Findi Fitria Astuti alias Findia saat duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Denpasar.Foto/eli
DENPASAR-Fajarbali.com|Seorang penyanyi (biduan) dangdut bernama Findi Fitria Astuti alias Findia diseret ke Pengadilan Negeri Denpasar untuk diadili atas kasus dugaan penganiayaan ringan, Jumat (28/6/2024). Findia diadili karena diduga menampar serta meludahi korban inisial S yang juga seorang penyanyi dangdut.
Akibat perbuatannya, wanita kelahiran tahun 1997 itu oleh hakim tunggal Ni Luh Suantini diganjar dengan hukuman penjara selama satu bulan dengan masa percobaan selama tiga bulan. Artinya jika dalam masa percobaan terdakwa melakukan tindak pidana, maka terdakwa langsung dijebloskan ke penjara selama satu bulan.
BACA Juga: Main Keroyok, 6 Terdakwa Diduga Anggota PSHT Dituntut 17 Tahun
“Jadi saat ini terdakwa tidak perlu menjalani hukuman penjara satu bulan itu. Tapi kalau dalam kurun waktu tiga bulan terdakwa melakukan perbuatan melawan hukum, misalnya ditilang karena tidak pakai helm, maka terdakwa bisa langsung dipenjara selama sebulan,” terang hakim kepada terdakwa.
Hakim dalam amar putusannya menyatakan terdakwa Findi Fitria Astuti alias Findia terbukti bersalah melakukan tidak pidana penganiayaan ringan sebagaimana dimaksud dalam pasal 352 ayat (2) KUHP. Atas putusan itu terdakwa yang tidak didampingi pengacara langsung menyatakan menerima.
BACA Juga: Diduga Setubuhi ABG Australia, Romi Dituntut 8,5 Tahun Penjara
Sebelum hakim menjatuhkan putusan, hakim sempat ingin mendamaikan korban dengan terdakwa. Tapi upaya hakim itu gagal lantaran korban dengan tegas menolak permintaan maaf dari terdakwa dengan alasan terdakwa selama ini selalu mengancam ingin menampar korban jika suatu saat bertemu.
Dalam sidang tindak pidana ringan (tipiring) terungkap, kasus yang menjerat terlapor ini terjadi pada tanggal 28 Februari 2024 sekira pukul 02.00 WITA bertempat di parkiran salah satu tempat hiburan malam di Denpasar. Saat itu korban baru saja manggung ditempat kejadian.
Usai manggung, rupanya terlapor/terdakwa sudah menunggu korban di parkiran.” Saat itu pelaku mengajak saya masuk ke dalam mobil. Sampai di dalam mobil dia (pelaku) marah-marah dan meludahi wajah saya,” ujar saksi korban saat memberikan kesaksian di Pengadilan Denpasar. Tidak Terima diludahi, korban sempat mendorong terdakwa.
Tapi tidak disangka oleh korban, terdakwa langsung menampar pipi kiri korban hingga korban merasa kesakitan. Mendengar ada keributan antara terdakwa dan korban, teman-teman korban yang ternyata juga teman pelaku langsung melerai.
Dan salah satu saksi sempat membawa korban ke rumah sakit. Sementara terdakwa saat diperiksa mengakui semua perbuatanya. Bahkan terdakwa mengaku menyesali perbuatannya, sehingga saat ini terlapor resmi menyandang terpidana.W-007