Luca Simioni: Ini Sangat Menyakitkan
Hukum & Kriminal
Mudita: Semua Tuduhan Tidak Benar
“Menolak eksepsi terdakwa, memerintahkan kepada JPU untuk melanjutkan sidang dengan memeriksa saksi saksi,” sebut hakim dalam amar putusannya
tersangka HS diduga melakukan tindak pidana sebagai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji
”Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 bulan 15 hari, menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan dan menghukum terdakwa untuk membayar biaya perkara ,”ujar hakim Agus Akhyudi
untuk melakukan pengadaan/pembelian buku-buku, terdakwa mendapat bagian Rp46.064.401.795, dan USD82.211
Dugaan Hasil Penggelapan Hasil Penjualan 14 Unit Apartemen DVM.
Tersangka I Nengah Manis Residivis
“Belum ada tersangka dalam perkara ini, lima oknum pegawai Imigrasi ini statusnya hanya diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” ungkap Deddy.
Minta Gelar Perkara di Mabes Polri