https://www.traditionrolex.com/27 Dua Terdakwa Penusuk Bapak Kos Divonis 2 tahun 4 Bulan Penjara - FAJAR BALI
 

Dua Terdakwa Penusuk Bapak Kos Divonis 2 tahun 4 Bulan Penjara

Majelis hakim Pengadil Negeri Denpasar menjatuhkan vonis berbeda untuk tujuh tersangka penganiaya atau pengeroposan terhadap AA.Putu Cipta Wiadnyana

 Save as PDF
(Last Updated On: 02/11/2023)

Para pelaku penganiayaan bapak kos usai menjalani sidang angenda putusan di Pengadilan Negeri Denpasar.Foto/eli

DENPASAR-Fajarbali.com|Majelis hakim Pengadil Negeri Denpasar menjatuhkan vonis berbeda untuk tujuh tersangka penganiaya atau pengeroposan terhadap AA.Putu Cipta Wiadnyana yang merupakan pemilik kos yang ditempati oleh salah satu terdakwa.

Dalam sidang, Kamis (2/11/2023), majelis hakim menjatuhkan vonis 2 tahun 4 bulan terhadap terdakwa terdakwa I, Arnold Ana Meha dan terdakwa II, Timotius Dewa. Vonis ini 4 bulan lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Lovi Pusnawan.

BACA Juga : Hotman Paris : Dakwaan Jaksa Kasus SPI Unud Harusnya Batal Demi Hukum

Sedang untuk lima terdakwa lainnya, yaitu, terdakwa III, Immanuel Jako Laki, terdakwa IV, Ardi Lesana Meha, terdakwa V, Valen Mone, terdakwa VI, Imanuel Mahemba dan terdakwa VII, Yohanes Mahemba masing-masing divonis 8 bulan penjara. Vonis ini 4 bulan lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Kedua terdakwa atas nama Arnold Ana Meha dan terdakwa II, Timotius Dewa divonis lebih tinggi karena keduanya merupakan pelaku yang menusuk korban. Sedangkan lima terdakwa lainya hanya berperan ikut melempar rumah korban.

BACA Juga : Terbukti Pemakai Narkotika, Empat Terdakwa Dipenjara 2 Tahun

Meski begitu, majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan ke tujuh terdakwa asal Sumba, NTT ini terbukti bersalaman melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP. “Para terdakwa terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pengeroyokan,” ujar hakim.

Usai mendengarkan vonis, para terdakwa yang didampingi pengacara Petrus Analalo langsung menyatakan menerima.” Kami menerima putusan ini, karena bagi. kami putusan ini sudah pas agar bisa memberi efek jera kepada  para terdakwa,” ujar Petrus Analalo yang ditemui usai sidang.

BACA Juga : Ajukan Eksepsi, Prof. Antara Sebut Dakwaan Jaksa Amburadul

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, dalam dakwaan yang dibacakan di muka sidang diuraikan, kasus yang membawa tujuh pemuda yang bekerja sebagai buruh ini terjadi pada tanggal 03 Juli 2022 sekitar pukul 01.00 di rumah kos korban di Jln Gunung Talang.

Berawal saat Timotius Dawa yang kos di rumah korban merayakan ulang tahun dan mengundang teman-teman (para terdakwa) yang juga sesama warga asal Sumba.”Saat perayaan ulang tahun sempat terjadi adu mulut antara Adi Putra dengan Darmo Randa ( keduanya DPO),” jelas Jaksa Lovi dalam dakwaannya.

BACA Juga : Saksi Prof Gusti Bagus Wiksuana Sebut tak Ada Penyimpangan Dana SPI

Pertengkaran antara Adi Putra dengan Darmo Randa didengar oleh korban yang merupakan pemilik kos. Sontak saja korban langsung menghampiri para terdakwa sambil mengatakan “Jangan kalian bikin ribut di sini, ini wilayah saya. Bubar !!” tegurnya sambil mengacungkan pisau.

Teguran korban memang sempat membuat para terdakwa terdiam.”Menurut Arnol (salah satu terdakwa) usai ditegur pemilik kos mereka sudah diam, namun tersinggung karena diacungkan pisau,” jelas JPU. 

BACA Juga : Owner Triple Three Lapor Balik Korban Pengeroyokan Terkait Pasal Penganiayaan

Dalam dakwaan disebut pula, karena tersinggung, terdakwa Arnol melawan dan  berusaha merebut pisau dari korban dan menyerangnya. Saat itu terdakwa Timotius turut serta membantu Arnol, menyerang saksi korban dengan menggunakan parang yang diambil di kamar kosnya.

Kejadian itu memicu para terdakwa lainnya yang merupakan buruh bangunan di Canggu, turut serta membantu menyerang saksi korban. Melihat kejadian itu, anak korban menghubungi seorang anggota polisi bernama Gede Sandiasa, yang tinggal di belakang tempat kejadian perkara (TKP).

BACA Juga : Saksi Prof Gusti Bagus Wiksuana Sebut tak Ada Penyimpangan Dana SPI

Namun remaja asal Sumba ini makin kalap. Korban lari dan dikejar oleh para terdakwa dan pelaku yang masih buron. Hingga di depan rumah milik anak perempuan korban bernama Anak Agung Ketut Yuliani, Arnol menebas pinggang kanan korban.

Timotius ikut menyerang tuan kosnya sampai menyebabkan luka lagi pada bagian lengan. Sedangkan, Imanuel Mahemba mengambil pecahan batako dan melemparnya, hingga mengenai hidung korban. Beruntung korban diselamatkan oleh anak dari Yuliani dengan dibawa ke dalam rumahnya dan dikunci.

BACA Juga : Kepala Kantor SAR Bertemu PJ Gubernur, Sang Mahendra: SAR Harus Siap Walau Personel Terbatas

“Para terdakwa ini secara bersama sama melempari jendela dan genteng rumah anak korban secara membabi buta dan juga merusak kendaraan yang ada. Kemudian seluruh secara bersama sama kabur meninggalkan lokasi,” tertuang dalam dakwaan.

Seluruh terdakwa yang berhasil diamankan petugas saat itu hanya tujuh orang dan hingga sampai persidangan sisanya masih buron. Arnold dan Timotius ditangkap di Jalan Pantai Cengorak, Uluwatu. Imanuel Mahemba, Jako Laki, Yohanes dan Valen Mohe di Jalan Hasanudin Tabanan. Kemudian Ardi diciduk di Jalan Raya Kuta.W-007

 Save as PDF

Next Post

Tilep Uang Member Fitnes, Mantan Sales FPS Dipenjara 7 Bulan

Kam Nov 2 , 2023
Wanita kelahiran Bangli itu oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan
Intan Ayu Pratiwi Vulton

Berita Lainnya