Terlibat Dugaan Judi Online, 35 WN India Dituntut 4-5 Tahun Penjara

17474
Para terdakwa WN India saat menunggu sidang agenda pembacaan tuntutan di PN Denpasar.Foto/eli

DENPASAR – Fajarbali.com|Sebanyak 35 warga negara (WN) India yang menjadi terdakwa dalam perkara dugaan perjudian online menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin (14/9/2026).

Dalam persidangan tersebut, JPU Ni Made N. Lumisensi dan Dewa Gede Anon Rai dari Kejaksaan Tinggi Bali menyatakan para terdakwa terbukti melakukan tindak pidana tanpa izin menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi, menjadikan kegiatan tersebut sebagai mata pencaharian, serta turut serta dalam perusahaan perjudian.

Atas perbuatannya tersebut, dua
terdakwa, yakni Yash Raj Singh Gaur dan Piyush Sharma, dituntut masing-masing dengan pidana penjara selama 5 tahun.
Sementara 33 terdakwa lainnya masing-masing dituntut pidana penjara selama 4 tahun.

“Perbuatan para terdakwa melanggar Pasal 426 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” sebut jaksa dalam surat tuntutannya.

Selain pidana penjara, JPU juga meminta majelis hakim agar para terdakwa tetap berada dalam tahanan hingga proses hukum selanjutnya. “Meminta kepada majelis hakim agar para terdakwa tetap berada dalam tahanan,” pungkas JPU.

Sementara itu, sebagaimana diuraikan dalam dakwaan sebelumnya, perkara yang menyeret 35 WN India tersebut bermula dari kegiatan patroli siber yang dilakukan Satuan Reserse Siber Polda Bali pada awal Februari 2026. Dalam kegiatan tersebut, petugas menemukan akun Instagram yang mempromosikan situs perjudian online.

“Berdasarkan penelusuran petugas, akun Instagram tersebut diketahui berkaitan dengan sebuah situs perjudian online dan diduga beroperasi dari sebuah vila di Jalan Subak Daksina Nomor 1, Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung,” ungkap jaksa dalam dakwaan.

Dalam dakwaan disebutkan, pada 3 Februari 2026, Tim Ditres Siber Polda Bali kemudian melakukan penggeledahan di vila tersebut. Dari lokasi itu, petugas menemukan 17 WN India yang kemudian menjadi terdakwa dalam perkara ini.

BACA JUGA:  Dugaan Korupsi Dana SPI, Rektor Unud Dijebloskan ke Penjara

Berdasarkan hasil pemeriksaan yang diuraikan dalam dakwaan, para terdakwa disebut memiliki tugas berbeda dalam mengelola aktivitas perjudian online. Ada yang bertugas sebagai operator deposit, operator withdrawal atau penarikan dana, customer service, hingga administrator yang melakukan promosi melalui media sosial.

Para terdakwa disebut bekerja secara bergantian menggunakan sejumlah laptop dan telepon seluler. Dari lokasi tersebut, petugas juga menemukan sejumlah situs perjudian online yang diduga dikelola para terdakwa.

Dalam perkembangannya, petugas memperoleh informasi bahwa aktivitas yang berkaitan dengan perjudian online tersebut juga dilakukan di lokasi lain, yakni sebuah vila di Jalan Raya Munggu Nomor 75, Desa Cepaka, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan di lokasi tersebut dan menemukan 18 WN India lainnya. Mereka disebut sedang melakukan aktivitas yang berkaitan dengan pengelolaan permainan judi online.

Dalam uraian perkara, Piyush Sharma disebut bertindak sebagai koordinator yang mengoordinasikan kegiatan operasional di kedua lokasi tersebut. Sementara Yash Raj Singh Gaur disebut bertugas sebagai administrator sekaligus melakukan promosi permainan judi online melalui akun Instagram.

“Dalam menjalankan aktivitasnya, para terdakwa disebut memiliki pembagian tugas. Operator deposit bertugas memeriksa pembayaran yang dilakukan pemain dan menambahkan saldo berupa coin ke akun pemain,” tegas JPU dalam dakwaan.

Sedangkan operator withdrawal disebut bertugas menangani proses pencairan dana ketika pemain mendapatkan kemenangan. Para pemain yang hendak menarik dana disebut terlebih dahulu menghubungi customer service untuk kemudian diproses oleh operator withdrawal.

Dalam uraian dakwaan, para pemain disebut dapat mengakses sejumlah jenis permainan melalui situs tersebut. Permainan yang tersedia antara lain taruhan sepak bola, kriket, pacuan kuda, live casino, permainan kartu, permainan tiga kartu, hingga permainan slot.

BACA JUGA:  Kasasi Jaksa Ditolak, Pemilik Toko Emas Bebas dari Jeratan Hukum

Para pemain terlebih dahulu melakukan registrasi dan mendapatkan user ID. Setelah itu, pemain melakukan deposit dengan nilai tertentu untuk mendapatkan saldo berupa coin yang digunakan dalam permainan.

Nilai deposit yang disebut dalam dakwaan berkisar mulai 100 Rupee hingga 50.000 Rupee. Sementara satu coin disebut setara dengan satu Rupee. Menang atau kalah dalam permainan tersebut disebut bergantung pada keberuntungan pemain. Apabila menang, saldo pemain bertambah, sedangkan apabila kalah saldo akan berkurang.

Para terdakwa juga disebut mendapatkan upah dari pekerjaan tersebut dengan nominal yang berbeda-beda, berkisar Rp5 juta hingga Rp8 juta per bulan, sesuai dengan tugas masing-masing. Pembayaran upah disebut dilakukan melalui transfer dari perusahaan yang disebut berpusat di Dubai ke rekening para terdakwa.

Dalam dakwaan juga disebutkan para terdakwa bekerja karena sebelumnya tidak memiliki pekerjaan tetap di negaranya. Mereka disebut direkrut atau diajak oleh perusahaan yang berada di Dubai untuk menjalankan pekerjaan tersebut.

Namun, para terdakwa disebut tidak memiliki izin dari pihak berwenang di Indonesia untuk menawarkan atau memberikan kesempatan bermain judi maupun menjadikan kegiatan tersebut sebagai mata pencaharian atau turut serta dalam perusahaan perjudian.W-007

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top