https://www.traditionrolex.com/27 Polda Bali Hentikan Penyelidikan Dugaan Penyerobotan Tanah, Ponglik Minta Ukur Ulang - FAJAR BALI
 

Polda Bali Hentikan Penyelidikan Dugaan Penyerobotan Tanah, Ponglik Minta Ukur Ulang

Minta Gelar Perkara di Mabes Polri

 Save as PDF
(Last Updated On: 14/11/2023)

Kuasa hukum Nyoman Gde Sudiantara alias Ponglik. 

 

DENPASAR -fajarbali.com |Laporan Idajani (68) terkait kasus dugaan penyerobotan tanah di Jalan Gatot Subroto Barat Desa Padang Sambian Kaja, Denpasar Barat, dengan terlapor boss Toko Elektronik Franky Indra Gumi akhirnya dihentikan penyidik Ditreskrimum Polda Bali. Hal ini menyusul penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi, penyitaan dokumen hingga gelar perkara, namun belum menemukan bukti adanya penyerobotan tanah seperti yang dilaporkan. 
 
Diinformasikan, penyidik Polda Bali menghentikan penyelidikan laporan Nomor LP/B/359/VII/2023/SPKT/POLDA BALI tanggal 7 Juni 2023 yang dilaporkan oleh Idajane, tentang dugaan penyerobotan tanah. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 385 KUHP Jo Pasal 6 Perpu Nomor 51 tahun 1960 yang diduga dilakukan oleh Franky Indra Gumi. 
 
Penghentian penyelidikan itu sesuai hasil gelar perkara yang dipimpin Kabag Wassidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Bali pada Jumat 3 November 2023. Bahwa dalam laporan tersebut, penyidik tidak menemukan peristiwa pidana atau Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilakukan terlapor Franky. 
 
Terkait penghentian penyelidikan ini pihak pelapor melalui kuasa hukum Nyoman Gde Sudiantara merasa ada yang aneh dari SP2HP tersebut. Sebab, dari hasil pengukuran yang dilakukan oleh BPN Kota Denpasar, tanah terlapor Franky yang merupakan tetangga pelapor bertambah 2 are. Sebaliknya tanah pelapor berkurang dua are. 
 
“Menurut kami sangat janggal. Di dalam SP2HP itu dikatakan belum ditemukan peristiwa perbuatan melawan hukum (PMH),” ungkapnya saat ditemui dikantornya di Jalan Veteran, Denpasar, pada Selasa 14 November 2023.
 
Pengacara senior itu menilai SP2HP sangat janggal karena tidak dijelaskan oleh penyidik tentang tanah lebih milik terlapor. Bila memang tidak ada penyerobotan atau tidak ada PMH, artinya secara logika tanah itu sah milik terlapor. 
 
“Jadi, tanah lebih milik terlapor itu punya siapa ? Jelaskan dong kalau memang tidak ditemukan perbuatan melawan hukum. Tanah kurang milik kilen kami bagaimana penjelaskannya ? Kok ada kelebihan tanah, perbuatan melawan hukumnya tidak ditemukan. Apa penjelasan tanah lebih itu ? Itu yang paling prinsip soal SP2HP,” sebut Ponglik. 
 
Ponglik mengaku pernah diundang oleh BPN Denpasar pada Kamis 9 November 2023 untuk mendengar penjelasan soal hasil pengukuran yang telah dilakukan sebanyak tiga kali sebelumnya yang dipimpin Kasi Pengukuran BPN Denpasar, Made Subrata. Nah, pada saat itu BPN Denpasar menyebutkan tanah terlapor bertambah luas. Tanah lebih yang dikuasai terlapor adalah tanah gep. 
 
Ironinya, lanjut Ponglik, apabila tanah pelapor dan terlapor digabung ukurannya sama dengan dua sertifikat milik pelapor dan terlapor. Berarti kata Ponglik, ada perbuatan melawan hukum di sana. Apalagi, BPN Denpasar menawarkan solusi ke pelapor diberikan tanah lain yang ada di jurang di belakang tanah pelapor. 
 
Dengan adanya dugaan ketidakberesan tersebut, pihaknya meminta melakukan pengukuran ulang oleh BPN Denpasar dengan pengukur swasta yang profesional. Kedua, harus ada penjelasan terkait tidak ditemukan PMH. 
 
“Apabila tidak menemukan jalan keluar, kami mengajukan permohonan kepada Kabareskrim untuk melakukan gelar perkara di Mabes Polri. Kami tidak puas karena tanah itu hilang. Keadilan tetap keadilan, jangan ada keberpihakan apapun alasannya,” tegasnya. 
 
Sebelumnya, Ponglik mengatakan kliennya memiliki lahan seluas 13,40 are yang berada di Jalan Gatot Subroto Barat, Desa Padang Sambian Kaja, Kecamatan Denpasar Barat. Tanah yang masih berupa lahan kosong tersebut berdampingan dengan tanah dari Franky yang merupakan bos toko elektronik. 
 
Franky lantas membangun gedung untuk memperluas tempat usahanya. Gedung baru dibangun itu diduga sebagiannnya berada di atas tanah 1,7 are milik Idajane. Dari sanalah muncul laporan polisi ke Polda Bali. R-005 
 Save as PDF

Next Post

Lomba Baleganjur Anak-Anak se-Bali Meriahkan Festival Seni Budaya Badung ke-14

Sel Nov 14 , 2023
Lomba Baleganjur serangkaian HUT ke-14 Mangupura ini, diikuti sebanyak 12 peserta dari seluruh Bali.
Baleganjur anak

Berita Lainnya