https://www.traditionrolex.com/27 Diduga Telantarkan Klien, Oknum Pengacara Disomasi - FAJAR BALI
 

Diduga Telantarkan Klien, Oknum Pengacara Disomasi

“Padahal seharusnya MCNM ini mendampingi Iullia Greechyn hingga vonis”

 Save as PDF
(Last Updated On: 22/03/2024)

Teddy Raharjo kuasa hukum Iullia Greechyn.Foto/eli

DENPASAR-Fajarbali.com|Pengacara Teddy Raharjo selaku kuasa hukum dari Iullia Greechyn warga magata Ukraina melayangkan somasi kepada MCNM yang juga berprofesi sebagai pengacara yang juga mantan kuasa hukum dari Iullia Greechyn yang terjerat kasus pencurian. 

Teddy Raharjo mengatakan, selaku kuasa hukum Iullia Greechyn pihaknya melayangkan somasi kepada MCNM karena diduga telah menelantarkan atau tidak memberikan pendamping hukum terhadap Iullia Greechyn hingga tuntas, padahal MCNM telah menerima pembayaran jasa sebagai pengacara sebesar Rp Rp. 200.000.000. 

BACA Juga : Terbukti Buka Praktek Aborsi, Dokter Arik Dipenjara 4,5 Tahun

“Jadi begini, saat MCNM ini mendampingi Iullia Greechyn ada kesepakatan mereka berdua bahwa MCNM sebagai pengacaranya mendapat jasa pendamping hukum sebesar Rp 200 juta hingga perkaranya vonis di pengadilan,” sebut Teddy Raharjo yang ditemui di Denpasar, Kamis (21/3/2024). 

Tapi menurut Teddy, setelah MCNM menerima uang jasa itu, MCNM hanya mendampingi Iullia Greechyn sampai pada pembacaan dakwaan atau sidang pertama. “Padahal seharusnya MCNM ini mendampingi Iullia Greechyn hingga vonis, faktanya MCNM hanya mendampingi saat pembacaan dakwaan,” ungkap Teddy Raharjo. 

BACA Juga : Ajukan Eksepsi, Kuasa Hukum Terdakwa Kasus Dugaan Investasi Bodong Bongkar Peran Dana Yasa

Celakanya lagi, kata Teddy, usai mendampingi Iullia Greechyn di sidang perdana, MCNM diduga kembali ke kota asalnya dan tidak kembali lagi hadir pada sidang berikutnya hingga akhirnya Iullia Greechyn menunjuknya kuasa hukum menggantika MNCM. 

Anehnya lagi, kata Teddy Raharjo, MNCM bahkan disebut minta uang kepada Iullia Greechyn sebesar Rp 60 juta dengan alasan untuk diberikan kepada Ketua Majelis Hakin dan Jaksa Penuntut Umum. Terkait uang ini juga sempat ditanyakan oleh Iullia Greechyn di muka sidang saat sidang pembacaan putusan. 

BACA Juga : Berkas Lengkap, Empat Tersangka Kasus Pembunuhan di Sempidi Dilimpahkan

“Saat sidang pembacaan putusan selesai, Iullia Greechyn sempat bertanya kepada majelis hakim dan juga jaksa apakah sudah menerima uang dari saya. Tentu saja pernyataan ini membuat gaduh persidangan,” ungkap Teddy Rahajo. 

Atas kejadian yang menimpa Iullia Greechyn, Teddy sebagai kuasa hukumnya pun melayangkan somasi agar MNCM mengembalikan uang, baik itu uang jasa hukum maupun uang diminta oleh MCNM yang katanya akan diberikan kepada hakim dan jaksa karena faktanya baik hakim maupun jaksa tidak pernah menerima ataupun meminta uang kepada Iullia Greechyn.

BACA Juga : Rampas HP di Saku, Jambret Ditangkap Oleh Korbannya

“Uang jasa hukum harus dikembalikan karena MNCM tidak selesai dalam mendampingi Iullia Greechyn dan hanya hadir pada sidang pertama. Yang kedua uang Rp 60 juta yang katanya untuk hakim dan jaksa juga kami minta untuk dikembalikan ke pada Iullia Greechyn,” tegasnya.W-007

 Save as PDF

Next Post

Astra Motor Bali Sosialisasikan #Cari_Aman Berkendara Saat Cuaca Ekstrem 

Jum Mar 22 , 2024
Dibaca: 1,669 (Last Updated On: 22/03/2024) Astra Motor Bali sosialisasikan #Cari_Aman berkendara saat cuaca ekstrem. (Foto: ist)   DENPASAR-fajarbali.com | Kondisi ekstrem dan angin kencang perlu diwaspadai oleh pengendara karena akan membahayakan bahkan bisa beresiko kecelakaan. Penting untuk mengantisipasi kejadian  yang tidak diinginkan atau yang mungkin bisa terjadi selama kondisi […]
1711083176616_copy_800x533

Berita Lainnya