IRT Nyambi jadi Kurir Sabu Divonis 6 Tahun Penjara
“Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun,”
“Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun,”
Dengan jumlah barang bukti yang lumayan banyak, yaitu 11 paket dengan berat 198,55 gram terdakwa pun terancam hukuman mati.
“Terdakwa oleh Ramang alias Peluru ditawari pekerjaan jadi tukang tempel sabu dengan upah Rp 50 ribu sekali tempel,”
Selain hukuman penjara, hakim juga menjatuhkan hukuman denda kepada kedua terdakwa sebesar Rp 1 miliar