https://www.traditionrolex.com/27 Ini Alasan Kejari Badung Tahan Tersangka Kasus Penipuan/Penggelapan Asal Buleleng - FAJAR BALI
 

Ini Alasan Kejari Badung Tahan Tersangka Kasus Penipuan/Penggelapan Asal Buleleng

“Dan ini mengacu pada pasal yang disangkakan kepada tersangka dalam berkas perkara yaitu pasal 372 atau 378 KUHP dapat dilakukan penahanan terhadap tersangka. Selain itu belum adanya perdamaian antara korban dan tersangka merupakan alasan lainnya JPU melakukan penahanan,” ungkap Ancana.

 Save as PDF
(Last Updated On: 22/07/2023)

Kasi Intel Kejari Badung Gde Ancana.Foto/dok

BADUNG-Fajarbali.com|Nyanyian salah satu kuasa hukum HW alias Aliang tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan terkait status penahanan, ditanggapi oleh Kejaksaan Negeri Badung. Kasi Intel Kejari Badung, Gde Ancana didampingi Kasi Pidum Gatot Hariawan membenarkan soal penahanan terhadap Aliang.

“Untuk tersangka Aliang kami lakukan penahanan selama 20 hari kedepan,” jelas Gde Ancana dalam rilis yang disampaikan, Sabtu (22/7/2022).

BACA Juga : Kasi Pidum Badung Turun Gunung Kawal Kasus Penganiayaan Anggota Polisi

Sebelumnya, kata Ancana, Berdasarkan hasil penelitian berkas perkara oleh JPU sebagaimana Surat P-16 terkait surat perintah penunjukan Jaksa Peneliti dalam berkas perkara, JPU menyatakan berkas perkara tersangka HW Alias Aliang telah dinyatakan lengkap baik secara formil dan Materiil.

“Selanjutnya Penyidik Kepolisian Resor Badung menyerahkan tanggung jawab tersangka dan Barang Bukti ke Kejaksaan Negeri Badung pada hari Kamis tanggal 20 Juli 2023,” lanjut Gde Ancana.

BACA Juga : Dua Terdakwa Penganiaya Anggota Polisi Diadili

Setelah proses ini dilalui dan JPU menerima bukti dan tersangka selanjutnya (pelimpahan tahap II), jaksa kemudian melakukan penahanan terhadap tersangka HW Als Aliang selama 20 hari.

“Alasan subyektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 Ayat (1) KUHAP. Dimana JPU mempunyai kekhawatiran tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana,” ungkap Gde Ancana.

BACA Juga : Cabuli Gadis Keterbelakangan Mental, Dua Pria Terancam 12 Tahun Penjara

Selain itu, penahanan tersangka dilakukan karena alasan Obyektif sebagaimana tertuang dalam Pasal 21 ayat (4) KUHAP. Dimana disebutkan bahwa penahanan dapat dilakukan terhadap tersangka apabila tindak pidana diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.

“Dan ini mengacu pada pasal yang disangkakan kepada tersangka dalam berkas perkara yaitu pasal 372 atau 378 KUHP dapat dilakukan penahanan terhadap tersangka. Selain itu belum adanya perdamaian antara korban dan tersangka merupakan alasan lainnya JPU melakukan penahanan,” ungkap Ancana.

BACA Juga : Sudah Divonis Ringan, Dua Terdakwa Penikam Anggota Polda Bali Ajukan Bading

“Dengan demikian, sebut Ancana penahanan terhadap tersangka Aliang  sudah berdasarkan yuridis dan ketentuan peraturan perundang-undangan,”imbuhnya.

Sementara soal pernyataan kuasa hukum tersangka yang menyebut Kejari Badung mengabaikan soal kondisi kesehatan tersangka yang tengah sakit tidak menjadi pertimbangan karena saat dilakukan tahap II tersangka dalam keadaan sehat.

BACA Juga : Tiduri Gadis Keterbelakangan Mental Dua Terdakwa Divovis Ringan

“Ini dibuktikan dengan adanya surat keterangan sehat dan dapat mengikuti proses tahap II tanpa ada kendala,” jelas Ancana. Namun demikian, pihak tidak menutup pengajuan dari tersangka dan penasehat hukumnya apabila saat dalam proses penahanan ingin mengajukan pengobatan apabila tersangka sakit.

“Apabila nantinya tersangka sakit dan ingin mengajukan diri untuk berobat, kami fasilitasi sesuai SOP dan peraturan yang ada,” tandas Kasi Intel sembari mengatakan jika dalam dekat pihak JPU akan segera merampungkan surat dakwaan untuk nantinya akan melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Denpasar.W-007

 Save as PDF

Next Post

Berdayakan Petani Melalui Daulat Pangan untuk Masa Depan Bali

Sab Jul 22 , 2023
Upaya antisipasi kekurangan pangan untuk pulau dewata pada masa mendatang
Jero Kadek

Berita Lainnya