DENPASAR-Fajarbali.com|Kasus penggelapan dana kerja sama investasi properti senilai Rp1,1 miliar yang menjerat Markus Irawan (49) telah memasuki babak akhir. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menyatakan Markus terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dan menjatuhkan vonis pidana penjara selama enam bulan.
Putusan tersebut dijatuhkan dalam sidang pada 5 Juni 2026 oleh majelis hakim yang dipimpin Abang Marthen Bunga, S.H., M.Hum.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama enam bulan,” demikian kutipan amar putusan majelis hakim.
Majelis hakim juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Selain itu, Markus diperintahkan tetap ditahan.
Vonis enam bulan penjara tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Made Suasti Ariani, S.H., dari Kejaksaan Tinggi Bali. Dalam sidang tuntutan yang digelar sehari sebelumnya, Kamis (4/6/2026), JPU menuntut Markus dengan pidana penjara selama tujuh bulan.
Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan Markus terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dalam tuntutannya, jaksa menguraikan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan, perbuatan Markus telah menimbulkan kerugian bagi korban, Sonya Agustina.
Sementara itu, hal yang meringankan yakni Markus bersikap sopan selama persidangan, telah mengembalikan kerugian korban, serta antara terdakwa dan korban telah saling memaafkan dan membuat kesepakatan penyelesaian melalui perjanjian.
Kuasa hukum Markus juga sempat mengajukan pembelaan secara lisan dan memohon keringanan hukuman. Dalam pembelaannya, kuasa hukum menyampaikan Markus merupakan tulang punggung keluarga yang menanggung nafkah anggota keluarganya. Selain itu, Markus juga memiliki orang tua yang sedang sakit dan membutuhkan perhatian serta perawatan.
Jika merujuk pada berkas dakwaan jaksa, perkara ini bermula pada Desember 2013 ketika Markus menawarkan kerja sama bisnis properti kepada Sonya Agustina dan suaminya, Robert Angkasa.
Dalam pertemuan di kawasan Renon, Denpasar, Markus menawarkan investasi pembelian dan renovasi sebuah rumah di kawasan Berawa, Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung.
Kerja sama tersebut kemudian dituangkan dalam Akta Perjanjian Kerja Sama Nomor 20 tanggal 10 Januari 2014 yang dibuat di hadapan notaris di Denpasar.
Sesuai kesepakatan, Sonya menanamkan modal sebesar Rp1,1 miliar, sementara Markus bertugas mengelola pembelian, renovasi hingga penjualan properti. Keuntungan dari penjualan kembali rumah tersebut disepakati dibagi rata masing-masing 50 persen setelah dikurangi biaya yang timbul.
Dana investasi ditransfer oleh korban kepada Markus dalam dua tahap, yakni Rp500 juta pada 13 Januari 2014 dan Rp600 juta pada 20 Januari 2014. Markus kemudian menggunakan dana tersebut untuk membeli tanah dan melakukan renovasi bangunan yang menjadi objek kerja sama.
Persoalan muncul ketika rumah tersebut dijual Markus kepada seorang pembeli bernama Eddy dengan harga Rp2,5 miliar pada 27 Desember 2017 melalui transaksi di hadapan notaris di Denpasar.
Menurut dakwaan jaksa, penjualan tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan maupun persetujuan Sonya Agustina sebagai pihak yang ikut menanamkan modal dalam proyek tersebut.
Jaksa juga menyebut setelah menerima hasil penjualan, Markus menggunakan dana tersebut untuk melunasi utang pribadinya di Bank BNI.
Korban baru mengetahui rumah tersebut telah terjual pada Maret 2018 saat bertemu Markus di Jakarta. Dalam pertemuan tersebut kemudian dibuat kesepakatan tertulis tertanggal 8 Maret 2018 yang mewajibkan Markus mengembalikan dana sebesar Rp1,15 miliar paling lambat 31 Desember 2018.
Meski Markus sempat mengembalikan sebagian dana kepada korban, perkara tersebut akhirnya bergulir ke ranah hukum hingga disidangkan dan diputus oleh PN Denpasar. W-007









