BADUNG - Fajarbali.com | Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung akhirnya mengirim direktur PT GPM, SEI yang menjadi tersangka kasus tindak pidana perpajakan, Selasa (19/1/2021) ke penjara.
SEI dipenjara setelah tim penyidik Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bali melipahkam kasusnya ke Kejari Badung di hari yang sama.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Badung I Ketut Maha Agung saat dikonfirmasi, Selasa (19/1/2021) terkait pelimpahan tahap II dan penahanan terhadap tersangka SEI membenarkannya.
"Benar, kami telah menerima pelimpahan tahap II terhadap tersangka SEI, benar pula bahwa tersangka SEI kami tahan yang sementara waktu kami titipkan di Rutan Polda Bali untuk 20 hari ke depan," terang Maha Agung.
Dikatakan Maha Agung, SEI yang merupakan direktur di PT GMP dijadikan terngka karena diduga melakukan tindak pidana perpajakan, yaitu tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang telah dipungut atau dipotong dari lawan transaksi.
"SEI ini dijadikan tersangka karena tidak menyetor PPN sejak bulan Maret 2016 hingga Desember 2017. Atas perbuatan SEI telah menimbulkan kerugian negara sekurang-kurangnya Rp 320 juta," ungkap pejabat asal Buleleng ini.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 39 ayat (1) huruf c dan huruf d dan huruf i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali dirubah terakhir dengan Undang-Undang R.I. Nomor 16 Tahun 2009.










