Terungkap, Puluhan Napi Perempuan Tidak Tahu Minuman Nutrisi Sudah Bercampur Cairan Desinfektan

(Last Updated On: 11/06/2021)

 

DENPASAR –fajarbali.com |Peristiwa hebohnya puluhan napi perempuan Warga Binaan Permasyarakatan (WBP) Lapas Kerobokan Denpasar yang dilarikan ke RSUP Sanglah akibat meneguk minuman oplosan dan satu diantaranya tewas, pada Jumat 11 Juni 2021 pagi, mulai terkuak. Para napi tersangkut narkoba itu mengaku tidak mengetahui yang mereka minum ternyata berisi cairan desinfektan pembasmi virus. 

 

Menurut Kepala Lapas Perempuan Kelas II A Denpasar, Lili, didampingi Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Bali, Suprapto, sebagian besar para napi mengaku tidak sadar yang mereka minum adalah cairan berbahaya, yakni cairan desinfektan dicampur kemasan nutrisi. 

 

Semula mereka duga hanya alkohol biasa. “Para napi ini kasus narkoba. Lantaran tidak ada narkoba jadi mereka cari cara untuk mabuk-mabukkan. Jadi mereka itu alkohol yang dicampur. Tapi yang oplos ini tidak kasi tau,” kata Lili. 

 

Dijelaskannya cairan desinfektan tersebut diambil oleh oknum pengoplos dari ruang penyimpanan. Dimana, dimasa pandemi ini pihak Lapas meminta kepada WPB untuk membersihkan kamar mereka sendiri dengan cara menyemprotkan desinfektan tapi tetap diawasi. 

 

Diduga kuat, mereka memanfaatkan kelengahan pengawas dan mengambil sedikit demi sedikit dari penyemprotan dan diracik jadi minuman oplosan. “Kalau nutrisari sendiri mudah didapatkan di koperasi dalam lapas,” terangnya. 

 

Peristiwa itu kata Lili terungkap setelah para napi ini minum oplosan tersebut pada Selasa 8 Juni 2021 dan Rabu 9 Juni 2021. Hanya saja selang dua hari itu belum ada reaksi. Nah, keesokan harinya mereka mengaku dada mereka panas dan sesak serta sakit perut. 

 

“Ada 21 WBP yang dirawat dan sebagian sudah mendapatkan kamar. Dua dari napi lainnya kondisinya menurun dan kritis. Seperti diketahui, satu orang meninggal pada Jumat 11 Juni sekitar pukul 05.07 Wita,” ujarnya. 

 

Diketahui, napi yang meninggal itu berinisial RP (25) asal Jakarta. Ia telah menjalani masa tahanan selama 2 tahun dari vonis 5 tahun. 

 

Lili menjelaskan pihaknya sudah menghubungi keluarga Lili. Sementara pihaknya akan semakin memperketat penjagaan agar hal serupa tidak sampai terulang lagi. 

 

Keterangan terpisah, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Bali, Suprapto, menjelaskan hal senada untuk meningkatkan pengawasan di dalam lapas. Selain itu, tindakan yang dilakukan oleh para napi itu, terutama pengoplos memiliki konsekuensi berupa sanksi.

 

“Ya ada sanksi berupa pencabutan hak-hak seperti remisi dan asimilasi akan ditunda, yang akan diberikan kepada para napi ini terutama yang ngoplos dan mengetahui minuman itu adalah desinfektan,” tegasnya. (Hen)

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Langgar Kode Etik Profesi, Oknum Advokat DPC Peradi Denpasar Divonis Bersalah

Jum Jun 11 , 2021
Dibaca: 4 (Last Updated On: 11/06/2021)  DENPASAR -fajarbali.com |Setelah melalui proses persidangan dan pembuktian, Dewan Kehormatan Daerah (DKD) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) DPC Denpasar akhirnya memvonis bersalah Ni Kadek SNW, selaku oknum Advokat dari anggota Peradi Denpasar.   Save as PDF

Berita Lainnya