Baca Juga : Turis Australia Selundupkan Ganja Lewat Penerbangan Ngurah Rai
"Kami sudah menyatakan banding atas putusan hakim tersebut. Saat ini kami tinggal mengirim memori banding ke Pengadilan Denpasar," ujar pria yang akrab disapa Gatot Hariawan ini.
Seperti diketahui, terdakwa Yudi Endro Utomo ditangkap tanggal 16 Agustus 2022 sekitar pukul 11.00 Wita salah satu rumah di jalan Taman Baruna Blok Cempaka Bo. 43 Kel Jimbaran. Terdakwa ditangkap karena awalnya diduga menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Ganja.
Baca Juga : Polsek Densel Bekuk Bule Belarusia Bawa 17 Paket Ganja Kering
Disebutkan pula, penangkapan terdakwa berawal dari adanya laporan masyarakat. Dari laporan itu petugas dari Resnarkoba Polres Badung melakukan pengintaian terhadap terdakwa yang saat itu sedang berada di dalam kamar kost Jalan Taman Baruna.
Saat itu di dalam kamar, terdakwa bersama dengan saksi Sugik dan saksi Renon sedang tidur-tiduran. Saat itulah petugas langsung melakukan penangkapan dan langsung melakukan penggeledahan, baik dalam diri terdakwa dan juga kamar tersebut.
Baca Juga : Simpan Ganja dan Shabu di Kamar Hotel, Pria Keturunan India Dipenjara 3,5 Tahun
Dari penggeledahan itu petugas mengamankan satu buah paket plastik klip berisi daun, batang, biji kering narkotika jenis ganja, satu buah kertas paper yang posisinya di dalam satu buah tas kecil warna merah. Ganja yang ditemukan beratnya adalah 11,04 gram.
Ganja tersebut, berdasarkan petunjuk dari ponsel terdakwa dibeli dari akun Instagram @papacang seharga Rp. 600.000. Dalam dakwaan dijelaskan pula bahwa dari hasil Asesmen dapat diterangkan bahwa terdakwa terindikasi sebagai penyalahguna Narkotika Ganja bagi diri sendiri,










