Baca Juga : Dua Pemuda Diduga Pengedar Ganja Dituntut 15 Tahun Penjara
Dengan pola penggunaan situasional, tidak/ belum ada indikasi merangkap sebagai pengedar maupun terlibat dalam jaringan penyalahgunaan dan/atau peredaran gelap narkotika.
Atas dasar tersebut, TAT Provinsi Bali merekomendasikan terhadap terdakwa dapat menjalani proses sebagaimana ketentuan yang berlaku terkait penyalahguna narkotika bagi diri sendiri serta dapat menjalani rehabilitasi Sosial rawat inap di lembaga Rehab selama 3(tiga) bulan setelah menjalani putusan Hakim.W-007










