
Tiga terdakwa kasus penipuan jual beli tanah di Jalan Universitas Udayana saat menjalani sidang dengan agenda pembuktian.Foto/eli
DENPASAR-Fajarbali.com|Tiga terdakwa kasus dugaan penipuan/penggelapan, Puthut Gunawan (51), I Made Soma Wijaya (52) dan I Made Alit Suandika (34) tidak berkutik saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Ketut Sujaya menghadirkan enam orang saksi dalam persidangan, Selasa (26/3/2024) di Pengadilan Negeri Denpasar.
Dari enam saksi yang dihadirkan, ada keterangan dua orang saksi yang secara jelas mengungkap aksi tipu tipu para terdakwa. Yang pertama adalah saksi Agus Pujo Santoso yang dalam kasus jual beli tanah yang belakangan diketahui milik Universitas Udayana berperan sebagai makelar.
Saksi mengungkap, awalnya saksi dihubungi oleh saksi korban Mujianto untuk mengecek tanah yang diakui milik terdakwa I Made Alit Suandika yaitu di kavling 1 seluas 2 are berlokasi di Jalan Kampus Unud yang ditawarkan dengan harga per are Rp 400 juta.
AAI ON Denpasar Buka Pendidikan Profesi Advokat, Kuota 50 Orang
“Saya mengecek tanah di kavling 1 yang luasnya 2 are. Pada saat saat mengecek, saya terkejut karena di area tersebut ada plang bertulisan tanah ini milik kampus Unud,” jelas saksi mengawali kesaksiannya.Saksi menanyakan kepada saksi Hendra terkait adanya plang yang bertulisan tanah itu milik Unud.” Saat itu dijawab bahwa tanah yang ditransaksikan ada dibelakang tanah Unud ini,” ungkap saksi meniru ucapan Hendra.
Saksi Agus Pujo kembali menanyakan kepada Hendra, jika benar lokasi tanah yang dijual ini berada di belakang lahan milik Unud, lalu bagaimana dengan akses jalan jika tanah yang ditransaksikan ini nantinya akan dibangun perumahan. Dijawab oleh Hendra bahwa itu urusan gampang karena bisa menyewa lahan milik Unud yang ada di depannya.










