Sempat Bebas di Banding, Notaris Ignasius Fandy Akhirnya Dihukum 3 Tahun di Kasasi
Oknum notaris bernama Ignasius Fandy Ferdian, S.H., M.Kn akhirnya kembali mendekam di Lapas Kerobokan menyusul putusan kasasi yang menyatakan dirinya terbukti melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP.









