https://www.traditionrolex.com/27 Tiga Tersangka Penangkap Penyu Ilegal Terancam 10 Tahun Penjara - FAJAR BALI
 

Tiga Tersangka Penangkap Penyu Ilegal Terancam 10 Tahun Penjara

(Last Updated On: 03/02/2022)

DENPASARFajarbali.com|Tiga tersangka kasus penangkapan Penyu tanpa izin alias secara ilegal, Surito, Sudirman, dan Joni Pranata tidak lama lagi diseret ke Pengadilan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. 

Ini lantaran telah dilakukan pelimpahan berkas (tahap II) dari personel Pangkalan TNI Angkatan Laut Denpasar yang diterima oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung, Senin (31/1/2022) lalu. 

Kasi Intel Kejari Badung I Made Gde Bamaxs Wira Wibowo, kepada wartawan, Rabu (3/2/2022) mengatakan, bahwa dalam perkara ini ada empat orang jaksa yang akan menyidangkan. 

Empat jaksa itu antara lain, Ida Ayu Ketut Sulasmi dari Kejati Bali, Imam Ramdhoni, Satwika Narendara keduanya jaksa dari Kejari Badung dan I G. Gatot Hariawan selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Umum pada Kejari Badung.

“Ketiga tersangka ini dijerat dengan Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf a UU No.5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dan Pasal 96 Jo Pasal 36 UU No.45 tahun 2009 tentang perubahan  atas UU No.31 tahun 2004 tentang Perikanan,” terang pejabat yang akrab dipanggil Bamaxs. 

Dengan jeratan pasal tersebut, maka ketiga tersangka ini pun terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 200 juta. 

Bamaxs menjelaskan, kasus yang menjerat para tersangka ini terjadi di sekitar perairan Uluwatu Bali menuju perairan Serangan Bali, Kamis tanggal 30 Desember 2021 sekira pukul 04:30 Wita.

Pada saat itu, ketiga tersangka, yaitu Surito, Sudirman dan Joni Pranata selaku juragan kapal  tertangkap tangan sedang melakukan penangkapan Penyu secara Ilegal oleh anggota Patroli Posmat Serangan Lanal Denpasar.

“Setelah ditangkap ketiga tersangka kemudian diamankan oleh Personel Pangkalan TNI Angkatan Laut Denpasar,” jelas Bamaxs. 

Ketiga tersangka diduga keras, baik secara sendiri-sendiri maupun secara sama-sama, telah melakukan tindak pidana konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dan tindak pidana perikanan.(eli)

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Polresta Denpasar Berduka, Anggota Reskrim Tewas Gantung Diri

Kam Feb 3 , 2022
Dibaca: 12 (Last Updated On: 03/02/2022)  MANGUPURA -fajarbali.com |Diduga depresi akibat sakit yang tak kunjung sembuh, seorang anggota Satreskrim Polresta Denpasar bernama Aiptu I Wayan Metro (55) mengakhiri hidupnya dengan cara bunuh diri.   Save as PDF

Berita Lainnya