https://www.traditionrolex.com/27 Ngamuk dan Tunjukkan Kemaluan di Kantor Imigrasi, Turis Asal Perancis Dideportasi - FAJAR BALI
 

Ngamuk dan Tunjukkan Kemaluan di Kantor Imigrasi, Turis Asal Perancis Dideportasi

Biaya Ditanggung Sendiri

 Save as PDF
(Last Updated On: 26/03/2024)

DEPORTASI-Pria asal Perancis berinisial TABSDB dideportasi Imigrasi ke negaranya melalui Bandara Ngurai Rai. 

 

MANGUPURA –fajarbali.com |Bule asal Perancis berinisial TABSDB yang mengamuk dan melakukan perbuatan tak senonoh dengan memperlihatkan kemaluannya dideportasi Imigrasi Denpasar, pada 25 Maret 2024. Pria berusia 43 tahun itu dideportasi dengan menumpang maskapai penerbangan Air Asia (QZ 502) menuju Singapura. 
 
Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar Gede Dudy Duwita menerangkan, deportasi ini dilakukan lantaran TABSDB telah melanggar ketentuan izin tinggalnya dan overstay selama empat hari. Bahkan melebihi batas waktu yang diizinkan sesuai dengan VoA yang telah diperpanjang. 
 
Pelanggaran tersebut sangat bertentangan dengan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, khususnya Pasal 78 ayat (2) Jo. Pasal 75 atas perilaku yang dianggap meresahkan dan mengganggu ketertiban. 
 
Diketahui sebelumnya, TABSDB datang terakhir kali ke Indonesia melalui TPI Ngurah Rai menggunakan VoA yang telah diperpanjang dan berlaku sampai dengan 09 Maret 2024. Padahal petugas sudah berusaha memberikan penjelasan bahwa ia telah overstay dan harus membayar denda sebesar 1 juta perhari. 
 
Namun TABSDB mulai menunjukkan gelagat tidak menyenangkan. Ia tidak berkenan membayar dan mengklaim bahwa ia memiliki Kitas serta sudah lama tinggal di Indonesia. Namun, petugas menjelaskan bahwa Kitas yang dimaksud TABSDB masih berupa E-Visa yang harus terlebih dahulu diaktivasi pada saat kedatangan. Sehingga hal tersebut mengharuskan ia keluar dari wilayah Indonesia terlebih dahulu.
 
Meskipun diberi penjelasan, TABSDB bersikeras tidak menerima dan bahkan melakukan perlawanan. TABSDB bersikap tidak kooperatif dan membuat kerusuhan dengan memaksa memasuki ruangan office Imigrasi keberangkatan TPI Ngurah Rai untuk mengambil paspor, boarding pass, dan visanya. 
 
Ia berdalih petugas tidak berhak menahan paspor dan dokumen miliknya, selain itu TABSDB tersebut juga berkata kasar berulang kali, ia melecehkan petugas dengan mengacungkan jari tengah serta hendak membuka celana dengan tujuan mengolok-olok petugas dan melakukan kontak fisik serta melakukan perlawanan terhadap petugas.
 
Langkah tegas diambil oleh pihak imigrasi dengan menunda keberangkatan TABSDB dengan meminta bantuan pihak keamanan penerbangan (Avsec) dan Angkasa Pura untuk melakukan pengamanan terhadap penumpang yang telah membuat keributan. 
 
Selanjutnya ia diserahkan ke Bidang Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali.
 
Setelah didetensi selama 12 hari, TABSDB dideportasi ke negaranya pada 25 Maret 2024 dengan seluruh biaya ditanggung oleh yang bersangkutan.
 
“Ia dideportasi melalui bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan tujuan akhir Charles De Gaulle Airport International Airport dengan dikawal oleh petugas Rudenim Denpasar. TABSDB yang telah dideportasi akan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi,” tandasnya. R-005 
 Save as PDF

Next Post

Polresta Denpasar Gelar Mudik Gratis, Cukup Bawa Poto Copy KTP dan KK

Sel Mar 26 , 2024
Berangkat Tanggal 5 April 2024
IMG_20240326_180100

Berita Lainnya