https://www.traditionrolex.com/27 Diseret ke Pengadilan, Residivis Kasus Narkoba Terancam Hukuman Berat - FAJAR BALI
 

Diseret ke Pengadilan, Residivis Kasus Narkoba Terancam Hukuman Berat

“Benar terdakwa adalah residivis kasus narkoba,”

 Save as PDF
(Last Updated On: 14/09/2022)

Ilustrasi kasus narkoba.net
DENPASAR-Fajarbali.com|Residivis kasus narkoba, I Nyoman Sorta harus kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar setelah sebelumnya di tahun 2016 silam divonis 2 tahun 10 bulan atas kasus narkoba. Saat itu, Sorta oleh majelis hakim PN Denpasar pimpinan Made Purnami dinyatakan terbukti sebagai penyalahguna narkotika bagi bagi dirinya sendiri.

Rupanya hukuman 2 tahun 10 bulan tidak membuatnya jera, sehingga dia kembali bermain dengan barang haram ini. Alhasil, pria yang tinggal di Jalan Sidakarya Denpasar Selatan ini pun kembali berhadapan dengan majelis hakim PN Denpasar dalam kasus yang sama dengan barang bukti tiga paket sabu dengan berat total 0.70 gram.

Baca Juga : Ditangkap Saat Ambil Tempelan Sabu, Pria Kelahiran Bandung Terancam 12 Tahun Penjara

Baca Juga : Sembunyikan Sekilo Sabu dalam Mobil, Dituntut 9 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Agus Sastrawan saat dikonfirmasi terkait status terdakwa Nyoman Sorta  yang merupakan residivis kasus narkoba membenarkannya. “Benar terdakwa adalah residivis kasus narkoba,” kata pria yang pernah menjabat sebagai Kasi Intel Kejari Denpasar ini, Rabu (14/9/2022).

Kali ini, bisa jadi Sorta bakal mendekam dalam penjara lebih lama dari yang pernah dijalaninya. Pasalnya, meski dengan barang bukti sabu yang tidak terlalu banyak, tapi sebagaimana termuat dalam dakwaan jaksa, dalam kasus kali ini ia diduga berperan sebagai perantara dalam jual beli narkoba karena menerima upah dari orang yang bernama Bosky (DPO).

Baca Juga : Tiga Pemakai Sabu Teramcam 12 Tahun Penjara

Baca Juga : Hanya Gara-gara Sabu 0,35 Gram, Pria Asal Sinjai Dituntut 4 Tahun 8 Bulan Penjara

Dalam dakwaan jaksa yang sempat dibacakan di muka sidang belum lama ini terungkap, terdakwa awalnya sempat menolak saat ditawari pekerjaan oleh Bosky untuk mengambil dan menempel kan narkoba yang akan diambil pembeli, tapi akhirnya ia menyanggupi. Setelah terdakwa menyanggupi, Bosky di awal tahun 2022 mengirim peralatan seperti, timbangan, plastik klip dan lakban.

“Selanjutnya pada tanggal 5 April 2022 terdakwa dihubungi oleh Bosky untuk mengambil sabu-sabu seberat 5 gram di daerah Monang Maning,” sebut jaksa dalam surat dakwaannya. Setelah mengambil sabu itu, terdakwa kembali ke tempat tinggalnya sembari menunggu perintah Bosky.

Baca Juga : Pentolan Ormas Ternyata Pemilik THM di Seminyak, Sebelumnya Pasok 50 Kg Sabu

Baca Juga : Ditangkap Bawa Sabu dan Simpan Ekstasi Hanya Divonis 8 Bulan Penjara

Tidak lama kemudian terdakwa mendapat perintah dari Bosky untuk memecah 5 gram sabu itu menjadi 15 paket dengan berat masing-masing 0.2 gram dan 5 paket dengan berat 0.4 gram, sehingga totalnya menjadi 20 paket.”Dari 20 paket itu, 1 paket diberikan kepada terdakwa untuk dipakai,” jelas JPU.

Terdakwa pun lalu mendapat perintah dari Bosky untuk menempel 4 paket di daerah Sesetan. Sehari setelah itu terdakwa kembali mendapat perintah untuk menembak 4 paket lagi di seputaran Gang Lumba Lumba. Kemudian terdakwa juga kembali mendapat perintah untuk menempel 3 paket di Sesetan. Pekerjaan ini terus lakukan oleh terdakwa.

Baca Juga : Ditangkap Bawa Sabu, Pria Asal Jakarta Terancam 12 Tahun Penjara

Baca Juga : Apes, Gara-gara Sabu 0,14 Gram, Pria Pengangguran ini Dituntut 5 Tahun Penjara

Aksi terdakwa ini berakhir pada tanggal 8 April 2022 sekitar pukul 11.30 WITA. Saat itu, polisi yang sebelumnya telah menerima laporan dari masyarakat melihat terdakwa berjalan menuju ke Gang Karang sambil menggenggam sesuatu di tangan kirinya. Saat itu pula terdakwa langsung ditangkap.

Akibat perbuatannya, JPU menjerat terdakwa dengan tiga Pasal dari UU Narkotika. Yaitu Pasal 114 ayat (1) pada dakwaan kesatu, Pasal 112 ayat (1) pada dakwaan kedua dan Pasal 127 ayat (1) huruf a pada dakwaan ketiga.(eli)

 Save as PDF

Next Post

Dies Natalis FEB UNUD ke- 55, Mampu Adaptif dalam Setiap Perubahan

Rab Sep 14 , 2022
“Outstretching Our Strength and Power to Achieve Glory in the Digital Era”
dies-natalis - 55-c0bcdd15

Berita Lainnya