”Pada saat saya dipukul saya kaget dan bertanya, kenapa saya dipukul, kan saya tidak ada masalah dengan kedua terdakwa,”
Hakim dalam amar putusannya menyatakan terdakwa Findi Fitria Astuti alias Findia terbukti bersalah melakukan tidak pidana penganiayaan ringan
Keenam terdakwa terbukri secara sah dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu melakukan tindak penganiayaan hingga menyebabkan korban kehilangan nyawanya.
Romi terbukti melakukan tindak pidana yang dilakukan dengan tipu muslihat dan rangkaian kebohongan membujuk anak untuk melakukan persetubuhan
Beruntung ada tetangga kos yang mengancam akan menelpon Polisi, yang ancaman itu akhirnya membuat terdakwa takut dan pergi meninggalkan kos saksi Dedi.
“Ya karena terdakwa bilang tidak bisa bahasa Inggris harus kita hadirkan penerjemah bahasa yang terdakwa ketahui,” ujar jaksa Agung Satriadi Putra.
“Menghukum terdakwa Wayan Dony Arta Putra dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan penjara,” ujar hakim I
Namun tiba-tiba terdakwa mengejar dan menyerang saksi korban dengan cara memukul kearah kepala saksi korban dengan kedua tangan terdakwa,” ungkap jaksa.
putusan hakim tunggal I Gusti Ayu Akhiryani bertolak belakang dengan program pemerintah yang sedang gencar-gencarnya memberantas peredaran gelap Narkotika
Makin membuatnya bingung, penilaian Dupak itu malah merujuk Peraturan Menpan No 45 Tahun 2013 di sana dibutuhkan 400 angka kredit.