https://www.traditionrolex.com/27 Ajukan Eksepsi, Kuasa Hukum Terdakwa Kasus Dugaan Investasi Bodong Bongkar Peran Dana Yasa - FAJAR BALI
 

Ajukan Eksepsi, Kuasa Hukum Terdakwa Kasus Dugaan Investasi Bodong Bongkar Peran Dana Yasa

Dalam perkara ada lima orang yang dijadikan terdakwa

 Save as PDF
(Last Updated On: 21/03/2024)

Empat terdakwa kasus dugaan investasi bodong saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Denpasar.Foto/ist

DENPASAR-Fajarbali.com|Sidang kasus investasi bodong PT Dana Oil Konsorsium (DOK) dengan kerugian korban mencapai Rp 53 miliar, Kamis (21/3) kemarin kembali bergilir di Pengadilan Negeri Denpasar. Sidang masih mengagendakan pembacaan eksepsi atau keberatan atas dakwaan jaksa dari tim kuasa hukumnya para terdakwa.

Diketahui dalam perkara ada lima orang yang dijadikan terdakwa. Mereka adalah I Putu Satya Oka Arimbawa, I Putu Eka Yudi Artho, I Nyoman Anda Santika, Rai Kusuma Putra, dan I Wayan Budi Artana. Dalam eksepsinya, tim kuasa hukum terdakwa yang dikomandani I Wayan “Gendo” Suardana banyak mengulas terkait peran I Nyoman Tridana dalam perkara ini.

Dalam eksepsinya, tim kuasa hukum terdakwa menyebut bahwa dakwaan JPU tidak cermat dan mencampuradukkan delik dari terdakwa satu dengan lainnya. Hal ini tentu melanggar aturan yang berlaku. Tak lupa, mereka juga menjelaskan fakta-fakta peran sentral terdakwa dalam berkas terpisah, yakni Dana Yasa.

BACA Juga : Tiga Terdakwa Dugaan Penipuan Jual Beli Tanah di Jimbaran Diadili

Dimana, yang memiliki ide atau konsep trading tersebut adalah Dana Yasa dan ketika presentasi yang bersangkutan memberikan janji kepada para investor yang bergabung akan diberikan keuntungan rutin setiap minggu. Rinciannya dengan persentase berkisar 0% sampai 3%, dimana modal yang ditaruh aman dan tidak ada resiko hilang serta dipertegas lagi.

Apabila bisa menemukan 1% resiko di investasi yang diadakan maka bagi yang menemukannya, akan diberikan imbalan Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah), dan naik menjadi Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah), serta modal bisa ditarik kapanpun.

“Pemilik akun trading di PT Monex adalah I Nyoman Tri Dana Yasa,” terang para terdakwa lewat tim kuasa hukumnya masing-masing I Wayan “Gendo” Suardana, I Nengah Gede Suta Astawa, I Wayan Adi Sumiarta, I Made Juli Untung Pratama, I Komang Ariawan, I Kadek Ari Pebriarta, dan Anak Agung Gede Surya Jelantik.

BACA Juga : Pangdam IX/Udayana Dijabat Mayend TNI Bambang Trisnohadi

Tidak hanya itu, dalam eksekusinya juga disebut bahwa, uang dari investor juga masuk ke rekening Dana Yasa. “Jadi yang menikmati keuntungan dari PT Monex adalah I Nyoman Tri Dana Yasa begitu juga bonus dari PT Monex,” sebutnya pengacara yang akrab disapa Gendo itu.

Disebut pola bahwa, bonus itu berupa emas batangan, motor, laptop, dll yang mana kalau dihitung mencapai nilai kurang lebih Rp. 4.000.000.000. Pun, komisi jumlah per lot yang ditradingkan, komisi itu didapat meski untung maupun loss.

Yang menarik adalah Dana Yasa mengakui telah sengaja meloloskan dana investor, jadi yang seharusnya bertanggung jawab adalah Dana Yasa. Selain itu, para terdakwa bekerja atas perintah terdakwa Dana Yasa. Pada kesempatan itu juga, kuasa hukum terdakwa mengungkap bahwa semua investor bisa mendapat komisi atau fee marketing dengan potensi kerugian 0 persen.

BACA Juga : Viral, Mobil Rush Kecelakaan Diduga Gegara Sopir Ngantuk

“Para terdakwa tidak mengetahui trading monex beresiko tinggi, apabila mengetahui dari awal para terdakwa tidak akan bekerja, tidak akan mau jadi investor apalagi mengajak keluarga untuk berinvestasi,” paparnya.

Dengan begitu, tim kuasa hukum terdakwa juga menilai dakwaan penuntut umum kabur atau obscuur libel karena isi uraian delik pada dakwaan kesatu adalah sama dengan isi uraian delik pada dakwaan kedua. Jika merujuk pada Buku Pedoman Pembuatan Surat Dakwaan, terbitan Kejaksaan Agung RI, 1985, halaman 14-16, yang dikutip oleh Harun M Husein, S.H., dalam bukunya Surat Dakwaan, Teknik Penyusunan, Fungsi dan Permasalahannya.

“Isi buku tersebut yang pada intinya melarang penuntut umum untuk memadukan uraian dakwaannya terhadap delik-delik yang berbeda unsur-unsurnya, yang telah diterima dan digunakan Mahkamah Agung RI sebagaimana Putusan Mahkamah Agung RI No. 74K/Kr/1973, tertanggal 10 Desember 1974,” tandasnya.

BACA Juga : Begini Akibatnya Nekat Tabrak Polisi, Maling Motor Ini Ditembak Kedua Kakinya

Untuk itu terdakwa melalui kuasa hukumnya memohon kepada majelis hakim berkenan untuk memberikan menerima Keberatan yang diajukan oleh Penasehat Hukum Para Terdakwa, menyatakan Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini batal demi hukum atau setidak-tidaknya menyatakan surat dakwaan tidak dapat diterima. 

Memerintahkan agar Para Terdakwa Segera dilepaskan dari tahanan dan yang terakhir memohon agar majelis hakim dalam  memulihkan dan merehabilitasi nama baik, harkat dan martabat Para Terdakwa;”Tapi apabila majelis hakim yang terhormat yang memeriksa perkara ibu berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono),” pungkasnya.W-007

 Save as PDF

Next Post

Terbukti Buka Praktek Aborsi, Dokter Arik Dipenjara 4,5 Tahun

Kam Mar 21 , 2024
Majelis hakim pimpinan I Gusti Ngurah Agung Aryanta Era, menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana praktik aborsi.
doter arik

Berita Lainnya