DENPASAR-Fajarbali.com|Persidangan gugatan perdata Nomor 368/Pdt.G/2026/PN Dps antara PT Varash Saddan Nusantara melawan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. memasuki agenda pembuktian saksi dari pihak penggugat.
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Rudi Ananta Wijaya, S.H., M.H.Li., Penggugat menghadirkan dua saksi, yakni Manajer Teknologi Informasi (IT) dan Manajer Keuangan PT Varash Saddan Nusantara.
Kuasa hukum PT Varash Saddan Nusantara, Kadek Cita Ardana Yudi, S.H., S.Si., mengatakan keterangan kedua saksi menguatkan dalil gugatan bahwa transaksi yang mengakibatkan hilangnya dana perusahaan sekitar Rp 1,8 miliar bukan merupakan transaksi yang diperintahkan, disetujui, maupun dilakukan oleh pihak perusahaan.
Menurutnya, kesaksian Manajer IT mengungkap bahwa layanan BRIAPI/SNAP pada saat itu masih berada dalam tahap uji coba (piloting). Perjanjian kerja sama antara kedua belah pihak disebut belum selesai dan belum ditandatangani secara final.
Meski demikian, kata dia, pihak bank telah membuka akses pada lingkungan production, sehingga layanan tersebut sudah dapat digunakan untuk melakukan pengecekan rekening maupun transfer dana.
Saksi juga menerangkan bahwa tahap uji coba tersebut tidak pernah dinyatakan selesai oleh PT Varash Saddan Nusantara. Bahkan, setelah perusahaan menemukan adanya biaya dalam proses uji coba transfer dan meminta penjelasan kepada pihak bank, persoalan tersebut disebut tidak memperoleh penyelesaian yang jelas. Kendati demikian, akses BRIAPI/SNAP tetap aktif.










