DPC Peradi Denpasar dibawah pimpinan I Nyoman Budi Adnyana menggelar sosialisasi E-Cour yang diikuti oleh lebih dari 300 Advokat Peradi juga dihadiri Ketua PT Denpasar dan KPN se-Bali, Jumat (7/7/20230 di Inna Bali Heritage.Foto/Ist
“Kedua terdakwa Banding dan jaksa pun juga menyatakan banding,”
“Nah dalam perkara ini klien kami yang dinyatakan turut serta dihukum maksima, sehingga atas putusan tersebut judex factie telah keliru dan atau terdapat kekhilafan hakim yang nyata maka putusan tandur wajib dibatalkan,”
“Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan, memohon kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara ini untuk menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan,”
PU yang dipimpin jaksa senior Catur Riatina itu menyatakan ketiga terdakwa terbukti bersalah bersama sama melakukan tindak pidana korupsi.
”Benar sudah dituntut, dari tujuh pelaku anak itu ada yang dituntut 1 tahun ada pula yang dituntut 1 tahun dan 6 bulan,”
“Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan, menyatakan terdakwa tetap berada dalam tahanan dan membayar biaya perkara,
” Masih dalam proses, dan masih ditindaklanjuti,” jawab pejabat yang akrab disapa Wira itu.
” Untuk tiga tersangka sudah ditunjuk jaksa penelitinya, dan beberapa waktu lalu jaksa peneliti mengembalikan bekas (memberi petunjuk ) untuk dilengkapi,” jelasnya.
Sidang tadi selain membacakan dakwaan, jaksa juga langsung menghadirkan beberapa saksi,” jelasnya, Selasa (27/6/2023).