Perjanjian Kerja Sama Pemanfaatan Serifikat Elektronik Wujudkan E-government Menuju Bali ‘Smart Island’

(Last Updated On: 06/03/2020)

DENPASAR-  – fajarbali.com | Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali Dewa Made Indra didampingi Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi Bali Gede Pramana dan Kepala Balai Sertifikasi dan Elektronik Badan Siber dan Sandi Negara Rinaldy didampingi Kepala  Biro Hukum dan Humas Badan Siber dan Sandi Negara Giyanto Awan Sularso melakukan penandatangan Perjanjian Kerja Sama  Pemanfaatan Serifikat Elektronik Antara Pemerintah Provinsi Bali dengan Balai Sertifikasi dan Elektronik Badan Siber dan Sandi Negara di Gedung Wiswasabha Utama Kantor Gubernur Bali, Denpasar, Rabu (4/3/2020).

 

 

Sekda Dewa Indra menyampaikan apresiasi atas penandatangan perjanjian sebagai bentuk komitmen bersama dalam mewujudkan E-government menuju Bali Smart Island. Menurut dia, Pemprov Bali memiliki komitmen kuat dalam mengimplementasikan dan mewujudkan modernisasi birokrasi di lingkungan Pemprov Bali dan meninggalkan pola konvensional yang terkesan berbelit –belit dan lelet.

 

 

Ekosistem menuju modernisasi birokrasi sudah dibangun, namun, kata dia, dalam operasionalnya memerlukan perjanjian kerjasama terlebih dahulu dengan Badan Siber dan Sandi Negara mengingat banyak dokumen resmi dari pemerintah yang harus dijaga keamanannya. “Untuk  itu harus ada proteksi keamanan  terlebih ada tanda tangan barcode  para pejabat sehingga  tidak disalahgunakan,” kata Dewa Indra.

 

Dewa Indra menegaskan, untuk  penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik, Pemprov Bali  dari segi infrastruktur sudah dibangun dan SDM juga sudah mulai dilatih sehingga   setelah penandatangann ini operasionalnya siap untuk dimulai. Dengan demikian modernisasi birokrasi di Lingkungan Pemprov Bali dan unsur vertikal lainnya bisa dimulai dan bersama sama membangun komitmen dan sistem yang kuat dalam mewujudkan E-governmnet menuju Bali smart island. 

 

Pada kesempatan yang sama, Kepala  Biro Hukum dan Humas Badan Siber dan Sandi Negara Giyanto Awan Sularso menuturkan, kerja sama itu merupakan sebuah terobosan dalam penyediaan sertifikasi elektronik dari Aparatur Sipil Negara kepada masyarakat dalam upaya meningkatkan  dan memberikan layanan terbaik kepada masyarakat.

 

“Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) merupakan sebuah katalisa dalam mempercepat terwujudnya smart government dan menjadi penyedia data yang akurat bagi masyarakat,” tuturnya.

 

Kehadiran dan penerapan dari SPBE dalam birokrasi telah terbukti berdampak positif pada efisiensi dalam penyelenggaran pemerintah, sebagai contoh para pejabat dapat menggunakan tanda tangan barcode yang dapat dilakukan dimana saja dan kapan saja tidak terikat ruang dan waktu. 

 

Pemprov Bali, menurut dia, merupakan Provinsi ke 18 yang menerapkan SPBE , untuk itu pihaknya berharap agar diimplementasikan dengan penuh komitmen dan langkah konkrit sehingga dapat berjalan baik dalam upaya meningkatkan layanan  kepada masyarakat. 

 

Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Pemanfaatan Serifikat Elektronik Antara Pemerintah Provinsi Bali dengan Balai Sertifikasi dan Elektronik Badan Siber dan Sandi Negara pada pagi hari ini turut dihadiri oleh Kepala OPD di lingkungan Pemprov Bali serta pimpinan unsur vertikal di lingkungan Pmeprov Bali. (gds).

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Dampak Kasus Corona Sutjidra Sidak RSUD Singaraja

Jum Mar 6 , 2020
Dibaca: 23 (Last Updated On: 06/03/2020)SINGARAJA – fajarbali.com | Setelah anggota dewan DPRD Kabupaten Buleleng melakukan sidak ke RSUD Singaraja guna melihat kesiap siagaan pihak Rumah Sakit Umum Daerah bina nantinya menerima pasien yang terjangkit virus corona kini giliran Wakil Bupati Buleleng Nyoman Sutjidra melakukan sidak ke RSUD Singarja. Bahkan menurut […]

Berita Lainnya