
Kasus dugaan peredaran narkotika di salah satu tempat hiburan malam (THM) di Jalan Taman Pancing, Denpasar, akhirnya sampai ke meja persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Kuasa hukum Anak Agung Ngurah Manik Kertanegara dan keluarga besar Puri Kaleran Kanginan, Nyoman Gde Sudiantara, S.H., menanggapi pernyataan tim penasihat hukum terdakwa Anak Agung Ngurah Darmawan (AAND) yang kembali mempersoalkan asal-usul tanah, silsilah keluarga, serta identitas leluhur dalam perkara pidana dugaan pemalsuan surat yang sedang diperiksa di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Babak baru sengketa tanah di Subak Kerdung, Pedungan, terungkap dalam persidangan perkara pidana Anak Agung Ngurah Darmawan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (24/9/2026). Tim kuasa hukum Darmawan menilai perkara yang menjerat kliennya merupakan bentuk kriminalisasi.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar mengeksekusi Togar Situmorang, Kamis (24/9). Eksekusi dilakukan setelah jaksa menerima salinan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang menolak permohonan kasasi yang diajukan Togar.

Memesan narkotika jenis hasis dari Thailand berujung panjang bagi Darren Granville Craig, warga negara Inggris. Majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan hukuman enam tahun penjara kepada terdakwa dalam sidang putusan yang digelar Kamis (24/9/2026) sore.

Terbukti mengimpor dan menyalahgunakan narkotika jenis hasis dari Thailand ke Bali melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, dua warga negara Thailand, Mayuree Prasomtong (39) dan Nontiya Janpech (23), masing-masing divonis 7 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (24/9/2026).





