Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Badung, I G Gatot Hariawan turun langsung untuk “mengawal” kasus yang menyeret Taupik Atma Juanda dan Leo Purnawansyah sebagai terdakwa ini.
Search Results for: I G Gatot Hariawan
Rahman divonis 20 tahun karena merupakan residivis kasus serupa
“Memohon kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara ini untuk menghukum kedua terdakwa dengan pidana penjara masing-masing 20 tahun,”
“Karena situasi kamar kosong terdakwa membawa korban masuk dan terjadilah aksi pencabulan itu, ” ungkap Gatot Hariawan.
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 bulan, memeriahkan terdakwa menjalani pengobatan dan perawatan medis selama 6 bulan
Dijerat Pasal Baru Yakni Pasal 80 ayat (3) jo Pasal 76c Undang Undang No 35 tahun 2014
“Dan ini mengacu pada pasal yang disangkakan kepada tersangka dalam berkas perkara yaitu pasal 372 atau 378 KUHP dapat dilakukan penahanan terhadap tersangka. Selain itu belum adanya perdamaian antara korban dan tersangka merupakan alasan lainnya JPU melakukan penahanan,” ungkap Ancana.
“Kedua terdakwa Banding dan jaksa pun juga menyatakan banding,”
“Surat dakwaan sudah dibacakan dan sidang sudah masuk pada pembuktian,” terang pejabat yang akrab disapa Gatot Hariawan saat dikonfirmasih di Badung.
“Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 10 bulan,” demikian amar putusan hakim