Sidang Perdana Gugatan Perdata, Tim Hukum SJB Soroti Surat Kuasa Penggugat dan Siapkan Eksepsi

Photo-Resizer-2026_07_23_11_23_24
Suasana sidang pedana gugatan Togar Situmorang di PN Denpasar.Foto?eli

DENPASAR – Fajarbali.com|Sidang perdana perkara gugatan perdata yang melibatkan Solidaritas Jurnalis Bali (SJB) digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Dalam sidang perdana tersebut, tim kuasa hukum pihak tergugat yang dikoordinatori Made "Ariel" Suardana, bersama I Nengah Jimat, Made Somya, dan sejumlah advokat lainnya, menyatakan siap menghadapi gugatan yang diajukan penggugat, termasuk menyiapkan langkah hukum apabila perkara berlanjut ke pemeriksaan pokok perkara.Sidang perdana diawali dengan pemeriksaan surat kuasa dari para pihak. Tim hukum tergugat menyebut surat kuasa yang mereka ajukan telah diverifikasi dan dinyatakan memenuhi persyaratan.

Made "Ariel" Suardana selaku koordinator tim kuasa hukum tergugat mengatakan, pihaknya telah hadir lebih awal dalam persidangan. Dari pihak tergugat, disebut terdapat sekitar 30 hingga 34 advokat yang tergabung dalam tim hukum SJB. Sementara dari pihak penggugat, dalam surat gugatan disebut terdapat delapan orang kuasa hukum, namun yang hadir dalam sidang perdana disebut hanya dua orang.

"Selaku tergugat, pada panggilan perdana ini kami sudah hadir jauh lebih awal dari kehadiran penggugat. Kami daftar lebih dulu. Tadi majelis hakim sudah membuka sidang dan dihadiri kurang lebih sekitar 14 advokat yang tergabung dalam SJB, Solidaritas Jurnalis Bali. Pada akhirnya surat kuasa sudah diverifikasi dan semuanya dinyatakan memenuhi syarat," ujar Made "Ariel" Suardana.

Namun, setelah melihat surat kuasa dari pihak penggugat, tim hukum tergugat mengaku menemukan sejumlah hal yang menjadi catatan. Persoalan tersebut rencananya akan dimasukkan dalam jawaban gugatan, khususnya menyangkut aspek formil.

"Kami sudah melihat juga surat kuasa dari lawan. Kami sudah lihat ada beberapa hal yang menjadi catatan kami yang nanti kita akan tuangkan di dalam jawaban gugatan soal formilnya. Ada sesuatu yang tidak beres di surat kuasa itu yang tidak memenuhi persyaratan perundang-undangan. Maka itu akan menjadi catatan kita," katanya.

Menurutnya, persoalan surat kuasa tersebut nantinya akan menjadi salah satu materi yang disiapkan apabila perkara berlanjut ke tahap pemeriksaan pokok perkara. 

Ketua Majelis Hakim Mengundurkan Diri

Dalam sidang perdana tersebut, proses pemeriksaan juga diwarnai dengan pengunduran diri Ketua Majelis Hakim. Pengunduran diri tersebut dilakukan karena adanya hubungan keluarga antara Ketua Majelis Hakim dengan salah satu advokat yang tergabung dalam tim hukum pihak tergugat.

Dengan adanya pengunduran diri tersebut, pemeriksaan pokok perkara belum dilakukan. Perkara selanjutnya akan memasuki tahapan mediasi sebagai bagian dari prosedur penyelesaian perkara perdata.Tim hukum tergugat menyampaikan bahwa proses mediasi tetap akan berjalan meskipun terdapat proses terkait pengunduran diri hakim dan penetapan majelis hakim berikutnya.

"Mediasi tetap jalan. Jadwalnya Selasa, 4 Agustus 2026 ini. Artinya mediasi tetap jalan, permohonan pengunduran diri hakim itu juga akan jalan. Sehingga belum memeriksa pokok perkara. Para pihak hanya dipertemukan," ujar Made "Ariel" Suardana.

Mediasi tersebut dijadwalkan berlangsung dengan mediator dari pihak pengadilan. Dalam kesempatan tersebut, nama Cokorde Putra disebut sebagai pihak yang akan memediasi perkara tersebut, meski penetapan resmi mediator tetap menjadi kewenangan pengadilan. 

Made "Ariel" Suardana menegaskan pihaknya siap mengikuti proses mediasi. Namun, jika mediasi tidak menghasilkan kesepakatan, tim hukum SJB juga menyatakan siap melanjutkan perkara ke tahap pemeriksaan pokok perkara."Secara substansial, pihak tergugat siap untuk melayani gugatan ini. Kami on fire, all out," tegasnya.

BACA JUGA:  Sembunyikan Sabu dalam Charger Hp, Oknum Pegawai LP Kerobokan Dipenjara 4 Tahun

Siapkan Eksepsi Jika Mediasi Gagal 

Kuasa hukum tergugat, I Nengah Jimat, mengatakan persoalan surat kuasa dari pihak penggugat akan menjadi salah satu materi yang kemungkinan disampaikan dalam eksepsi apabila perkara berlanjutMenurut I Nengah Jimat, surat kuasa pihak tergugat telah memenuhi ketentuan hukum. Sebaliknya, ia mengaku menemukan persoalan dalam surat kuasa yang diajukan pihak penggugat.

"Surat kuasa dari para tergugat secara hukum, secara undang-undang memenuhi syarat. Nah, saya lihat dari kuasanya dia, itu bisa menjadi bahan saya dalam hal eksepsi besok kalau nanti mediasinya gagal," kata I Nengah Jimat.

Ia menegaskan, jika perkara masuk ke pemeriksaan pokok perkara, pihaknya akan menyampaikan eksepsi terlebih dahulu terkait persoalan formil tersebut."Karena surat kuasa penggugat tidak memenuhi seperti apa yang diamanatkan dalam undang-undang. Itu jelas mengatur. Tentang surat kuasa itu jelas, penggugatnya jelas, perwakilannya jelas. Nah, itu kami akan tuangkan dalam eksepsi," ujarnya.

I Nengah Jimat menyebut aturan mengenai surat kuasa yang dimaksud mengacu pada ketentuan hukum acara perdata, termasuk RBg, bukan KUHAP.Meski demikian, pihaknya tetap berharap proses mediasi dapat menghasilkan penyelesaian terbaik bagi para pihak."Harapan kami adalah dalam hal mediasi nanti ada jalan yang terbaik. Tapi kalau nanti dalam mediasi itu tidak tercapai kata sepakat, berarti akan lanjut ke pokok perkara. Nah, pokok perkara itulah nanti akan saling menjawab. Ada eksepsi, ada jawaban pokok perkara dan sebagainya, sampai pada tahap pembuktian nanti," jelasnya.

I Nengah Jimat menegaskan, tim hukum tergugat telah mempelajari materi gugatan dan siap menghadapi proses hukum selanjutnya."Kami sudah siap sekali untuk menghadapi gugatan itu. Kami sudah pelajari, kami sudah bahas. Tinggal nanti kalau lanjut ke pokok perkara kami diskusikan kepada semua advokat, apa langkahnya, bagaimana dan sebagainya," katanya.

Pernyataan senada disampaikan kuasa hukum tergugat lainnya, Made Somya. Ia menyatakan tim hukum tergugat siap menghadapi gugatan, baik dari sisi substansi maupun aspek formil dan materiil."Posisi kami sudah siap, baik mengenai menyangkut substansi daripada gugatan, kemudian hal yang bersifat material maupun formil. Kalau dalam hal mediasi ada jalan yang terbaik, tentu kami harapkan. Kalaupun tidak, kami sudah siap dengan proses hukum ini," ujar Made Somya.

Ia menegaskan, apabila penggugat tetap memilih melanjutkan perkara, pihak tergugat juga telah mempersiapkan langkah hukum."Kalau mereka mau tetap melanjutkan perkara, kami dari tim hukum sudah siap. Karena kami sudah pelajari betul detail persoalan dari gugatan yang dilayangkan kepada klien kami," tegasnya.

SJB Klaim Telah Berikan Hak Jawab dan Hak Koreksi

Selain persoalan surat kuasa, tim hukum tergugat juga menyinggung posisi pers dalam perkara tersebut. Mereka menyatakan siap memperjuangkan kemerdekaan pers dan menilai pihak yang keberatan terhadap pemberitaan telah memiliki mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Pers.

Made "Ariel" Suardana mengatakan, pers merupakan salah satu pilar demokrasi. Menurutnya, ketika seseorang atau pihak merasa keberatan terhadap sebuah pemberitaan, terdapat mekanisme hak jawab dan hak koreksi yang dapat digunakan.

BACA JUGA:  Kasus Pencabulan Dengan Tersangka Pelajar Jepang Dilimpahkan Tahap II

"Bagi kami, pers ini kan pilar demokrasi. Jadi, hal ini kami tidak akan biarkan ketika pihak-pihak yang merasa keberatan, karena ruang-ruang yang ditentukan oleh undang-undang sudah disiapkan oleh klien kami. Ketika ada pemberitaan diberikan hak untuk menjawab, hak koreksi, itu sudah dilakukan. Tetapi yang bersangkutan tidak melakukan hak-hak itu," ujarnya.

Atas dasar itu, pihaknya menyatakan siap menghadapi dua kemungkinan, yakni apabila gugatan dicabut maupun jika perkara tetap dilanjutkan."Kami justru memberikan kesempatan kepada penggugat, Bapak Togar, untuk berpikir ulang sampai tanggal 4 Agustus. Mudah-mudahan 4 Agustus dicabut gugatannya, selesai urusan. Tapi kalau lanjut, kami sudah siap semuanya untuk menjawab," katanya.

Ia juga menegaskan tim hukum tergugat siap membela kepentingan klien sekaligus memperjuangkan kemerdekaan pers sesuai dengan koridor hukum.

Made "Ariel" Suardana Dorong Perkara Berlanjut

Sementara itu, Made "Ariel" Suardana juga memberikan pandangannya terkait mekanisme penyelesaian perkara yang berkaitan dengan produk jurnalistik. Ia berharap persoalan gugatan yang berkaitan dengan produk jurnalistik tidak berhenti pada proses mediasi semata.

Menurutnya, apabila perkara selesai melalui mediasi, maka tidak terdapat kejelasan mengenai persoalan hukum yang disengketakan. Karena itu, ia mendorong agar perkara tersebut berlanjut hingga terdapat putusan pengadilan yang dapat menjadi pembelajaran bagi masyarakat dan dunia jurnalistik. 

"Kalau menurut saya, sebaiknya pihak tergugat tidak mengikuti jalur mediasi itu. Jadi, jangan berhenti di level jalur mediasi. Karena kalau putus di jalur mediasi, maka perkara ini tetap abu-abu. Akhirnya kompromi yang menyelesaikan," ujar Made "Ariel" Suardana.

Menurutnya, perkara tersebut penting untuk menjadi pembelajaran dalam dunia jurnalistik. Ia berharap terdapat keputusan hukum yang memberikan kejelasan terhadap persoalan yang disengketakan.

"Bagi saya, ini penting menjadi pembelajaran jurnalistik sehingga harus ada keputusan yang berkekuatan hukum tetap. Apakah kemudian keputusan sela, keputusan lanjutan. Dengan cara itu, maka ini akan jadi pembelajaran bagi masyarakat yang lain," katanya.

Made "Ariel" menjelaskan, yang dimaksud dengan posisi "abu-abu" adalah ketika perkara selesai melalui kompromi tanpa adanya penilaian atau putusan hukum terhadap substansi persoalan yang disengketakan.

"Kalau diselesaikan secara mediasi, posisi hukumnya menjadi tidak jelas. Tidak clear selesai. Tetapi kalau misalnya lanjut kepada pokok perkara, kemudian majelis mengatakan bahwa tidak punya kewenangan, berarti posisi hukumnya sudah jelas," ujarnya.

Ia kemudian mengaitkan perkara tersebut dengan asas lex specialis derogat generali. Menurutnya, asas tersebut berkaitan dengan penerapan aturan khusus terhadap persoalan yang memiliki pengaturan khusus, dibandingkan aturan yang bersifat umum.

"Perkara ini, menurut saya, berkaitan dengan asas yang disebut lex specialis derogat generali. Ketika ada persoalan berkaitan dengan proses kerja pers dan produk media, maka Undang-Undang Pers yang menjadi pintu untuk menyelesaikan," katanya.

Made "Ariel" menjelaskan, dalam mekanisme penyelesaian sengketa pers terdapat sejumlah tahapan yang dapat ditempuh, mulai dari hak koreksi, hak jawab, hingga penyelesaian melalui Dewan Pers."Ketika ada persoalan berkaitan dengan produk pers, Undang-Undang Pers sendiri menjelaskan, kalau Anda keberatan dengan pemberitaan, silakan gunakan hak jawab atau hak koreksi. Kalau kemudian tidak puas dengan hak jawab atau koreksi, lakukan proses penyelesaian melalui Dewan Pers," ujarnya.

BACA JUGA:  Kejuaraan Smash On Drugs, Komjen Golose: Tiga Atlet Ikut Seleksi SEA Game 2022

Menurutnya, Dewan Pers memiliki mekanisme untuk mempertemukan pihak yang merasa keberatan dengan media yang menerbitkan pemberitaan. Dari proses tersebut, nantinya dapat ditentukan bentuk penyelesaian sesuai dengan persoalan yang ditemukan."Apakah kemudian nanti media diminta minta maaf atau bagaimana, atau ternyata pihak yang keberatan sudah diberikan hak jawab. Kalau sudah ada hak jawab, bisa saja Dewan Pers menyatakan ini clear, tidak ada masalah, karena semua proses sudah diselesaikan," katanya.

Ketika ditanya apakah tahapan tersebut harus dilewati terlebih dahulu, Made "Ariel" menjawab bahwa mekanisme tersebut semestinya ditempuh sebelum sengketa produk jurnalistik dibawa ke proses hukum lebih lanjut."Harus dilewati dulu, tidak bisa tidak," tegasnya. Namun, ia juga menyebut bahwa gugatan tetap dapat dilakukan apabila mekanisme penyelesaian melalui Undang-Undang Pers telah ditempuh tetapi pihak media tidak menjalankan kewajibannya.

"Apakah bisa digugat? Bisa digugat kalau proses itu sudah dilewati kemudian misalnya media ingkar. Contohnya, empat media ini misalnya harus menggunakan hak jawab tetapi tidak menggunakan hak jawabnya. Maka atas itu empat media itu bisa digugat," jelasnya.Akan tetapi, menurut Made "Ariel", berdasarkan pemahamannya terhadap perkara tersebut, mekanisme hak jawab dan klarifikasi disebut telah diberikan oleh empat media yang menjadi pihak dalam perkara. 

"Faktanya, kami sudah mengakomodir hak jawabnya. Kalau saya pelajari kasus dari empat media ini sebelum ke sini, seluruh mekanisme yang oleh empat media ini sudah dijalankan. Hak jawab sudah diberikan, klarifikasi sudah diberikan. Maka sebetulnya sudah clear ini," ujarnya.

Atas dasar itu, ia berpandangan bahwa perkara tersebut perlu dilihat dari perspektif mekanisme penyelesaian sengketa pers. Ia berharap perkara tidak hanya berakhir melalui kompromi dalam mediasi, tetapi dapat memberikan kejelasan mengenai mekanisme hukum yang seharusnya ditempuh dalam sengketa terkait produk jurnalistik.

"Point of view saya, saya ingin kasus ini jangan diselesaikan dengan jalan mediasi karena dia jadi abu-abu. Saya ingin ini terang benderang. Untuk ke depan, sekian puluh tahun lagi orang akan menjadikan kasus ini sebagai satu pembelajaran buat media secara umum," katanya.

Meski demikian, proses perkara tersebut saat ini masih berada pada tahap awal. Mediasi antara para pihak dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 4 Agustus 2026. Apabila mediasi tidak menghasilkan kesepakatan, perkara akan berlanjut sesuai tahapan hukum acara perdata. 

Sementara persoalan mengenai surat kuasa maupun keberatan formil yang disampaikan pihak tergugat masih merupakan argumentasi dari tim kuasa hukum tergugat dan belum menjadi penilaian atau putusan pengadilan. Demikian pula pandangan mengenai mekanisme penyelesaian sengketa pers merupakan pendapat narasumber dan masih akan diuji dalam proses hukum apabila perkara berlanjut. TIM 

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top