DENPASAR -fajarbali.com |Kurun waktu sebulan dari Bulan April hingga 6 Mei 2021, Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali memusnahkan barang bukti narkoba dari 71 tersangka, dua diantaranya WNA asal Rusia yang kini menjalani rehabilitasi.
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari sabu, ganja kering, ekstasi dan sejumlah psikotropika seperti pil koplo dan lain lain. Barang haram itu dimusnahkan dengan cara diblender, dan dibakar.
Pemusnahan barang bukti narkoba dihadiri secara langsung oleh Waka Polda Bali, Waka Polda Bali Brigjen Pol Ketut Suardana, S.I.K., M.Si., Dir Resnarkoba Polda Bali Kombes Pol Mochamad Khozin, S.I.K, S.H, M.H, Kepala BNN Provinsi Bali Brigjen Pol Drs Gede Sugianyar Dwi Putra S.H M.Si serta Pejabat Utama Polda Bali.
Dalam sambutannya, Direktur Resnarkoba Polda Bali Kombes Pol Mochamad Khozin, S.I.K, S.H, M.H menjelaskan barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan periode April hingga 6 Mei 2021. Pengungkapan ini disertai penangkapan 71 tersangka, dua diantaranya WNA asal Rusia.
Dijelaskannya, dari 71 tersangka, sebanyak 67 orang laki-laki dan 4 perempuan. Untuk pelaku lokal Bali sebanyak 36 orang dan luar Bali 35 orang. Modus operandinya pengedar, pengguna, dengan jaringan operasi baik lokal maupun antar pelaku wilayah negara RI.
Perwira melati tiga dipundak ini mengatakan selain lokal ada juga 2 WNA asal Rusia. Keduanya ditangkap dalam kasus sabu sabu. “Ada juga 2 WNA asal Rusia. Keduanya ditangkap dalam kasus sanu sabu dan saat ini sedang di rehab,” bebernya.
Kombes Khozin kembali menerangkan, barang bukti narkoba yang dimusnahkan berupa narkotika, prikotropika dan obat-obat lain.
“Barang bukti yang dimusnahkan ada tiga, berupa narkotika seperti shabu metamfetamina, ganja, ekstasi, amfetamin, lalu psikotropika seperti Alprazolam, Nitrazepam, diazepam, lorazepam, clonazepam, estazolam dan obat lain berupa pil koplo dan sebagainya,” ungkapnya.
Kombes Khozin menjelaskan tujuan dari pemusnahan barang bukti adalah untuk mengurangi resiko akan kemungkinan berubahnya, hilangnya dan disalahgunakannya barang bukti. Selain melindungi masyarakat dari bahaya narkoba yang beredar di lingkungan masyarakat.
“Tujuan pemusnahan ini adalah untuk menyakinkan publik bahwa Dit Resnarkoba Polda Bali bersama BNN Provinsi Bali sangat serius untuk memerangi segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba yang diwujudkan dalam pemusnahan ini,” tegasnya.
Sementara itu, Waka Polda Bali Brigjen Pol Ketut Suardana, S.I.K., M.Si. mengatakan bahwa dalam pemusnahan barang bukti narkoba terdiri sabu seberat 748,14 gram netto, Ganja 1.850,59 gram netto, Tembakau Gorilla 253 gram netto, ekstasi 1.800 butir, ekstasi serbuk 37,24 gram netto serta psikotropika berbagai jenis 67.410 butir.
“Polda Bali akan terus memberantas narkoba dan melakukan upaya penegakan hukum di Pulau Bali,” terang Brigjen Suardana. (hen)