Geger Pria Gantung Diri di Pohon Kayu Santan Pas Hari Kesaktian Pancasila

(Last Updated On: )

 

DENPASAR -fajarbali.com |Bertetapan dengan Hari Kesaktian Pancasila ditandai aksi bunuh diri yang dilakukan seorang pria bernama Kadek Budiasa (40). 

 

Pria yang tinggal di Jalan Gunung Sari Gang V nomor 7 Banjar Puseh Sanur Kauh, Denpasar Selatan, itu tewas gantung diri di atas Pohon Kayu Santan dibilangan Jalan Jaya Giri Utara, Denpasar Timur, pada Jumat 1 Oktober 2021. 

 

Penemuan jasad gantung diri itu awalnya diketahui oleh saksi pedagang bakso, Sugiyanto (40) tinggal di seputaran Jalan Jaya Giri Denpasar. Saksi pagi itu sekitar pukul 05.15 Wita datang dari pasar mengarah pulang melewati Jalan Jaya Giri Utara. 

 

Ia kaget melihat ada orang mengenakan baju kaos lengan panjang warna putih dan celana panjang jeans warna biru dongker, gantung diri di atas Pohon Kayu Santan di TKP. 

 

“Saksi kaget melihat ada orang gantung diri di atas pohon kayu santan” ujar Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu Ketut Sukadi Jumat 1 Oktober 2021.

 

Kebetulan saat itu melintas saksi 

pengangkut sampah, Peri, dan saksi Sugiyanto melaporkan penemuan tersebut. “Kejadian orang gantung diri ini dilaporkan ke Polisi oleh para saksi,” bebernya. 

 

Tim Unit Identifikasi Polresta Denpasar tiba dilokasi kejadian dan langsung melakukan olah TKP. Selanjutnya jasad Ketut Budiasa dibawa ke RSUP Sanglah Denpasar untuk dilakukan visum et revertum. 

 

Sementara di TKP, Polisi mengamankan barang milik korban berupa tas gendong warna biru dongker, dompet berisi KTP, sejumlah kartu ATM, pembayaran FIF dan satu unit sepeda motor Ninja warna merah. “Dari hasil lidik korban murni bunuh diri. Namun untuk motifnya masih diselidiki,” ujar Iptu Sukadi. (Hen)

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Perda APBD Perubahan Jembrana 2021 Disahkan

Ming Okt 3 , 2021
Dibaca: 18 (Last Updated On: )NEGARA-fajarbali.com | Dalam rapat Paripurna IV DPRP Kabupaten Jembrana masa persidangan I Tahun Sidang 2021/2022, kali ini 1 (satu) Ranperda ditetapkan jadi Perda (Peraturan Daerah). Penetapan tersebut dilaksanakan pada rapat paripurna IV DPRD Jembrana yang secara langsung dipimpin oleh Ketua DPRD Jembrana, Ni Made Sri […]

Berita Lainnya