Enam oknum anggota PSHT terdakwa kasus pembunuhan usai jalani sidang di Pengadilan Negeri Denpasar.Foto/dok
DENPASAR-Fajarbali.com|Majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar pimpinan Ida Bagus Bamadewa Patiputra membuat kejutan dengan memenjarakan enam oknum pesilat dari Persaudaraan Setia Hati Teratai (PSHT) yang sebelumnya diduga ikut menghabisi nyawa Adhi Putra Krismawan dengan pidana penjara selama 7 tahun.
Padahal pada sidang sebelumnya, Jaksa Imam Ramdhoni menuntut agar keenam terdakwa, Pujianto alias Utak (31), Siswantoro alias Mas Sis (42) keduanya asal Madiun, kemudian Roni Saputra alias Roni (21) dan Bima Fajar Hari Saputra alias Bima (18) serta Ocshya Yusuf Bahtiar alias Oska (21) ketiganya asal Banyuwangi, dan terdakwa Ahmat Hilmi Mustofa alias Hilmi (24) dituntut hukuman 17 tahun penjara.
BACA Juga:Komplotan Pencuri Mobil Sewaan Diringkus, Aksinya Sudah Terencana
Jaksa dalam amar tuntutan menyatakan keenam terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu melakukan tindak penganiayaan hingga menyebabkan korban kehilangan nyawanya. Pebuatan terdakwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tapi dalam putusan yang dibacakan dalam sidang, Kamis (18/7) kemarin majelis hakim tidak sependapat dengan jaksa. Majelis dalam amar putusannya menyatakan keenam terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia sebagai dimaksud dalam Pasal 170 ayat (2) ke 3 KUHP.
BACA Juga:Selundupkan 500 Gram Sabu ke Lapas Kelas IIA Kerobokan, Tiga Napi Dijebloskan Sel Khusus
“Menghukum keenam terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun,” demikian amar putusan hakim yang dibacakan dalam sidang. Putusan ini 10 tahun lebih ringan dari tuntutan Jaksa. Dan atas putusan itu, Jaksa Imam Ramdhoni menyatakan pikir pikir. “Kami pikir pikir yang mulia,” ujar jaksa yang bertugas di Kejaksaan Negeri Badung itu.
Jaksa dalam amar tuntutan sebelumnya juga menguraikan sejumlah fakta yang terungkap selama persidangan. Dikatakannya, peristiwa itu terjadi Selasa, 16 Januari 2024 sekira pukul 00.30 wita di Jalan Raya Sempidi – Dalung Br. Uma Gunung, Mengwi Badung. Aksi brutal para terdakwa dilakukan dengan maksud membalas dendam atas tiga orang anggotanya di Sidoarjo Jatim yang telah dibunuh oleh anggota IKSPI.
BACA Juga:Satpam Ketiduran, Residivis Maling Embat HP dan Dompet di Tas Selempang
Karena pelaku atas kasus yang terjadi di Sidoarjo belum tertangkap, para terdakwa melampiaskan kepada seseorang yang diketahui anggota “Kera Sakti” dan kebetulan terpantau keberadaannya dan aktifitasnya. Namun para terdakwa ini dinilai telah salah sasaran.
Dikatakan pula, para tersangka telah merencanakan untuk menyerang korban Adhi Putra Krismawan. Rencana dimulai pada saat para terdakwa membaca pesan Whatsapp di group PSHT meminta anggota group berkumpul di depan Perumahan Citra Land Mengwi, Badung untuk mencari anggota “Kera Sakti”.
BACA Juga:Truk Mogok di Tanjakan Goa Gong, Sopir Dikenakan Tilang
“Hal ini dilakukan untuk melakukan aksi balas dendam terhadap anggota IKSPI dikarenakan beberapa hari sebelumnya di Sidoarjo ada anggota PSHT dipukuli, dibunuh dan ada juga anggota PSHT perempuan dilecehkan yang diduga dilakukan oleh anggota IKSPI,” tulis dalam surat tuntutannya.
Bahwa pada saat berkumpul Roni telah menyiapkan sebilah pisau yang nantinya akan digunakan untuk melakukan penusukan. Sedangkan terdakwa lainnya ada yang membawa balok kayu, palu, rantai dan persenjataan lainnya.
Setelah mereka berkumpul di depan perumahan Citraland dan tidak ada anggota IKSPI yang melintas, sekira pukul 23.30 WITA, para terdakwa bersama anggota PSHT yang kurang lebih berjumlah 20 orang pergi dari depan Perumahan menuju pertigaan Patung Hanoman Sempidi.
Saat itu, para terdakwa bersama para anggota PSHT yang lain melihat ada seorang anggota IKSPI menggunakan sepeda motor dan kemudian dikejar secara bersama sama, namun orang tersebut dapat melarikan diri. Tidak berselang lama para terdakwa dan anggota PSHT melihat ada 3 sepeda motor yang berjalan beriringan dimana 2 sepeda motor berboncengan tersebut adalah anggota IKSPI sedangkan yang 1 lagi sendirian (korban).
BACA Juga:Dua Turis Vietnam Jatuh dari Motor, Nahas Seorang Tewas
Kemudian para terdakwa dan anggota PSHT meneriaki dan berusaha menghadang namun 2 sepeda motor berboncengan anggota IKSPI terebut dapat melarikan diri sedangkan korban terjatuh dan menabrak tiang.
Melihat korban terjatuh, para terdakwa dan puluhan anggota PSHT lainnya langsung membantai seorang pendekar Kera Sakti. Duel tidak imbang itu membuat korban bonyok dan meregang nyawa dengan beberapa tusukan benda tajam. Selanjutnya para terdakwa dan anggota PSHT lainnya segera meninggalkan korban yang pada saat itu sudah bersimbah darah dan tidak sadarkan diri.
BACA Juga:Ngintip Cewek di Kamar Mandi, Tetangga Kos Kaget Disemprot Pengharum Ruangan
Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum Sementara RSUP Prof I.G.N.G. NGOERAH Nomor : RS.01.06/D.XVII.1.4.15/15/2024 tanggal 22 Januari 2024. Hasilnya pada tubuh korban Adhi Putra Krismawan ditemukan luka-luka memar dan luka lecet akibat kekerasan tumpul, luka terbuka sesuai dengan luka tusuk, luka-luka pada leher sesuai dengan luka memar pada peristiwa pencekikan.W-007