https://www.traditionrolex.com/27 Berkas Lengkap, Empat Tersangka Kasus Pembunuhan di Sempidi Dilimpahkan - FAJAR BALI
 

Berkas Lengkap, Empat Tersangka Kasus Pembunuhan di Sempidi Dilimpahkan

Masih Ada Dua Tersangka Lagi dalam Poroses Penyidikan di Polisi

 Save as PDF
(Last Updated On: 21/03/2024)

Empat tersangka kasus pembunuhan di Jalan Raya Sempidi saat menjalani proses pelimpahan tahap II di Kajaksaan Negeri Badung.Foto/ist

DENPASAR-Fajarbali.com|Penyidik Polres Badung, Rabu (20/3/2024) lalu melimpahkan berkas perkara pemeriksaan berikut empat tersangka kasus pengeroyokan di Jalan Raya Sempidi yang  menewaskan Adhi Putra Krisnawan ke Kejaksaan Negeri Badung. Keempat tersangka tersebut adalah RS, BFHS, OYB, AHM.

Kasi Intel Kejari Badung, Gde Ancana seizin Kajari Badung Dr. Suseno, S.H.,M.H., menjelaskan pelimpahan berkas perkara bersama keempat tersangka ini dilakukan setelah tim jaksa peneliti menyatakan berkas keempat tersangka lengkap alias P21.

BACA Juga : Rampas HP di Saku, Jambret Ditangkap Oleh Korbannya

Dijelaskan pula, para tersangka dijerat dengan Pasal tentang pembunuhan berencana yaitu Pasal 340 KUHP KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau pasal 338 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. “Ancaman hukuman dari pasal pembunuhan berencana ini adalah hukuman mati,” ungkap Kasi Intel.

Dikatakan pula, dari hasil pemeriksaan berkas perkara didapatkan fakta bahwa kasus ini berawal pada saat para tersangka  membaca pesan Whatsapp di grup PSHT (Persaudaraan Setia Hati Terate) meminta anggota grup tersebut berkumpul di depan Perumahan Citra Land untuk mencari anggota IKSPI (Ikatan Keluarga Silat Putra Indonesia) atau biasa disebut “kera sakti”.

BACA Juga : Tak Punya Modal Berjudi Nekat Curi Motor, Maling Ditangkap di Sidoarjo Jatim

Hal ini dilakukan untuk melakukan aksi balas dendam terhadap anggota IKSPI yang beberapa hari sebelumnya di Sidoarjo anggota PSHT dipukuli, dibunuh dan ada juga anggota PSHT perempuan dilecehkan oleh anggota IKSPI.

“Setelah berkumpul di depan perumahan Citraland dan tidak ada anggota IKSPI yang melintas sekira pukul 23.30 wita, para tersangka bersama anggota PSHT yang kurang lebih berjumlah 20 (dua puluh) orang pergi menuju pertigaan Patung Hanoman Sempidi,” beber Kasi Intel.

BACA Juga : Viral Ribut Dengan Petugas Avsec, Sopir Bandara Kedapatan Bawa Parang di Mobil

Sampai di lokasi,  para tersangka bersama anggota PSHT yang lain melihat ada satu orang anggota IKSPI menggunakan sepeda motor dan kemudian para tersangka bersama anggota PSHT yang lain mengejarnya namun orang tersebut dapat melarikan diri.

Hanya saja tak berselang lama para tersangka dan anggota PSHT melihat ada tiga sepeda motor yang berjalan beriringan dimana dua sepeda motor berboncengan tersebut adalah anggota IKSPI sedangkan yang satu lagi sendirian adalah korban.

BACA Juga : Panik Warung Terbakar dan Terdengar Ledakan, Pemilik dan Karyawan Jebol Atap

Kemudian para tersangka dan anggota PSHT meneriaki dan berusaha menghadang, namun dua sepeda motor berboncengan anggota IKSPI tersebut dapat melarikan diri sedangkan korban terjatuh dan menabrak tiang.

“Melihat korban terjatuh para tersangka bersama-sama dengan anak pelaku AMF, Tsk P dan S langsung melakukan kekerasan terhadap korban hingga korban ditemukan meninggal dunia ditempat kejadian,”kata Kasi Intel.

BACA Juga : Tebang Pohon Dau, Dadong Tewas Tertimpa Pohon Enau

Dikatakan Kasi Intel,  hingga saat ini sudah ada 5 tersangka yang sudah dilakukan tahap 2, yaitu pertama anak pelaku AMF yang saat ini sudah dilakukan eksekusi berdasarkan Putusan Pengadilan Nomor 4/Pid.Sus-Anak/2024/PN Dps dengan pidana penjara selama 6 tahun.

“Sampai saat ini masih ada dua tersangka lagi yaitu P dan S yang masih dalam proses di penyidik kepolisian. Sedangkan untuk empat tersangka yang baru saja dilimpahkan ini untuk sementara kami titipkan di Rutan Kerobokan untuk menjalani masa tahanan selama 20 hari kedepan,” pungkas Gde Ancana.W-007

 Save as PDF

Next Post

Ajukan Eksepsi, Kuasa Hukum Terdakwa Kasus Dugaan Investasi Bodong Bongkar Peran Dana Yasa

Kam Mar 21 , 2024
Dalam perkara ada lima orang yang dijadikan terdakwa
inestasi bodong

Berita Lainnya