Masih Ada Dua Tersangka Lagi dalam Poroses Penyidikan di Polisi
kasi intel kejari badung
“Semua persyaratan untuk dilakukan Rj telah terpenuhi,” ujar Kasi Intel.
“Dan ini mengacu pada pasal yang disangkakan kepada tersangka dalam berkas perkara yaitu pasal 372 atau 378 KUHP dapat dilakukan penahanan terhadap tersangka. Selain itu belum adanya perdamaian antara korban dan tersangka merupakan alasan lainnya JPU melakukan penahanan,” ungkap Ancana.