Dijelakan Maha Agung, mengadili tersangka SEI ini merupakan upaya terakhir atau ultimum remedium. Sebab sebelum dilakukan penyidikan, seharusnya sudah dilakukan tindakan pengawasan dan pemeriksaan bukti permulaan.
Selama proses pemeriksaan bukti permulaan, wajib pajak diberi hak untuk melakukan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sesuai pasal 8 (3) UU KUP dengan membayar pajak yang terutang beserta sanksi denda.
"Meski demikian, tersangka SEI tidak menggunakan hak tersebut sehingga penyidik Ditjen Pajak melanjutkan kasusnya ke proses penyidikan dan akhirnya harus masuk ke meja persidangan," pungkas Maha Agung.(eli)










