
Ilustrasi ganja.Foto/Net
DENPASAR-Fajarbali.com|Majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar pimpinan I Wayan Yasa belum lama ini menjatuhkan vonis 6 bulan rehabilitasi medis terhadap terdakwa Yudi Endro Utomo yang sebelum ditangkap dengan barang bukti ganja seberat 11,04 gram netto.
Dalam amar putusannya majelis hakim menyatakan terdakwa Yudi Endro Utomo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyalahgunakan Narkotika bagi dirinya sendiri. Perbuatan terdakwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127 ayat (1) UU Narkotika.
Baca Juga : Simpan Ganja di Kamar Kos, Oknum Mahasiswa Terancam 12 Tahun Penjara
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 bulan, memeriahkan terdakwa menjalani pengobatan dan perawatan medis selama 6 bulan di Yayasan Ashefa Griya Pusaka Bali," demikian amar putusan hakim.
Vonis yang dijatuhkan ini jauh dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Si Ayu Alit Sutari Dewi yang sebelumnya menuntut agar terdakwa dipenjara selama 5 tahun dan 6 bulan serta denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun penjara.
Baca Juga : Satresnarkoba Polresta Ciduk Residivis Maling jadi Kurir 2 Kg Ganja
Dalam amar tuntutannya, jaksa Kejari Badung itu menyatakan terdakwa terbukti tanpa hak atau melawan hukum, menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111 ayat (1) UU Narkotika.
Kasi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Badung. I G Gatot Hariawan saat dikonfirmasi, Selasa (28/2/2023) membenarkan bila terdakwa Yudi Endro Utomo divonis menjalani rehabilitasi selama 6 bulan. Dan atas putusan itu pihaknya menyatakan banding.










