Pengacara “Ariel” Suardana Sambut Gembira, Optimis Bakal Ada Tersangka Kasus Penyegelan Kantor LABHI Bali

Polisi Tidak Boleh Kalah Dengan Preman

 Save as PDF
(Last Updated On: )

PENYEGELAN LABHI-Pengacara Made “Ariel” Suardana SH saat memberikan keterangan pers ke awak media belum lama ini. 

 

DENPASAR -fajarbali.com | 
Pengacara Made “Ariel” Suardana menyambut gembira kinerja penyidik Satreskrim Polresta Denpasar yang telah menemukan adanya unsur tindak pidana dalam perkara kasus penyegelan kantor Lembaga Advokasi Bantuan Hukum Indonesia (LABHI) Bali di Jalan Badak Agung, Denpasar. Ia pun berharap agar penyidik segera melaksanakan gelar perkara dan menetapkan pelaku penyegelan tersebut. 
 
Dalam keterangan rilisnya, pada Sabtu 19 Agustus 2023, Made “Ariel” Suardana mengaku bernafas lega setelah Kapolresta Denpasar Kombespol Bambang Yugo Pamungkas mengeluarkan statemen tegas bahwa pihaknya telah menemukan unsur tindak pidana dalam kasus penyegelan yang dilaporkanya, 20 Mei 2023 lalu. Bahkan laporan pengaduan masyarakat (dumas) sudah dinaikkan status menjadi laporan polisi. 
 
“Awalnya saya ragu dengan Kapolda yang  baru ini, namun kini secercah harapan telah hinggap dalam benak saya. Pasalnya kasus Penyegelan Kantor LABHI Bali resmi naik ke penyidikan setelah gelar perkara di Polda Bali. Itu artinya Ngurah Mayun, Inti dan, premannya bakal menyandang status tersangka,” jawab Made “Ariel” kepada awak media di Denpasar. 
 
Ia pun kembali mengapresiasi dan melontarkan pujian kepada Kapolda Bali Irjenpol Ida Bagus Kade Putra Narendra dan Kombes Bambang. Dimana dua pejabat kepolisian itu bernyali dalam pemberantasan aksi premanisme hingga memberikan rasa aman kepada masyarakat Pulau Dewata. 
 
“Tapi pujian saya baru akan sempurna kalau tersangka Ngurah Mayun, Inti, dan para Premannya dijebloskan ke Mako Brimob biar adillah dengan kasus  preman lainnya. Seperti yang dilakukan oleh Pak Golose yang punya cara ampuh agar preman jadi tobat,” pintanya. 
 
Tak kalah penting, pihaknya juga berharap dan meminta kepada penyidik untuk segera menyita barang bukti berupa Mobil Feroza DK448 GK dan triplek. 
 
“Kayu  yang dipakai pelaku agar kantor saya bisa difungsikan lagi. Ini harus menjadi barometer penegakan hukum premanisme di Bali,” tandasnya. 
 
Diingatkanya, polisi tidak boleh kalah dengan preman dan masyarakat harus dibuat aman. Entah dia anak raja tidak ada urusannya sama sekali. Jika pelaku masih diberikan keistimewaan, maka besok akan ada embrio atau bibit baru untuk melakukan tindakan serupa. 
 
“Kantor penegak hukum saja dibeginikan bagaimana dengan masyarakat lainnya.  Hendaknya Polisi berikan rasa aman agar polisi banjar yang baru dilantik punya wibawa. Karena atasan harus berikan contoh,” tukasnya. 
 
Diberitakan, sejumlah orang tak dikenal diduga preman meneror kantor LABHI Bali di Jalan Badak Agung, Denpasar, dengan menghadang mobil Feroza di depan kantor Made “Ariel” Suardana. Tidak hanya itu, mereka juga menyegel pintu gerbang dengan kayu dan triplek sehingga karyawan tidak bisa beroperasi. 
 
Akibatnya Made “Ariel” mengalami kerugian Rp 1.3 miliar dan melaporkan kasus tersebut ke Polsek Denpasar Timur, pada 20 Mei 2023. Dua terlapor Pak Inti dan Anak Agung Ngurah Mayun Wiraningrat atau Turah Mayun dilaporkan dalam kasus merampas kemerdekaan orang. R-005 
 Save as PDF

Next Post

FH Unud Gelar Yudisium Periode Agustus 2023

Sab Agu 19 , 2023
Yudisium periode ini diikuti oleh 131 calon wisudawan
Yudisium FH Unud

Berita Lainnya