Tiga Pemakai Sabu Teramcam 12 Tahun Penjara

(Last Updated On: 31/08/2022)


Ilustrasi 

DENPASAR-Fajarbali.com|Tiga terdakwa kasus narkoba, Alvino (terdakwa I), Denis Eko Widodo (terdakwa II) dan Viki Tri Widodo (terdakwa III) akhirnya menjalani sidang di PN Denpasar. Bahkan sidang ketiga terdakwa sudah masuk pada pemeriksaan saksi.

“Sidang sudah masuk pada agenda pembuktian dengan memeriksan saksi-saksi yang ada di berkas,” kara Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gusti Lanang Suyadnyanya,  jaksa yang menyidangkan perkara ini, Rabu (31/8/2022) saat dikonfirmasi.

Sebagaimana dalam dakwaan jaksa yang dibacakan di muka sidang mengungkap, kasus yang menjerat ketiga terdakwa ini berawal saat terdakwa I dan terdakwa III pada tanggal 18 Mei 2022 memberi satu paket narkotika jenis sabu sabu sekadar 0,13 gram metto seharga Rp 350 ribu

“Untuk membeli sabu ini, terdakwa I mengeluarkan uang Rp 150 ribu sedangkan terdakwa III menguarkan uang Rp 200rb,” sebut jaksa dalam surat dakwaan yang dibacakan dalam sidang yang masih berlangsung secara dari alias online.

Setelah uang terkumpul, terdakwa II berperan sebagai pemesan sabu sabu. Terdakwa II menghubungi seseorang yang tidak dikenal untuk membeli sabu. Selanjutnya pada tanggal 19 Mei 2022 sekira pukul 21.15 WITA, terdakwa III mendapat kiriman alamat tempat pengambilan sabu yang dipesan terdakwa II.

Setelah alamat diterima, yaitu di Jalan Kebo Iwa Utara, terdakwa I dan terdakwa II langsung menuju ke alamat yang dimaksud untuk mengambil sabu yang sudah dipesan sebelumnya. Tapi setelah sabu ditangan, tiba-tiba datang polisi dan mendangkap kedua terdakwa.

“Saat ditangkap terdakwa II sempat membuang sabu yang sebelumnya diambil. Petugas lalu meminta tetdakwa II untuk mengambil kembali sabu yang dibuang itu,” jelas JPU Kejari Denpasar ini dalam dakwaannya.

Usai menangkap kedua terdakwa, petugas lalu bergerak ke rumah terdakwa III di Jalan Gunung Catur dan setalah sampai langsung menangkap dan mengeledah rumah terdakwa III. Dari penggeledahan ini, petugas hanya menemukan alat isap sabu dan sebuah Hp yang digunakan untuk memesan sabu.

Akibat perbuatannya, ketiga terdakwa dijerat dengan Pasal dari UU Narkotika yaitu Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 115 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat 1 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (eli)

 Save as PDF

Next Post

Rampungkan KKN – PPM XXV, Unud Gelar Ujian Akhir KKN di Tabanan

Rab Agu 31 , 2022
Dibaca: 13 (Last Updated On: 31/08/2022) TABANAN – fajarbali.com | Tim KKN – PPM Unud yang bertugas di Kabupaten Tabanan telah melaksanakan Ujian Akhir KKN yang digelar di dua tempat berbeda, SD Negeri 1 Megati digunakan sebagai lokasi ujian untuk peserta KKN dari 10 desa, sementara SMP Negeri 2 Kerambitan digunakan […]
KKN Unud-54f89671

Berita Lainnya