https://www.traditionrolex.com/27 GPS Bersedia Jadi Tim Kuasa Hukum Unud - FAJAR BALI
 

GPS Bersedia Jadi Tim Kuasa Hukum Unud

GPS secara resmi menandatangani surat kuasa sebagai landasan membantu rektor dan pejabat lain di perguruan tinggi pelat merah itu yang terseret.

 Save as PDF
(Last Updated On: 28/03/2023)

Gede Pasek Suardika (GPS) bersama Rektor Unud Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara, M.Eng., IPU.

 

DENPASAR – fajarbali.com | Advokat kondang yang menamatkan Magister Hukum di Universitas Udayana (Unud) Gede Pasek Suardika (GPS) bersedia menjadi bagian tim kuasa hukum dalam kasus dugaan penyelewengan dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI).

GPS secara resmi menandatangani surat kuasa sebagai landasan membantu rektor dan pejabat lain di perguruan tinggi pelat merah itu yang terseret. Tujuannya tidak lain untuk membantu rektor CS mencari keadilan.

“Saya siap membantu meluruskan permasalahan hukum yang ada dengan sebaik-baiknya,” tulis GPS dalam akun Facebook miliknya, Selasa (28/3/2023).

“Saya akan berusaha profesional menangani kasus ini berkolaborasi bersama tim hukum lainnya yang luar biasa kemampuannya,” imbuh dia.

Ia melanjutkan, sebelumnya melihat ada banyak keanehan dengan angka kerugian negara yang disebutkan kejati Bali dalam dugaan kasus korupsi dana SPI di Unud. Dan akhirnya, dia berkesempatan untuk tahu lebih mendalam dengan berbagai data di kampus Unud.

Dia juga mengaku mendapat informasi lebih presisi, valid termasuk juga beberapa dokumen yang ada. Tidak hanya itu, dia juga mulai membaca lebih jelas akan adanya sisi diluar faktor hukum dalam kasus ini.

“Bahkan makin jelas. Saya juga sudah menyimak pendapat mantan hakim MK Dewa Palguna yang saya nilai figur yang lurus dan jernih menilai permasalahan,” kata Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) ini.

GPS juga punya keyakinan, Kajati Bali yang baru memiliki spirit yang sama untuk menemukan keadilan dan menghindari adanya kriminalisasi.

Maklum, lanjut dia, Kajati lama Ade Tajudin secara tidak wajar menjadikan tersangka Rektor Unud tertanggal 8 Maret sementara SK Mutasi tanggal  9 Maret serta tanggal 13 Maret Rektor Unud masih sebagai Saksi. Dan ada jejak dokumen yang pada saatnya nanti akan terungkap oleh kelakuan Kajati lama yang menunjukkan prilaku intervensi atas kemandirian dunia kampus di Unud.

“Saya tahu tidak mudah mengatur waktu dengan kesibukan yang ada, tetapi saya melihat kasus ini bisa menjadi efek domino ke seluruh PTN di Indonesia jika dibiarkan tanpa penanganan yang komprehensif,” tuturnya. 

Sistem Pendidikan dan marwah kehormatan Unud dan Kampus lainnya, kata dia, harus terjaga karena saya meyakini ini urusan tafsir hukum adminsitrasi bukan ranah pidana apalagi korupsi. “Sangat jauh sekali,” tegas GPS. (Gde)

 Save as PDF

Next Post

Kejaksaan Musnahkan Ratusan Barang Bukti,Peredaran Pil Koplo Masih Dinyatakan Tinggi di Buleleng

Rab Mar 29 , 2023
Dibaca: 295 (Last Updated On: 28/03/2023) Pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah dinyakan berkekuatan hukum tetap atau incracht SINGARAJA – fajarbali.com | Kejaksaan Negeri Kabupaten Buleleng, Rabu (29/3) pagi memusnahkan ratusan barang bukti yang dinyatakan telah memiliki kekuatan hukum tetap atau incracht. Pemusnahan barang bukti yang dilakukan […]
BULELENG, pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah dinyakan berkekuatan hukum tetap atau incracht

Berita Lainnya