Terdakwa Hari Soelistya Adi setelah jalani sidang putusan di PN Denpasar Jalan P.B. Sudirman No. 1.Foto/eli
DENPASAR-Fajarbali.com| Hari Soelistya Adi yang diseret ke Pengadilan Negeri Denpasar atas kasus dugaan pencemaran nama baik terkait kasus dugaan perselingkuhan istri dari seorang TNI AP (tersangka dalam berkas perkara tersendiri), akhirnya divonis 5 tahun penjara dalam sidang putusan, Selasa (23/7) lalu.
Majelis Hakim Pimpinan I Wayan Yasa, dalam amarnya menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 48 Ayat (1) Jo Pasal 32 Ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, sebagaimana dalam dakwaan tunggal Jaksa Penuntut Umum (JPU) Harisdianto Saragih.
BACA Juga : Polisi Ringkus Komplotan Maling Ayam Aduan Beraksi di 15 TKP
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa 5 tahun penjara, menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan membayar denda sebesar Rp 5 juta, jika tidak dapat membayar maka diganti pidana kurungan 1 bulan penjara” tegas Majelis Hakim.
Diketahui vonis ini lebih rendah 1 tahun dari tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut agar terdakwa dijatuhi pidana penjara 6 tahun dengan denda Rp 5 juta subsider 2 bulan kurungan. Atas putusan itu, terdakwa melalui penasehat hukumnya senada dengan JPU menerima vonis tersebut.
BACA Juga : PRT Gasak Perhiasan Emas dan Tas Mahal Milik Majikan Senilai Rp 350 Juta
Diberitakan sebelumnya, kasus ini mencuat setelah postingan kontroversial yang melibatkan AP seorang ibu dari dua orang anak yang menyebarluaskan perselingkuhan suaminya yang seorang TNI dengan BA anak dari petinggi Polri di media sosial dan mencemarkan nama baiknya.
Kasus ini berawal pada 16 Desember 2023 ketika AP mengunggah tangkapan layar percakapan dengan suaminya perwira TNI yang bertugas sebagai dokter gigi di Kesehatan Kodam (Kesdam) IX/Udayana, Letnan Satu CKM Drg. MHA, di akun Instagram miliknya.
BACA Juga : Kemenkumham Pramella: Tersangka DAS Gunakan Izin Tinggal Investor
“Anandira mencurigai suaminya berselingkuh dengan BA. Ia kemudian disarankan melaporkan hal ini ke akun @ayoberanilaporkan5 dan diarahkan untuk berkomunikasi dengan terdakwa Hari Soelistya Adi melalui WhatsApp,” jelas JPU.
Pada 11 Januari 2024, terdakwa Hari Soelistya dan Anandira bertemu di suatu Rumah Makan di Denpasar, dan menyusun rencana untuk melaporkan dugaan perselingkuhan tersebut ke POMDAM Denpasar. Mereka juga sepakat untuk memposting foto BA di Instagram agar kasus ini mendapatkan perhatian publik.
Hari Soelistya sempat menghubungi BA melalui WhatsApp, namun tidak mendapatkan respon. Akibatnya keesokan harinya, terdakwa memutuskan untuk menambahkan teks provokatif pada foto-foto BA dan keluarganya yang diduga diperoleh dari Anandira yang dicurinya dari facebook BA. “Teks tersebut berisi kalimat-kalimat yang merendahkan dan mencemarkan nama baik BA,” beber JPU.
Foto-foto tersebut kemudian diposting di akun Instagram @ayoberanilaporkan6 yang bersifat publik. Postingan ini diketahui oleh BA pada 21 Januari 2024, yang menyebabkan kerugian dan pencemaran nama baik serta depresi dan gangguan psikis bagi dirinya. Atas kejadian ini Anandira dan Hari Soelistya Adi oleh BA dilaporkan ke Polresta Denpasar dan ditetapkan menjadi tersangka.W-007