Peringati Hari Pengayoman ke-81, Kemenkum Bali Hadirkan Galeri Sanga Gumi Bali dan Wujudkan Pelayanan Hukum Berdampak Nyata

IMG-20260819-WA0010
Peringatan Hari Pengayoman ke-81 di Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Bali, di Denpasar, Rabu (19/8/2026). [foto: IGA Adnyana]

DENPASAR-fajarbali.com | Peringatan Hari Pengayoman ke-81 di Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Bali menjadi momentum strategis untuk meneguhkan komitmen transformasi pelayanan hukum yang mengayomi dan berdampak nyata.

Mengusung tema “Transformasi Digital untuk Pelayanan Hukum yang Mengayomi dan Berdampak”, puncak peringatan ditandai dengan upacara yang dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Bali, Eem Nurmanah, pada Rabu (19/8/2026).

Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Bali, Eem Nurmanah, menegaskan bahwa usia ke-81 harus dimaknai sebagai pembuktian kinerja, bukan sekadar seremoni.

"Transformasi layanan yang kita usung harus bermuara pada satu hal: kemanfaatan nyata bagi masyarakat. Capaian penyelesaian ribuan kasus melalui Posbankum dan lonjakan pencatatan kekayaan intelektual tahun ini adalah bukti bahwa kehadiran negara benar-benar dirasakan oleh masyarakat Bali. Kami berkomitmen hukum tidak hanya hadir sebagai aturan, tetapi sebagai pelindung dan katalisator kesejahteraan," ujar Eem Nurmanah.

Komitmen tersebut dibuktikan melalui efektivitas Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di Bali yang telah menyelesaikan 2.323 kasus sepanjang Januari hingga Agustus 2026. Dominasi kasus yang ditangani meliputi administrasi pemerintahan, sengketa tanah, hingga persoalan keluarga.

Capaian ini diperkuat melalui sinergi dengan 11 Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang tersebar di wilayah Bali, memastikan masyarakat rentan mendapatkan akses keadilan dan pendampingan yang tepat. Di sektor Kekayaan Intelektual (KI), Kemenkum Bali mencatat kinerja yang sangat positif.

Ia memaparkan, tercatat hingga 18 Agustus 2026, total permohonan KI melonjak mencapai 8.871 permohonan, atau meningkat 34,25% dibandingkan periode yang sama di tahun 2025 yang berada di angka 6.608 permohonan. Permohonan tahun ini didominasi oleh Hak Cipta dengan 6.569 permohonan dan Merek dengan 2.246 permohonan.

"Tidak hanya KI personal, perlindungan terhadap Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) juga menunjukkan tren positif dengan masuknya 46 permohonan," lanjut Eem Nurmanah.

BACA JUGA:  Gunawan Priambodo Divonis 2,4 Tahun Penjara 

Ia berpendapat, peningkatan ini menjadi bukti nyata bahwa kesadaran masyarakat serta dukungan pemerintah daerah dalam mendata dan melindungi warisan komunal di Bali semakin menguat. Peningkatan kesadaran masyarakat dan pemerintah daerah terhadap pelindungan karya intelektual direspons oleh Kanwil Kemenkum Bali dengan menghadirkan inovasi "Galeri Sanga Gumi Bali".

Hadirnya galeri ini merupakan bentuk nyata Kanwil Kemenkum Bali dalam mengayomi sekaligus melestarikan budaya luhur dan kearifan lokal Bali. Galeri ini berdampak langsung sebagai wadah edukasi bagi masyarakat mengenai betapa pentingnya pelindungan Kekayaan Intelektual (KI).

Selain itu, Galeri Sanga Gumi Bali juga menjadi wadah kolaborasi strategis dengan pemerintah daerah melalui Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) serta dinas-dinas terkait lainnya. Melalui kolaborasi ini, ragam Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) masyarakat Bali tidak hanya didokumentasikan dalam bentuk fisik, tetapi juga disajikan secara digital.

Kehadiran inovasi ini diharapkan mampu memotivasi seluruh elemen untuk terus menggali, mencatatkan, dan mendaftarkan potensi Kekayaan Intelektual di wilayah Bali. Lebih dari itu, semangat pelayanan hukum yang berkeadilan turut diwujudkan melalui inovasi Transformasi Artha Karya (Akses Ramah Terpadu atas Hasil Karya).

Program ini merupakan bentuk nyata komitmen kehadiran negara yang inklusif dengan memberikan layanan, fasilitasi, dan pendampingan pencatatan Kekayaan Intelektual khusus bagi masyarakat disabilitas.

Wujud nyata dari pelindungan ini telah dirasakan oleh para kreator disabilitas, salah satunya dari kelompok usaha Difel Cafe, yang telah difasilitasi dalam mencatatkan Kekayaan Intelektualnya sehingga produk dan merek usaha mereka terlindungi secara hukum sekaligus menaikan perekonomian masyarakat dan siap naik kelas.

Dalam upaya memperkuat ekosistem tersebut, Kanwil Kemenkum Bali juga mendorong para musisi dan kreator lokal untuk memanfaatkan kebijakan tarif Rp0 untuk pencatatan hak cipta lagu dan/atau musik (sesuai PP Nomor 30 Tahun 2026).

BACA JUGA:  Tega Amat, Uang Teman Dikuras Untuk Keperluan Sehari-hari

Kebijakan ini merupakan langkah konkret pemerintah dalam melindungi ekosistem industri kreatif Bali agar para seniman memiliki kepastian hukum atas karyanya tanpa terbebani biaya. Semarak peringatan Hari Pengayoman ke-81 turut diwarnai dengan penyerahan sejumlah penghargaan oleh Kanwil Kemenkum Bali.

Sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi dan pengabdian, penghargaan Satyalancana Karya Satya 20 Tahun disematkan kepada enam orang pegawai. Prestasi membanggakan juga datang dari tingkat nasional. Salah satu pegawai, Juli Sapta Putra Hantana, berhasil meraih penghargaan sebagai Pegawai Teladan.

Penghargaan ini diserahkan langsung oleh Menteri Hukum di Jakarta atas prestasinya menggagas inovasi SAID (Sistem Informasi Sarana Integrasi Data) yang dinilai mampu mengakselerasi kinerja instansi.

Selain apresiasi internal, Kemenkum Bali juga menyerahkan penghargaan kepada Pemerintah Provinsi Bali dan sejumlah Pemerintah Kabupaten/Kota atas capaian gemilang dalam Indeks Reformasi Hukum (IRH) serta Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN).

Pada kesempatan yang sama, sertifikat Hak Cipta dan KIK diserahkan kepada berbagai mitra strategis, di antaranya Institut Seni Indonesia Bali (10 Hak Cipta), Dinas Kebudayaan Provinsi Bali (6 Hak Cipta), serta jajaran BRIDA dari Kabupaten Klungkung, Gianyar, Badung, Buleleng, Bangli, Tabanan, Jembrana, Denpasar, dan Karangasem atas pencatatan karya seni tari, inovasi digital, hingga pengetahuan tradisional.

Semangat kolaborasi lintas sektor tersebut juga diwujudkan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan BNN Provinsi Bali, BRIDA Kabupaten Karangasem, LPPM Universitas Udayana, dan Fakultas Hukum Universitas Pendidikan Nasional guna memperluas jangkauan layanan hukum terpadu. Dirgahayu Hari Pengayoman ke-81. Transformasi terus berjalan, pelayanan semakin berdampak. [gde]

 

 

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top