Kuasa Hukum Pertanyakan Tangkap-Lepas Tersangka Dugaan Pemalsuan Surat, Polisi: Tidak Ditahan Karena Sakit

23768
Kuasa hukum korban, Anak Agung Ngurah Manik Kertanegara, I Nyoman Sudiantara.Foto/|eli
DENPASAR - fajarbali.com | Kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat dengan tersangka berinisial AA ND kembali menjadi sorotan publik. Pihak pelapor atau korban mempertanyakan ketidakhadiran tersangka dalam pemanggilan pertama dan kedua oleh penyidik Ditreskrimum Polda Bali dengan alasan sakit.

Bahkan, saat tersangka AA ND sempat dijemput paksa oleh penyidik, tak lama kemudian tersangka dilepaskan kembali. Diduga, dilepaskannya tersangka berkat peran seorang jenderal (purn) Polri. Kuasa hukum korban, Anak Agung Ngurah Manik Kertanegara, yakni I Nyoman Sudiantara, SH, menerangkan bahwa tersangka AA ND sudah dua kali dipanggil penyidik Polda Bali sebagai tersangka, namun tidak hadir. Alasannya sakit dan menjalani rawat inap di Rumah Sakit Garba Med, Kerobokan, Denpasar.

Dalam perkembangan selanjutnya, Polda Bali mendatangi rumah sakit tersebut untuk mengecek dan memastikan kondisi kesehatan tersangka. Namun, ternyata tersangka sudah diperbolehkan pulang ke rumahnya sejak 18 Juli 2026 sore.

Penyidik lalu mengecek kondisi tersangka di rumahnya di kawasan Denpasar, hingga akhirnya melakukan tindakan tegas dengan menjemput paksa tersangka pada Senin, 20 Juli 2026, sekitar pukul 20.30 Wita.

Tindakan tegas ini dilakukan aparat kepolisian dan disaksikan langsung oleh kepala lingkungan tempat tersangka berdomisili. Beberapa menit diperiksa, diduga seorang jenderal Polisi datang dan meminta agar tersangka tidak ditahan. Hingga akhirnya, tersangka dikenakan wajib lapor.

Pengacara senior yang akrab dipanggil Ponglek itu mengaku sangat heran mengenai dugaan informasi tersebut. Ia pun mempertanyakan kapasitas maupun peran jenderal (purn) dalam perkara tersebut.

Menurutnya, dalam praktik penegakan hukum, apabila seorang tersangka benar-benar mengalami sakit yang menghalangi proses penyidikan maupun pelaksanaan penahanan, lazimnya dilakukan pemeriksaan kesehatan secara independen melalui Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polri ataupun dilakukan pembantaran berdasarkan hasil pemeriksaan medis yang objektif.

BACA JUGA:  Sidang TPPO Awindo 2A, Otes Tegaskan Tidak Ada Penyekapan di Atas Kapal

"Bisa juga pemeriksaan melibatkan Rumah Sakit Bhayangkara atau rumah sakit pemerintah agar terdapat standar objektivitas yang dapat dipertanggungjawabkan," ungkapnya. Menanggapi hal ini, Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Ariasandy, S.I.K., memberikan penjelasan.

Dia membenarkan bahwa pada Senin, 20 Juli 2026, sekitar pukul 21.00 Wita, tim dari Unit V Subdit II bersama Unit Resmob Subdit III Ditreskrimum Polda Bali membawa tersangka AA ND ke Polda Bali.

Hal ini terkait laporan korban, Anak Agung Ngurah Manik, dalam dugaan tindak pidana pemalsuan surat terkait Pasal 262 KUHP UU Nomor 1 Tahun 1956 sebagaimana diatur dalam Pasal 391 UU Nomor 1 Tahun 2023.

Dijelaskannya, tersangka AA ND dibawa ke kantor Ditreskrimum Polda karena tidak menghadiri panggilan pertama dan kedua untuk dilaksanakan tahap II kepada jaksa penuntut umum.

Selain itu, penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dengan keterangan bahwa tersangka tidak hadir karena sakit dan sedang dirawat atau menjalani opname di RS Garba Med, Kerobokan, sejak 16 Juli 2026 sampai dengan 18 Juli 2026.

"Jadi, dari resume medis, pasien dirawat selama dua hari di RS Garba Med dengan diagnosis beberapa penyakit yang tidak bisa kami publikasikan," beber mantan Kabidhumas Polda NTT ini. Setelah menjalani pemeriksaan, tersangka kemudian dipulangkan ke rumahnya, mengingat tersangka pada Selasa, 21 Juli 2026, kembali akan melaksanakan kontrol di rumah sakit.

"Dia (tersangka, red) tidak ditahan karena dikhawatirkan penyakitnya menular," ujar perwira dengan tiga melati di pundaknya itu, sembari mengatakan tidak benar ada intervensi seorang jenderal Polisi. W-007

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top