https://www.traditionrolex.com/27 Tukang Tempel Sabu Asal Malang Divonis 11 Tahun Penjara - FAJAR BALI
 

Tukang Tempel Sabu Asal Malang Divonis 11 Tahun Penjara

(Last Updated On: 26/08/2021)

DENPASAR- Fajarbali.com | Terbukti secara sah bersalah dalam kasus tindak pidana narkotika, pria bernama Akhamad Muklis (25) divonis pidana penjara 11 tahun dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (26/8/2021).

Majelis hakim yang diketuai Angeliky Handajani Day menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika yakni ”Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram”.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam dakwaan kedua Penuntut Umum.

“Menjatuhkan pidana penjara 11 tahun kepada terdakwa dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, serta denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan penjara,” kata hakim saat sidang putusan yang berlangsung virtual.

Terdakwa melalui kuasa hukumnya dari Posbakum Peradi Denpasar menyatakan menerima atas vonis tersebut. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yuli Peladiyanti yang sebelumnya menuntut 12 tahun penjara juga menerima.

Kasus yang menyeret terdakwa ke kursi panas persidangan bermula ketika ia dihubungi oleh orang yang dipanggilnya Bos, Sabtu (30/1/2021) sekitar pukul 17.00 Wita.

Orang tersebut lalu menawari terdakwa untuk menjadi tukang tempel atau menyerahkan paket narkotika jenis sabu kepeda pembeli. Lantaran menganggur cukup lama karena tidak melaut, anak buah kapal di Benoa ini langsung menerima tawaran.

Selanjutnya, Jumat (5/2/2021) sekitar pukul 04.00 Wita, terdakwa diperintah oleh Bos melalui pesan WhatsApp untuk mengambil tempelan paket narkotika di bawah tiang listrik di Jalan Gatsu Timur, Denpasar.

Paket narkotika jenis sabu tersebut kemudian dibawa terdakwa ke tempat kosnya di Jalan Trengguli, Gang V, Banjar Tembau Kaja, Kelurahan Penatih, Denpasar Timur.

Sabu seberat 16 gram ini selanjutnya dipecah menjadi 25 paket dengan berat bervariasi yaitu 0,2 gram, 0,8 gram, 0,4 gram dan 1 gram sesuai dengan perintah dari Bos.

Kemudian, Kamis (11/2/2021) sekitar pukul 06.00 Wita, terdakwa berangkat dari tempat kosnya menuju Jalan Buana Raya, Banjar Kerta Buana, Kelurahan Padangsambian, Denpasar Barat dengan menumpang ojek online.

Sampai di sana terdakwa asal Malang, Jawa Timur ini duduk-duduk di pinggir jalan sembari menunggu perintah menempel dari Bos.

Saat itulah datang petugas kepolisian dari Satresnarkoba Polresta Denpasar yang langsung menangkapnya.

“Sebelumnya polisi telah menerima informasi dari masyarakat bahwa terdakwa sering melakukan transaksi narkotika di seputaran daerah Padangsambian, Denpasar Barat,” terang jaksa.

Dari penggeledahan badan dan barang bawaan terdakwa, ditemukan tas pinggang warna hitam didalamnya berisi 2 plastik klip terbungkus lakban warna merah dan ungu, di mana masing-masing palstik klip tersebut berisi kristal bening narkotilka jenis sabu.

Terdakwa lalu dibawa ke tempat kosnya. Dari kamar terdakwa, polisi kembali menemukan barang-barang berupa satu buah kotak sabun berisi 9 plastik klip dilakban merah masing-masing berisi sabu.

Juga 2 plastik klip dilakban ungu masing-masing berisi sabu, 8 plastik klip dilakban biru masing-masing berisi sabu dan 4 plasti klip dilakban warna coklat masing-masing sabu.

Selain itu, di dalam lemari pakaian juga ditemukan barang-barang lain berupa 2 buah timbangan elektrik, sebuah bong, satu buah gunting, 1 bendel plastik klip kosong, 1 buah sendok dari pipet, 1 buah lakban merah, 1 buah lakban biru, 1 buah lakban ungu dan 1 bendel pipet.

“Terdakwa mengaku diperintahkan untuk menempel sabu di tempat-tempat yang akan ditentukan oleh Bos dengan imbalan uang sebesar Rp 50 ribu per lokasi tempel,” beber jaksa.(eli)

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Pesta Ganja, Bule New Zealand Bos Bar Club House Ditangkap

Jum Agu 27 , 2021
Dibaca: 4 (Last Updated On: 26/08/2021)  DENPASAR -fajarbali.com |Satuan Resnarkoba Polresta Denpasar meringkus warga negara asal New Zealand, Dave Michael Moore dan temannya Dean asal Australia di sebuah rumah di Jalan Danau Tamblingan Gang Penjor Agung Sanur Denpasar, pada Kamis 26 Agustus 2021 sore hari.   Save as PDF

Berita Lainnya