Dua Pekerja Gugat PT EPS ke PHI Denpasar, Tuntut Hak PHK Rp106 Juta

Screenshot_20260328-205830_Gallery_copy_800x547
Tim kuasa hukum penggugat yang terdiri dari A.A. Gede Agung Kresna Dalem, I Nyoman Hendri Saputra, Nyoman Kamajaya, dan I Made Dwikka Surya Pratama.Foto/ist

DENPASAR-Fajarbali.com|Dua pekerja, Annisa Putri Azzukhruf dan Mitchell Elysia, mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Denpasar terkait pemutusan hubungan kerja (PHK) yang diduga dilakukan sepihak oleh PT EPS tanpa pemenuhan hak-hak pekerja.

Gugatan tersebut didaftarkan pada 25 Maret 2026 melalui kantor hukum Hill of Justice (HOJ Law Office) yang diwakili empat advokat, yakni A.A. Gede Agung Kresna Dalem, I Nyoman Hendri Saputra, Nyoman Kamajaya, dan I Made Dwikka Surya Pratama. Langkah hukum ini ditempuh setelah upaya penyelesaian melalui jalur bipartit dan tripartit tidak membuahkan hasil.

“Pemutusan hubungan kerja yang dilakukan oleh pihak perusahaan jelas tidak melalui mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Klien kami diberhentikan secara sepihak tanpa adanya perundingan yang layak serta tanpa pemenuhan hak-hak normatif pekerja,” ujar salah satu kuasa hukum penggugat, I Nyoman Hendri Saputra.

Dalam gugatan disebutkan, Annisa bekerja sebagai Sales Representative berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) sejak 23 Januari 2025 hingga 1 Agustus 2025. Sementara Mitchell bekerja sebagai Sales Marketing sejak 1 April 2025 hingga 1 Agustus 2025.

Keduanya menerima gaji pokok sebesar Rp5 juta per bulan yang dibayarkan melalui Bank Negara Indonesia (BNI). Selain itu, dalam perjanjian kerja juga diatur sejumlah hak lain seperti tanggungan pajak penghasilan, BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, tunjangan kesehatan tambahan, tunjangan hari raya (THR), serta komisi penjualan.

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top