https://www.traditionrolex.com/27 Jaksa Hadirkan Saksi Fakta, Tiga Terdakwa Kasus Duaan Penipuan Jual Beli Tanah Unud Makin Terpojok - FAJAR BALI
 

Jaksa Hadirkan Saksi Fakta, Tiga Terdakwa Kasus Duaan Penipuan Jual Beli Tanah Unud Makin Terpojok

Korban sempat bertanya kepada para terdakwa terkait kapan sertifikat bisa diserahkan, tapi tidak pernah mendapat jawaban yang pasti

 Save as PDF
(Last Updated On: 27/03/2024)

Tiga terdakwa kasus penipuan jual beli tanah di Jalan Universitas Udayana saat menjalani sidang dengan agenda pembuktian.Foto/eli

DENPASAR-Fajarbali.com|Tiga terdakwa kasus dugaan penipuan/penggelapan, Puthut Gunawan (51), I Made Soma Wijaya (52) dan I Made Alit Suandika (34) tidak berkutik saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Ketut Sujaya menghadirkan enam orang saksi dalam persidangan, Selasa (26/3/2024) di Pengadilan Negeri Denpasar.

Dari enam saksi yang dihadirkan, ada keterangan dua orang saksi yang secara jelas mengungkap aksi tipu tipu para terdakwa. Yang pertama adalah saksi Agus Pujo Santoso yang dalam kasus jual beli tanah yang belakangan diketahui milik Universitas Udayana berperan sebagai makelar.

Saksi mengungkap, awalnya saksi dihubungi oleh saksi korban Mujianto untuk mengecek tanah yang diakui milik terdakwa I Made Alit Suandika yaitu di kavling 1 seluas 2 are berlokasi di Jalan Kampus Unud yang ditawarkan dengan harga per are Rp 400 juta.

AAI ON Denpasar Buka Pendidikan Profesi Advokat, Kuota 50 Orang

“Saya mengecek tanah di kavling 1 yang luasnya 2 are. Pada saat saat mengecek, saya terkejut karena di area tersebut ada plang bertulisan tanah ini milik kampus Unud,” jelas saksi mengawali kesaksiannya.Saksi menanyakan kepada saksi Hendra terkait adanya plang yang bertulisan tanah itu milik Unud.” Saat itu dijawab bahwa tanah yang ditransaksikan ada dibelakang tanah Unud ini,” ungkap saksi meniru ucapan Hendra.

Saksi Agus Pujo kembali menanyakan kepada Hendra, jika benar lokasi tanah yang dijual ini berada di belakang lahan milik Unud, lalu bagaimana dengan akses jalan jika tanah yang ditransaksikan ini nantinya akan dibangun perumahan. Dijawab oleh Hendra bahwa itu urusan gampang karena bisa menyewa lahan milik Unud yang ada di depannya.

Singkat cerita saksi Agus Pujo melaporkan kondisi dan letak tanah kepada saksi korban Mujianto. Mendapat penjelasan dari Agus Pojo, saksi korban tidak mempersoalkan dan langsung mentransaksikan tanah tersebut. Tapi sebelum belum transaksi saksi korban Mujianto juga sempat mengecek lokasi.

Enam Remaja Kepergok Mencuri di Toko Sembako, Diotaki Mantan Karyawan

Saksi Agus Pujo Kembali mengungkap bahwa, setelah ada kata sepakat, korban bersama para terdakwa dan juga saksi Agus Pujo diajak ke kantor notaris Rusmawan.”Tapi Notaris Rusmawan menolak, sehingga para terdakwa membawa korban dan yang lainnya ke notaris Ni Ketut Alit Astari,” ungkap Agus Pujo.

Belakangan diketahui bahwa notaris Rusmawan menolak melakukan transaksi karena data-data yang dimohonkan para terdakwa tidak lengkap. Para terdakwa tidak menyerah dan membawa ke Notaris Ni Ketut Alit Astari sehingga terjadilah transaksi dan pada akhirnya dilakukan pembayaran.

Untuk pembayaran tanah di kavling 1 seluas 2 are, Agus Pujo mengatakan dibayarkan kepada terdakwa Puthut karena memang terdakwa Puthut yang diberi kuasa menjual oleh I Made Alit Suandika yang mengaku sebagai pemilik lahan. Sedangkan pembayaran di lokasi kavling 2 diterima oleh terdakwa I Made Suma Wijaya.

Bangunan Lama Lapas Kerobokan Terbakar, Penyebab Kebakaran Masih Misterius

“Apakah saksi tahu bahwa tanah yang mereka transaksikan itu sekarang menjadi milik pak Mujianto dan ibu Leny?,” tanya jaksa yang dijawab tanah di kavling 1 tidak dimiliki korban karena tanah itu ternyata bukan Alit Suandika melainkan milik Unud. 

Sementara untuk lahan di kaling 2 seluas 3 are yang juga berlokasi di Jalan Kampus Udayana saksi Agus Pujo menerangkan jika tanah itu yang menawarkan adalah terdakwa Suma. Hanya saja bedanya, kasus untuk tanah di kavling 2 ada keterlibatan saksi Iyon dan juga Asep. Tapi nasibnya sama dengan di kavling 1, setelah dibayar sertifikat tidak juga selesai.

Sebelumnya juga diketuai bahwa, para terdakwa ini sempat mengatakan kepada korban bawa permohonan sertifikat sudah diajukan ke BPN Badung dan korban diminta untuk menunggu. Tapi setelah sekian lama menunggu dan melewati batas akhir dari yang dijanjikan para terdakwa, sertifikat yang dijanjikan tidak juga selesai.

Puluhan Kendaraan yang Parkir Liar Ditertibkan Polisi, Terbanyak Roda Dua

Korban sempat bertanya kepada para terdakwa terkait kapan sertifikat bisa diserahkan, tapi tidak pernah mendapat jawaban yang pasti, dan akhirnya korban bertemu dengan saksi Suladomeng. Kepada saksi Suladomeng yang berprofesi sebagai pengacara itu, Mujianto meminta bantuan untuk mengecek apakah benar para terdakwa ini mengurus sertifikat tanah yang sudah dibayarkan itu. 

Setelah menandatangani kuasa, Suladomeng pun akhirnya bersurat ke BPN Badung untuk menanyakan sejauh mana proses  permohonan sertifikat yang dimohonkan oleh terdakwa Alit Suandika.”Bebekal surat kuasa dari korban, saya bersurat menyatakan kelanjutan permohonan penerbitan sertifikat yang dimohonkan oleh Alit Suandika,” jelas Suladomeng.

“Apa jawaban dari BPN Badung atas surat yang saudara saksi kirim,” tanya Jaksa Ketut Sujaya yang dijawab oleh saksi Suladomeng bahwa permohonan penerbitan sertifikat yang dimohonkan oleh Alit Suandika sudah dicabut oleh pemohon.

Ngamuk dan Tunjukkan Kemaluan di Kantor Imigrasi, Turis Asal Perancis Dideportasi

Dengan adanya pencabutan itulah, saksi korban bersama saksi Agus Pujo mendatangi para terdakwa untuk membicarakannya, tapi menurut saksi Agus Pujo para terdakwa sangat sulit ditemui dan jika bisa ditemui hanya berjanji akan mengembalikan kerugian korban tapi semua itu hanya janji manis karena faktanya sampai saat ini saksi korban belum mendapat uang pengembalian. 

Terdakwa Puthut tetap mengaku sudah pernah mengembalikan uang kepada korban Mujianto. Tapi itu dipatahkan oleh Agus Pujo yang mengatakan bawah sepengetahuannya tidak pernah ada pengembalian uang pembayaran, baik untuk pembayaran di lokasi kavling 1 maupun kavling 2.

Rencana Bobol Toko HP untuk Biaya Hidup Malah Dipenjara 2 Tahun

Seperti diketahui,ketiga terdakwa saat dimintai pertanggungjawaban juga terkesan saling menyalahkan.  Dan parahnya lagi, seusia fakta tanah yang dijual para terdakwa itu hak pakai Universitas Udayana dengan adanya bukti sertifikat hak pakai nomor 147 Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Jimbaran.

Saksi korban pada bulan Oktober 2019 mencoba langsung mengecek lokasi tanah yang dijanjikan oleh para terdakwa. Ternyata di lokasi itu sudah berdiri bangunan toko yang diketahui jika toko tersebut menyewa lahan dari kampus Unud. Akibat perbuatan para terdakwa, korban mengalami kerugian sebesar Rp 1.315.000.000.W-007

 Save as PDF

Next Post

Bule Amerika Culik Bocah Perempuan Saat di Warung, Korban Sempat Diancam Pisau

Rab Mar 27 , 2024
Pintu Pagar Didobrak
IMG_20240327_185615

Berita Lainnya