PT Melali Laporkan Dua Pihak ke Polda Bali Terkait Dugaan Persoalan Dokumen Kerja Sama

IMG-20260613-WA0018_copy_800x457
Adrianus Herman Henok (kiri) dan Hendrikus Hali Atagoran.Foto/ist

DENPASAR-Fajarbali.com|PT Melali Management and Consultancy (PT Melali) melaporkan Jake Seaforth Mackenzie dan Yulia Wahyuni Soetikno ke Polda Bali terkait dugaan persoalan yang berkaitan dengan sejumlah dokumen kerja sama. Menurut pihak perusahaan, terdapat perbedaan substansial di antara dokumen-dokumen tersebut.

Laporan tersebut telah diterima dan dicatat oleh Polda Bali dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor LP/B/466/V/2026/SPKT/Polda Bali tertanggal 29 Mei 2026.

Tim kuasa hukum PT Melali yang terdiri dari Dr. Agus Widjajanto, S.H., M.H., Hendrikus Hali Atagoran, S.H., M.H., Adrianus Herman Henok, S.H., M.H., Alfeus Jebabun, S.H., M.H., dan I Ketut Gede Citarjana Yudiastra, S.H., CM.e., menyampaikan bahwa laporan ini berangkat dari temuan perusahaan setelah dilakukan penelaahan terhadap dokumen kerja sama penyediaan tanah dan bangunan yang selama ini dijalankan.

“Kami menemukan adanya sejumlah perbedaan yang menurut kami perlu mendapatkan perhatian dan klarifikasi lebih lanjut melalui mekanisme hukum yang berlaku. Karena itu klien kami memilih menempuh jalur hukum agar seluruh persoalan ini dapat diperiksa secara objektif oleh pihak berwenang,” ujar salah satu kuasa hukum PT Melali kepada wartawan, Sabtu (13/6/2026).

Pihak pelapor menjelaskan bahwa terdapat perjanjian kerja sama bernomor 02/PKS-MMC-BOD/V/2025 tertanggal 30 Mei 2025, yang masa berlakunya ditetapkan sejak 1 Juni 2025 hingga 31 Mei 2026. Namun, sebelum masa berlaku perjanjian itu berakhir, muncul dokumen lain bernomor 01/MMC/X/2025 tertanggal 8 Oktober 2025 yang disebut sebagai perpanjangan kerja sama dengan jangka waktu hingga 30 September 2028.

Menurut kuasa hukum PT Melali, terdapat sejumlah perbedaan mendasar antara kedua dokumen tersebut, baik terkait pihak-pihak yang tercantum maupun objek yang diperjanjikan. Perbedaan inilah yang menjadi salah satu materi pokok yang dilaporkan kepada pihak kepolisian.

Selain menyoroti dokumen kerja sama, kuasa hukum juga menjelaskan bahwa pada 31 Maret 2026 telah dilaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang menghasilkan keputusan terkait perubahan susunan pengurus perseroan.

Perselisihan ini kemudian mencuat ke permukaan pada April 2026 dan menjadi perhatian publik setelah muncul sejumlah pemberitaan serta unggahan di media sosial. Pihak kuasa hukum menilai informasi yang beredar di ruang publik belum sepenuhnya menggambarkan posisi seluruh pihak yang terlibat. Mereka juga menyampaikan keberatan atas beredarnya dokumen identitas pribadi yang diduga dipublikasikan melalui media sosial.

PT Melali sendiri merupakan perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) yang bergerak di bidang jasa konsultasi bisnis. Perusahaan ini didirikan berdasarkan Akta Notaris Indi James Sihombing, S.H., M.Kn., Nomor 69 tanggal 15 Desember 2020. Dalam perjalanan usahanya, PT Melali melakukan penyewaan tanah dan pengembangan fasilitas usaha, serta beberapa kali melakukan perubahan komposisi kepemilikan saham sebagaimana tercatat dalam dokumen resmi perusahaan.

Pihak kuasa hukum menegaskan bahwa laporan yang diajukan bertujuan untuk memperoleh kepastian hukum atas berbagai persoalan yang ada. “Kami menghormati proses hukum yang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik untuk menelaah seluruh dokumen maupun keterangan yang nantinya disampaikan oleh para pihak,” tambahnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan maupun tanggapan dari Jake Seaforth Mackenzie dan Yulia Wahyuni Soetikno terkait laporan tersebut. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan guna memperoleh penjelasan dari seluruh pihak yang disebut dalam perkara ini.

Perlu ditegaskan bahwa laporan ini saat ini masih dalam tahap penanganan aparat penegak hukum. Oleh karena itu, seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini tetap memiliki hak yang sama untuk memberikan klarifikasi maupun pembelaan, serta harus dianggap tidak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.W-007

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top