPD  dengan nilai ratusan juta itu hadir dengan mengenakan baju kaos warna kuning dengan menggunakan rompi warna orane serta kedua tangan dikenakan borgol.

 

Dari pengendusan dokumen yang dinilai memiliki nilai 135 milyar itu,Wirawan nampak sedang sibuk mencari dokumen yang masih tersimpan dengan rapi di LPD Desa Anturan. Penggeledahan yang dilakukan bermula ada pengakuan yang bersangkutan kalau dirinya masih melakukan kredit di LPD yang dipimpinnya itu dengan nilai Rp 135 milyar. Dengan adanya keterangan tersebut, Kejaksanaan Negeri Buleleng melakukan penggeledahan terhadap LPD Desa Anturan.”Awalnya setelah kita melakukan pemeriksaan kembali terhadap yang bersangkutan (Tersangka Wirawan) ada pengakuan kalau dirinya masih melakukan kredit di LPD Desa Anturan dengan nilai Rp 135 juta,”jelas Humas Kejaksanaan NegeriBuleleng Anak Agung Jayalantara seusai melakukan penggeledahan.

 

 

Selain menelesuri dokumen kredit Ketua LPD dengan nilai yang fantastis  tersebut, Kejaksanaan Negeri Buleleng juga melakukan pengendusan terhadap dokumen berupa SHM milik LPD yang hingga kini belum diketahui keberadaannya.”Selain itu kami juga telah menelusuri beberapa SHM yang belum kami temukan milik LPD Anturan yang disembunyikan oleh yang bersangkutan. Bahkan beberapa bukti lain yakni seperti keberadaan SHM yang ada di asuransi jiwasraya lantaran menjadi jaminan untuk pembayaran kesehatan semua karyawan LPD Desa Anturan,”ucap Jayalantara lagi.

 

Dalam penggeledahan yang bersangkutan memberikan petunjuk kepada para penyelidik terkait posisi dokumen-dokumen dimaksud. Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Buleleng yang berjumlah delapan orang melakukan penggeledahan didampingi oleh Kalian Adat Desa Anturan serta Perbekel Desa Anturan. Penggeledahan yang berlangsung selama empat jam di LPD Anturan berhasil mengamankan beberapa dokumen terkait asuransi, kredit dan sertifikat.”Yang bersangkutan telah memberikan petunjuk terhadap penyelidik letak dokumen tersebut berada. Selang empat jam dari pukul 11.00 wita akhirnya kami menemukan beberapa dokumen baik mengenai asuransi, kredit dan SHM yang salama ini belum kami temukan,”ucapnya.

 

Menjadi hal yang menarik saat penyidik menemukan dokumen, ternyata seluruh karyawan dijamin oleh Asuransi Jiwasraya yang mana sumber pembayarannya berasal dari kas LPD Anturan.”Ternyata semua karyawan LPD diamin oleh asuransi Jiwasraya dengan menggunakan anggaran LPD itu sendiri serta juga ditemukan beberapa dokumen asuransi atas nama pengurus LPD Anturan pada perusahaan asuransi Sun Life,”tuturnya.

 

Untuk Sertifikat milik LPD Anturan yang berhasil diamankan justru  Penyidik dapatkan dari Kalian Adat Desa Anturan yang menyerahkan sertifikat SHM tersebut kepada Penyidik yang mana SHM tersebut

berlokasi di Desa Anturan tepatnya di depan SD 2 Anturan dan sudah beralih nama menjadi kepemilikan Desa Adat Anturan yang sebelumnya SHM tersebut adalah milik LPD Anturan atas nama tersangka Wirawan selaku Ketua LPD Anturan.”Sertifikat yang kami dapat itu malah dikembalikan oleh Ketua Adat yang mana dulunya milik LPD Desa Anturan yang sudah dibalik nama menjadi sertifikat tersangka Wirawan,”jelasnya.

 

Begitu juga terhadap dokumen yang berkaitan dengan kredit akumulatif yang diakui oleh tersangka dengan nilai 135 Miliar di Tahun 2019, justru Penyidik Kejari Buleleng menemukan kredit akumulatif tanpa jaminan tersebut senilai 141 Miliar di Tahun 2020.”Ada kredit juga yang dilakukan tersangka dengan nilai lebih dari prediksi penyidik yangni Rp 141 milyar yang dilakukan tersangka pada tahun 2020 silam,”lanjutnya.

 

Selanjutnya Penyidik Kejaksaan Negeri Buleleng melakukan penyitaan  dokumen yang berkaitan dengan pinjaman senilai 141 Miliar tersebut. Hasil penyitaan sebanyak 21 bendel dokumen diamankan oleh Penyidik yang langsung dibuatkan berita acara penyitaan, guna memperkuat bukti dalam berkas  perkara.”Dari penyelidikan tersebut kami berhasil mengumpulkan sebanyak 21 bendel dokumen penting yang masih tersimpan di LPD Desa Anturan,”lanjutnya lagi.

 

Di hari yang sama sebelum melakukan penggeledahan sekitar pukul 09.00 pagi seorang pengurus LPD Anturan yang berstatus sebagai analis kredit datang kepada Penyidik Kejaksaan Negeri Buleleng dengan maksud mengembalikan uang reward yang ia terima. Pengurus yang berinisial GB mengembalikan uang reward dengan cara mencicil dan yang bersangkutan menyerahkan uang sejumlah Rp. 37.750.000 dari uang reward secara keseluruhan yang ia terima sebesar Rp. 217.750.000”Yang bersangkutan masih mengembalikan kurang dimana yang bersangkutan masih menunggak uang reward senilai Rp. 180.000.000 atas tunggakan tersebut yang bersangkutan bersedia sesegera mungkin mengembalikan kepada Penyidik pada Kejaksaan Negeri Buleleng,”tutur Jayalantara. W – 008

 Save as PDF

Next Post

Suradnyana, Gubernur Serius Upayakan Pembangunan Bandara Bali Utara

Jum Agu 5 , 2022
Pembangunan bandara masih diupayakan. Gubernur Koster serius melakukan persiapan beberapa infrastruktur yang menunjang seperti pembangunan jalan tol yang nantinya memiliki hubungan dengan pembangunan bandara
BULELENG, Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana(1)-ae0548bf

Berita Lainnya