DENPASAR- – fajarbali.com | Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali Dewa Made Indra didampingi Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi Bali Gede Pramana dan Kepala Balai Sertifikasi dan Elektronik Badan Siber dan Sandi Negara Rinaldy didampingi Kepala Biro Hukum dan Humas Badan Siber dan Sandi Negara Giyanto Awan Sularso melakukan penandatangan Perjanjian Kerja Sama Pemanfaatan Serifikat Elektronik Antara Pemerintah Provinsi Bali dengan Balai Sertifikasi dan Elektronik Badan Siber dan Sandi Negara di Gedung Wiswasabha Utama Kantor Gubernur Bali, Denpasar, Rabu (4/3/2020).
Sekda Dewa Indra menyampaikan apresiasi atas penandatangan perjanjian sebagai bentuk komitmen bersama dalam mewujudkan E-government menuju Bali Smart Island. Menurut dia, Pemprov Bali memiliki komitmen kuat dalam mengimplementasikan dan mewujudkan modernisasi birokrasi di lingkungan Pemprov Bali dan meninggalkan pola konvensional yang terkesan berbelit –belit dan lelet.
Ekosistem menuju modernisasi birokrasi sudah dibangun, namun, kata dia, dalam operasionalnya memerlukan perjanjian kerjasama terlebih dahulu dengan Badan Siber dan Sandi Negara mengingat banyak dokumen resmi dari pemerintah yang harus dijaga keamanannya. “Untuk itu harus ada proteksi keamanan terlebih ada tanda tangan barcode para pejabat sehingga tidak disalahgunakan,” kata Dewa Indra.
Dewa Indra menegaskan, untuk penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik, Pemprov Bali dari segi infrastruktur sudah dibangun dan SDM juga sudah mulai dilatih sehingga setelah penandatangann ini operasionalnya siap untuk dimulai. Dengan demikian modernisasi birokrasi di Lingkungan Pemprov Bali dan unsur vertikal lainnya bisa dimulai dan bersama sama membangun komitmen dan sistem yang kuat dalam mewujudkan E-governmnet menuju Bali smart island.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Biro Hukum dan Humas Badan Siber dan Sandi Negara Giyanto Awan Sularso menuturkan, kerja sama itu merupakan sebuah terobosan dalam penyediaan sertifikasi elektronik dari Aparatur Sipil Negara kepada masyarakat dalam upaya meningkatkan dan memberikan layanan terbaik kepada masyarakat.
“Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) merupakan sebuah katalisa dalam mempercepat terwujudnya smart government dan menjadi penyedia data yang akurat bagi masyarakat,” tuturnya.
Kehadiran dan penerapan dari SPBE dalam birokrasi telah terbukti berdampak positif pada efisiensi dalam penyelenggaran pemerintah, sebagai contoh para pejabat dapat menggunakan tanda tangan barcode yang dapat dilakukan dimana saja dan kapan saja tidak terikat ruang dan waktu.
Pemprov Bali, menurut dia, merupakan Provinsi ke 18 yang menerapkan SPBE , untuk itu pihaknya berharap agar diimplementasikan dengan penuh komitmen dan langkah konkrit sehingga dapat berjalan baik dalam upaya meningkatkan layanan kepada masyarakat.
Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Pemanfaatan Serifikat Elektronik Antara Pemerintah Provinsi Bali dengan Balai Sertifikasi dan Elektronik Badan Siber dan Sandi Negara pada pagi hari ini turut dihadiri oleh Kepala OPD di lingkungan Pemprov Bali serta pimpinan unsur vertikal di lingkungan Pmeprov Bali. (gds).