https://www.traditionrolex.com/27 Usai Divonis Kasus Ganja, Bule Rusia Didepak dari Bali - FAJAR BALI
 

Usai Divonis Kasus Ganja, Bule Rusia Didepak dari Bali

Melanggar Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian

 Save as PDF
(Last Updated On: 03/05/2023)

DEPORTASI-Bule asal Rusia, IE, dideportasi ke negaranya melalui bandara Ngurah Rai. 

 

MANGUPURA -fajarbali.com |Seorang pria Warga Negara Rusia berinisial IE (38) dideportasi Imigrasi ke negaranya usai divonis 1, 8 tahun penjara terkait kasus kepemilikan ganja. IE ditenggarai telah melanggar Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. 
 
Kakanwil Kemenkumham Bali Anggiat Napitupulu mengatakan IE datang ke Indonesia pada akhir bulan Oktober 2020 dengan menggunakan Visa Kunjungan Sosial Budaya. Tujuanya datang ke Bali untuk berlibur keliling Indonesia.
 
Karena keterlibatanya dalam kasus narkoba, IE dibekuk Polisi pada 27 July 2021 setelah membeli ganja dari seorang WNI berinisal K di sebuah toko di bilangan Ungasan, Nusa Dua. IE mengaku mengkonsumsi barang terlarang tersebut karena stress setelah putus cinta dengan kekasihnya. 
 
Atas perbuatannya, IE divonis pidana penjara selama 1,8 tahun setelah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU No. 35 Tahun 2009.
 
“Masa pidana IE berakhir pada bulan 22 Maret 2023, berdasarkan surat lepas W20.PAS.PAS.11-PK.01.01.02-464 dari Lapas Narkotika Kelas II Bangli dan diserahkan ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar,” ujar Anggiat, pada Rabu 3 Mei 2023. 
 
Namun untuk proses pendeportasian belum dapat dilakukan sehingga Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar menyerahkan IE ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar pada 24 Maret 2023 untuk didetensi dan diupayakan pendeportasiannya lebih lanjut. 
 
Sementara Kepala Rudenim Denpasar, Babay Baenullah mengatakan IE menjalani detensi selama 40 hari. Pihak Imigrasi telah mengupayakan koordinasi dengan keluarga dalam pembelian tiket dan telah siapnya administrasi akhirnya IE dapat dideportasi sesuai dengan jadwal. 
 
“IE dideportasi melalui bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali pada 03 Mei 2023 pukul 00,31 wita, dengan tujuan akhir Bandar Udara Internasional Sheremetyevo Alexander S. Pushkin-Moskow,” ucapnya.
 
Sedangkan berdasarkan Pasal 99 Jo. 102 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, kepada orang asing yang dianggap dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum Pejabat Imigrasi dapat mengenakan penangkalan seumur hidup. 
 
“Setelah kami melaporkan pendeportasian, keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya” terang Anggiat. R-005
 Save as PDF

Next Post

Bule Australia Mengidap HIV AIDS Tewas di Rumah Kontrakan

Rab Mei 3 , 2023
Ditemukan Obat-obatan di Dalam Kamar Seperti Obat Biktarvy Sebanyak 7 Kotak
IMG_20230503_184806

Berita Lainnya