https://www.traditionrolex.com/27 Saksi OJK Sebut Kasus BPR Legian tidak Ada Pihak yang Dirugikan - FAJAR BALI
 

Saksi OJK Sebut Kasus BPR Legian tidak Ada Pihak yang Dirugikan

(Last Updated On: 23/06/2020)

DENPASAR | Fajarbali.com –  Sidang kasus perbankan dengan terdakwa Bos BPR Legian Titian Wilaras (TW), Selasa (23/6/2020) kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Sidang yang dipimpin Hakim Angeliky Handajani Day, jaksa menghadirkan satu orang saksi. 

Saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Denpasar itu adalah saksi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bernama Japarmen Manalu yang menjabat sebagai Pengawas Senior Kantor OJK Reginal VIII. 

Di muka mengatakan bawah, dia bersama tim lainnya yang melakukan audit terhadap BPR Legian. Namun sayang, saksi sepetinya tidak menyangka bahwa sidang akan berlangsung cukup panas.

Bahkan beberapa kali majelis hakim meminta agar saksi hanya memberikan keterangan sesuai dengan tugas dan tanggungjawabnya sebagai general auditor dan bukan sebagai auditor investigasi. 

Setelah saksi menjelaskan soal hasil audit yang dilakukan, majelis hakim lalu bertanya kepada, apakah yang dialami BPR Legian merupakan tanggung jawab terdakwa selaku pemegang saham? 

Saksi tidak bisa menjawab secara pasti. Hanya saja saksi menjawab bahwa jika bank ada masalah, malah seharusnya  yang bertanggung jawab adalah Direksi.  

Sementara Acong Latif, kuasa hukum terdakwa sempat menanyakan kepada saksi terkait siapa yang dirugikan dalam kasus BPR Legian ini. 

“Menurut saksi, dalam perkara ini siapa yang dirugikan? apakah ada nasabah yang dirugikan, atau karyawan yang dirugikan?,” tanya Acong Latif yang dijawab saksi tidak ada pihak yang dirugikan. “Tidak ada yang dirugikan,” jawab saksi. 

Acong juga sempat menanya kepada saksi terkait apakah ada pengembalian uang yang dilakukan terdakwa atas pinjaman terdakwa yang diambilkan dari dana BDD? lagi-lagi dijawab oleh saksi bahwa menurut hasil audit yang dilakukan sudah ada pengembalian. 

“Artinya apa, dari pengakuan saksi bahwa tidak ada yang dirugikan dalam kasus ini dan sudah ada pengembalian yang dilakukan oleh terdakwa, maka menurut kami bank dalam keadaan sehat dan tidak terjadi apa-apa,” tegas Acong Latif. 

Acong mengesankan, dari kesaksian saksi Japarmen Manalu dipersidangan malah banyak yang meringankan terdakwa.

“Salah satunya ya tadi itu saat hakim bertanya siapa yang harus bertanggungjawab dari persoalan yang terjadi di BPR Legian yang dijawab oleh saksi adalah Direksi,”pungkas Acong Latif.(eli)

 

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Sebut Dakwaan JPU Tidak Sesuai Fakta, Pengacara Bule Irlandia Ajukan Eksepsi

Sel Jun 23 , 2020
Dibaca: 14 (Last Updated On: 23/06/2020)DENPASAR  – Fajarbali.com | Penasehat hukum Ciaran Francis Caulfield terdakwa kasus penganiayaan, Jupiter Gul Lalwani, S.H dan Chandra Katharina Nutz, S.H langsung menyatakan akan mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa yang dibaca dalam sidang, Selasa (23/6/2020) di PN Denpasar.   Save as PDF

Berita Lainnya